Rakernas Jaringan GUSDURian 2023 Lahirkan 8 Poin Rekomendasi

Rakernas Jaringan GUSDURian yang diselenggarakan pada 24-26 November di Depok, Jawa Barat, berhasil merumuskan sejumlah poin rekomendasi penting. Berikut ini naskah lengkap Rekomendasi Rapat Kerja Nasional Jaringan GUSDURian 2024: 

Pada masa-masa awal reformasi kita dihinggapi rasa bahagia, optimisme, dan percaya diri karena agenda-agenda demokrasi telah berjalan dengan baik. Sedemikian baiknya telah ada anggapan bahwa kita telah menjadi negara yang demokratis. Namun ketika mamasuki dekade ketiga dari usianya kita mulai alpa bahwa demokrasi belum terbangun menjadi sebuah kultur bermasyarakat. Demokrasi masih merupakan sebuah situasi dan sistem yang labil dan rentan, yang masih berkemungkinan bergeser, bahkan berbalik kembali menjadi otoritarian, terutama ketika penegakan hukum masih sangat lemah dan hak asasi manusia masih banyak diabaikan.  

Hal ini tampak dari bagaimana kita mengoperasikan pembangunan Indonesia saat ini yang masih didominasi oleh kekuatan tertentu yang mengarah pada pendekatan keamanan (security approach) untuk target stabilitas dalam melayani kepentingan kekuatan modal dan kepentingan global. Pendekatan ini mengabaikan partisipasi dan aspirasi rakyat untuk mengakses pembangunan yang berkeadilan. 

Pembentukan peraturan perundang-undangan sejauh ini lebih banyak digunakan untuk memperkuat kekuasaan dan kepentingan ekonomi dan politik. Sementara peraturan perundang-undangan untuk menjamin hak-hak masyarakat miskin dan rentan tidak mendapatkan perhatian yang penuh seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA). Instrumen hukum telah digunakan untuk menjauhkan rasa keadilan bagi masyarakat, yang mengakibatkan menyempitnya ruang sipil, pembangunan yang pro-investasi, dan pelanggaran hak asasi manusia.  

Dalam hal orientasi dan praktik pengelolaan SDA, peraturan perundangan yang dibuat lebih berpihak kepada korporasi dan abai terhadap hak-hak masyarakat setempat/adat, bersifat eksploitatif, demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan segera, serta hanya memproduksi kerusakan alam. Dampak lainnya adalah penderitaan/pemiskinan masyarakat setempat; perubahan bentang alam; kebakaran hutan dan lahan; penurunan kualitas ekologis laut dan pesisir. Pengelolaan SDA yang keliru berkontribusi terhadap peningkatan resiko bencana dan krisis iklim di mana kelompok rentan (perempuan, anak, penyandang disabilitas, kelompok adat) paling terdampak. 

Demikian juga dengan pemilu, yang dalam kondisi sebagaimana disampaikan di atas menjadikan demokrasi masih bersifat prosedural. Kontestasi pemilu memiliki potensi untuk menjadi akses terhadap sumber-sumber kekuasaan yang akan digunakan untuk kepentingan kelompok elite. Karenanya pemilu haruslah didorong untuk demokrasi yang substantial dan menjadi ruang distribusi kekuasaan dan digunakan untuk kepentingan keadilan rakyat dan kemanusiaan. 

Sementara itu, sampai saat ini kasus-kasus intoleransi dan ekstremisme masih marak terjadi di tengah masyarakat. Hal ini disebabkan adanya paradigma legal-formalistik, pemahaman yang konservatif, tekstual, dan menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan. Kondisi ini diperparah oleh kepentingan sesaat para politisi dan pengusaha yang menggunakan isu agama untuk mencapai tujuan politiknya.   

Penurunan tingkat demokrasi rupanya tidak hanya terjadi di level nasional, tetapi juga global. Solidaritas antarbangsa merosot dan peperangan justru mengancam kemanusiaan dan peradaban. Hal ini tampak dari tidak berfungsinya mekanisme internasional untuk menyelesaikan secara permanen berbagai konflik, tak terkecuali konflik Israel dan Palestina. Dunia justru terpolarisasi dalam blok-blok politik yang menimbulkan ketegangan baru, baik antarnegara maupun isu domestik di berbagai negara. Yang menyedihkan adalah hilangnya trust dan otoritas yang dapat memandu penyelesaian damai antara Israel dan Pelestina. 

Mencermati dan merespons perkembangan situasi di tingkat nasional dan global, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Nasional GUSDURian tanggal 24-26 November 2023 di Depok, Jawa Barat, merekomendasikan:  

  1. Pemerintah menghindari penyalahgunaan kekuasaan, penggunaan kekerasan, serta pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pembangunan, seperti yang terjadi pada kasus Rempang, distribusi pupuk dan/atau sumber daya lainnya dengan menggunakan pengawalan militer, dan proyek food estate oleh Kementerian Pertahanan. 
  1. Pemerintah memprioritaskan perwujudan keadilan pembangunan yang menjadikan rakyat sebagai subjek melalui pembentukan hukum dan penegakannya yang berorientasi keadilan, penguatan, pendampingan, dan pemberian akses dalam pembangunan nasional dan daerah untuk masyarakat terluar, tertinggal, dan termiskin dalam komposisi penduduk Indonesia. 
  1. Untuk penguatan keberagamaan yang inklusif, Jaringan GUSDURian bersama ormas keagamaan:  
  1. Mendorong penguatan aktif peran tokoh agama secara masif untuk mencapai kehidupan beragama yang inklusif dan pemenuhan hak asasi beragama sesuai dengan keadilan konstitusional; 
  1. Merevitalisasi peraturan perundang-undangan yang lebih adil terhadap kehidupan beragama yang inklusif dan berpihak pada keadilan hak konstitusional (Peraturan Bersama Menteri 9/8 tahun 2006), dan mencabut peraturan yang mendiskriminasi kelompok minoritas agama atau kepercayaan; 
  1. Meningkatkan peran aktif tokoh agama dalam mendorong kesadaran aktif isu (politik hukum dan demokrasi, masalah global Palestina-Israel, Rohignya, krisis iklim). 
  1. Semua pihak yang terlibat dalam rangkaian Pemilu 2024 haruslah:  
  1. Mengutamakan kejujuran dan keterbukaan, agar para pemilih dapat mengambil  keputusan dengan sebaik-baiknya, serta menolak manipulasi untuk menutupi kesalahan para kandidat dengan catatan masa lalu yang buruk (keterlibatan pada konflik SARA, pelanggaran HAM, kekerasan terhadap perempuan dan anak); 
  1. Menolak praktik KKN pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu; 
  1. Aparatur negara (birokrasi dalam semua tingkatan, Kepala Daerah, TNI/Polri) tidak menggunakan alat kekuasaan negara dan fasilitas negara untuk kepentingan partai politik, kandidat calon legislatif DPR RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Capres/Cawapres mana pun; 
  1. Mendorong terwujudnya hasil nyata keterwakilan minimal 30% perempuan dalam Pemilu 2024; 
  1. Diselenggarakan dengan mengedepankan layanan yang ramah perempuan, anak, dan penyandang disabilitas; 
  1. Penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) bekerja secara independen dan akuntabel dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu, penyelenggara pemilu, dan demokrasi secara keseluruhan. 
  1. Dalam krisis Palestina, untuk menghindari semakin banyaknya jumlah korban jiwa dan kemanusiaan, Jaringan GUSDURian menghimbau: 
  1. Agar semua pihak untuk menghentikan segala bentuk agresi dan kekerasan dalam konflik Palestina-Israel, baik yang dilakukan oleh Israel atau Hamas Palestina dan mendorong pendekatan diplomasi damai untuk menyelesaikannya; 
  1. Israel menghentikan tindakan okupasi perluasan settlement (pemukiman) dan praktik apartheid; 
  1. Palestina, Israel, dan komunitas internasional konsisten untuk mewujudkan solusi 2 (dua) negara; dan Amerika Serikat dan Uni Eropa tidak menggunakan standar ganda dalam merespsons konflik Palestina-Israel. 
  1. Dalam kasus Rohingya, (i) Jaringan GUSDURian menuntut pemerintah Myanmar untuk mengakui hak politik dan sipil warga etnis Rohingya dan menghentikan segala bentuk persekusi atas warga Rohingya; (ii) Pemerintah Indonesia wajib membantu nasib warga Rohingya atas dasar kemanusian; dan (iii) Jaringan GUSDURian mendorong UNHCR mengambil langkah-langkah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak pengungsi sesuai mandat hukum internasional dengan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia.  
  1. Dalam pengelolaan SDA dan tata ruang, Jaringan GUSDURian mendorong pemerintah melakukan: 
  1. Perbaikan UU dan aturan serta pelaksanaannya di tingkat pusat sampai daerah 
  1. Mentaati ketentuan tentang pemberian izin bagi pembangunan, industri, pengeloaan SDA dengan mengedepankan partisipasi masyarakat; 
  1. Mengedepankan hak asasi manusia yang di dalamnya ada hak atas lingkungan yang baik dan sehat, partisipatif, dan melindungi kelompok rentan; 
  1. Melakukan penguatan gerakan ekonomi masyarakat sipil, dan (khususnya) masyarakat adat, misalnya Usaha Bersama (UB) atau koperasi. 
  1. Mendorong pemerintah menguatkan regulasi dan penegakan hukum untuk memenuhi dan melindungi kelompok rentan terkait kesejahteraan umum (terjerat pinjol, mental health, bullying, kekerasan seksual, lansia, bunuh diri). 

Demikian pemikiran dan rekomendasi yang kami ajukan.

Depok, 25 November 2023 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *