Mencermati proses peradilan terhadap pejuang lingkungan saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara Jaringan GUSDURian memandang hal-hal sebagai berikut:
- Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dituduhkan kepada saudara Daniel merupakan bentuk kriminalisasi kepada pejuang lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
- Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber mengindikasikan rangkaian proses peradilan menunjukkan tuduhan tersebut mengada-ada dan terkesan dipaksakan.
- Ungkapan saudara Daniel di Facebook pada tanggal 12 November 2022 merupakan keprihatinan atas kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem laut Karimujawa yang diakibatkan oleh pencemaran tambak udang intensif vaname. Tulisan di Facebook tersebut merupakan ekspresi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi. Tulisan tersebut juga bagian dari kontrol dan partisipasi warga negara terhadap pembangunan dan Pemerintahan Kabupaten Jepara. Persoalan ini sudah menjadi keprihatinan dan sikap bersama semua unsur masyarakat Kabupaten Jepara jauh hari sebelum unggahan saudara Daniel itu. Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta telah mengakui, banyak tambak udang di Karimunjawa berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem laut dan Pemerintah telah mengambil langkah tegas agar segera melakukan penutupan. Lebih lanjut Edy mengatakan, selain menyebabkan perairan tercemar, tambak itu juga tak sesuai Peraturan Daerah Nomor 2/2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Jepara 2011-2031. Dalam perda RTRW yang baru, tambak udang juga tidak diatur di Karimunjawa. Karena Karimunjawa sebagai lokasi pariwisata. Oleh karena itu Pemerintah Jepara tidak pernah menerbitkan izin apa pun atas tambak-tambak itu. Karenanya, kehadiran tambak adalah ilegal. Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNK) sendiri telah mengidentifikasi terdapat 238 petak tambak yang tersebar di 33 lokasi Karimunjawa dengan total area terpakai mencapai 42 hektar. Berdasarkan investigasi BTNK tambak itu menyebabkan sebagian terumbu karang mati. Kementerian Lingkungan Hidup bahkan telah melakukan penyitaan dan pembongkaran pipa-pipa limbah yang merusak terumbu karang yang masuk kawasan Taman Nasional Karimunjawa. Balai Penegakan Hukum KLHK juga telah melakukan penyidikan atas kasus-kasus tambak ilegal yang masuk kawasan konservasi Karimunjawa. Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menilai kerusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa merupakan kejahatan serius karena merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara hingga para pelaku harus dihukum seberat-beratnya dengan pasal berlapis.
- Kerusakan lingkungan dan ekosistem laut Karimunjawa pada akhirnya membawa kerugian bagi segenap penghuninya. Berdasarkan pengakuan warga Karimujawa kerugian akibat pencemaran ini telah merusak budidaya rumput laut, menyulitkan tangkapan ikan nelayan, merosotnya kunjungan wisata, mengganggu kesehatan. Kerugian tersebut jelas mengganggu perekonomian warga Karimunjawa yang sebagian besar warga menggantungkan hidupnya pada hasil laut dan pariwisata. Pencemaran dan kerusakan lingkungan bertentangan dengan hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupan sebagaimana diterangkan dalam Pasal 28A UUD 1945 yang mengatur tentang hak hidup. Jaminan akan hak asasi ini sejalan dengan Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan No. 32 tahun 2009 yang menyatakan bahwa “lingkungan yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penanganan atas kerusakan lingkungan hidup yang jelas-jelas merugikan warga pada akhirnya berdampak pada kualitas hidup warga Karimunjawa yang dijamin oleh deklarasi hak asasi manusia sebagaimana termaktub dalam Pasal 25 (1) DUHAM bahwa “Setiap orang berhak atas standar hidup yang layak untuk kesehatan dan kesejahteraan diri dan keluarganya.” Dan Pasal 11 Kovenan EKOSOB: “Negara-negara peserta mengakui hak setiap orang atas standar hidup yang layak untuk diri dan keluarganya, termasuk pangan, sandang, tempat tinggal dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus.”
- Dalam perspektif agama sebetulnya sudah sangat jelas bahwa apa yang terjadi di Karimunjawa bagian dari kerusakan yang secara sengaja dilakukan oleh pelaku penambah udang intensif yang sangat dilarang oleh agama. Sisi lain umat manusia diperintahkan untuk merawat alam semesta untuk keberlanjutan kehidupan. Sejumlah nash telah menyatakan secara gamblang seperti kutipan berikut:
ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Artinya: Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Hukum merusak lingkungan dalam perspektif agama.
وَلَا تُفْسِدُوا فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ
Artinya: Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.
اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ ۖ وَسَخَّرَ لَكُمُ الْفُلْكَ لِتَجْرِيَ فِي الْبَحْرِ بِأَمْرِهِ ۖ وَسَخَّرَ لَكُمُ الْأَنْهَارَ
Artinya: Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezeki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. - Dengan demikian apa yang dilakukan oleh Daniel Frits Maurits sebagai individu dan warga negara Indonesia merupakan ekspresi dari kecintaannya pada lingkungan hidup, kepedulian pada keberlanjutan ekosistem laut Karimunjawa dan alam semesta secara keseluruhan. Ekspresi Daniel Frits Maurits dijamin oleh negara sebagaimana UUD 1945 Pasal 28 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Dari pandangan tersebut Jaringan GUSDURian menyatakan:
- Memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Jepara untuk membebaskan saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan dari tuntutan jaksa. Apa yang telah dilakukan saudara Daniel Frits Maurits merupakan ekspresi kepedulian pada kelestarian lingkungan hidup dan ekosistem laut Karimunjawa Jepara.
- Meminta kepada hakim untuk melindungi dan memulihkan seluruh hak Daniel Frits Tangkilisan.
- Mendorong komunitas masyarakat sipil untuk terus memberikan dukungan kepada saudara Daniel selama menjalani proses peradilan
- Mendesak aparat hukum agar teguh menegakkan hukum seadil-adilnya kepada pelaku kerusakan lingkungan hidup di Karimunjawa
- Menghimbau kepada tokoh masyarakat, pimpinan Pemerintahan Kabupaten Jepara dan segenap komponen masyarakat luas agar melihat kasus saudara Daniel beserta dinamika yang menyertainya sebagai pelajaran berharga akan pentingnya menjaga dan merawat kekayaan alam semesta sebagai bentuk rasa syukur kepada sang Pencipta Allah Subhanawu Wataala. Yogyakarta,
26 Maret 2024
Alissa Wahid
Jaringan GUSDURian Indonesia