Gardu Pemilu GUSDURian Boalemo menggelar Forum Demokrasi bertajuk “Prahara Money Politic Pemilu 2024”, Senin 28 Januari 2024. Kegiatan ini bertempat di Aula Desa Bajo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Forum yang dihadiri ratusan peserta itu menghadirkan Ketua KPU Yuyun Antu, SE, Ketua Bawaslu Ronald C. Rampi, dan Tim Gardu Nasional Jaringan GUSDURian Djemi Radji.
Pada sesi awal diskusi, Djemi Radji menyampaikan, bahwa agenda yang digagas Gardu ini merupakan respons atas situasi Pemilu 2024 dan amanat rapat kerja nasional Jaringan GUSDURian, yang digelar pada November 2023, di Depok, Jawa Barat.
“Gardu Pemilu GUSDURian memiliki tiga fungsi, sebagai pendidikan politik dan demokrasi, monitoring pemilu di tingkat nasional dan daerah, dan konsolidasi masyarakat sipil untuk mengawal pemilu jujur, adil, damai, dan bermartabat dan kami tersebar di 74 kota/kabupaten, termasuk di Kabupaten Boalemo,” kata Djemi.
Lebih lanjut, Djemi bilang bahwa praktik money politic menjelang pemilu harus diantisipasi. Dan itu butuh keterlibatan semua pihak untuk dapat meredam praktik money politic, khususnya di Kabupaten Boalemo.
“Mengapa money politic dilarang? Sebab dari sinilah akar korupsi. Pertama, ketika calon tadi melakukan praktik money politic, setelah ia terpilih maka ia akan sibuk dengan kepentingannya sendiri. Kedua, adanya money politic membuat biaya politik semakin tinggi. Orang yang hanya bermodalkan program akan kalah dengan praktik ini,” tutupnya.
Kata Bawaslu
Ketua Bawaslu Ronald C Rampi menyampaikan, sebagai anak bangsa punya kewajiban menjaga netralitas pemilu. Money politic menurut Ronald, menjadi isu krusial setiap perhelatan pemilu.
“Menjadi sebuah momok bahaya bagi bangsa dan negara dan praktik ini akan merusak tatanan demokrasi kita,” kata Ronald
Lebih lanjut, Ronald menyampaikan bahwa dalam upaya memerangi money politic, Bawaslu punya atensi lebih terkait ini.
“Praktik money politic menjadi perhatian utama, juga soal netralitas ASN, TNI dan Polri serta pejabat publik lainnya. Lalu disusul dengan politik SARA, politik kampanye di media sosial yang berpotensi melanggar.
Di sisi lain, ia juga menyebut bahwa tugas pengawasan tidak hanya dilakukan Bawaslu, akan tetapi peran pengawasan juga bisa dilakukan masyarakat. Jika ada praktik pelanggaran pemilu, kata Ronald masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan.
“Praktik money politic lebih tinggi saat masa tenang, jika ada temuan silakan lapor, Kami menjamin kerahasiaan pelapor, asalkan jelas bukti atau laporan yang disampaikan,” paparnya.
Sementara itu, Ketua KPU Yuyun Antu menyampaikan, meski tanggung jawab moril dan materil ada di Bawaslu, KPU juga punya tanggung jawab, tapi secara moril KPU memiliki tanggung jawab dalam kesuksesan pemilu.
“Tugas KPU jelas dalam pasal 12 Undang-Undang nomor 7 tentang Pemilu. Mulai dari merencanakan tahapan secara administratif, hingga melaksanakan wewenang dalam penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan,” paparnya.
Terkait praktik money politic, mantan Komisioner Bawaslu ini menyampaikan, bahwa money politic itu terdiri dari tiga. Pertama praktik yang dilakukan peserta pemilu, pasangan calon dan orang lain yang dengan sengaja memengaruhi orang untuk memilih ataupun tidak memilih.“Untuk mencegah tidak adanya money politic, maka organisasi masyarakat sipil harus di masifkan. Bagaimana masyarakat itu terpedaya, mendampingi mereka demi kesejahteraannya agar mereka tidak mudah dibeli suaranya. Solusinya gotong royong masyarakat untuk tercegah money politic. Agar pemilu benar-benar jujur dan adil,” tutupnya.
______________________
Tulisan ini pertama kali dimuat di hibata.id