Pemerintah Kabupaten Kuningan secara resmi mengeluarkan larangan terhadap pelaksanaan Jalsah Salanah, sebuah kegiatan keagamaan diadakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Pelarangan tersebut disampaikan oleh Penjabat Bupati Kuningan, setelah melakukan rapat pertemuan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama dan tokoh masyarakat, Rabu (04/12/2024).
Keputusan ini dibingkai dalam alasan menjaga ketertiban umum, namun justru mengancam hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, terutama terkait kebebasan beragama, berserikat, dan berkumpul. Pelarangan ini menunjukkan adanya kontradiksi antara kebijakan daerah dengan prinsip dasar kebebasan beragama yang harus dilindungi di Indonesia.
Jaringan GUSDURian memandang bahwa bahwa hak beribadah adalah hak dasar yang tidak boleh diintervensi oleh pemerintah daerah dan tindakan semacam ini tidak hanya berpotensi melanggar nilai-nilai hak asasi manusia, tetapi juga mengancam kehidupan toleran yang telah lama dijunjung tinggi di masyarakat Indonesia. Kebebasan beragama adalah fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang seharusnya tidak dibatasi oleh kebijakan lokal yang diskriminatif.
Sebagai jaringan komunitas yang berpegang pada nilai-nilai diwariskan oleh Gus Dur, Jaringan GUSDURian menyatakan:
- Mendesak Pemkab Kuningan untuk mencabut larangan tersebut dan memastikan bahwa kebebasan beragama tetap terjaga di Kabupaten Kuningan. Pemerintah daerah seharusnya memastikan hak-hak konstitusional warga terlindungi.
- Meminta Pemerintah Pusat khususnya Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Mabes Polri untuk segera membatalkan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Kuningan karena tidak hanya inkonstitusional, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk yang dapat memicu diskriminasi serupa di wilayah lain.
- Mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif dan inklusif guna serta memastikan hak-hak warga negara tetap dihormati. Kebijakan yang bersifat melarang seperti ini justru berpotensi merusak kohesi sosial dan menghilangkan keadilan yang seharusnya dirasakan oleh semua warga.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga toleransi dan memperkuat persatuan dalam keberagaman serta bersama-sama kembali meneguhkan komitmen terhadap hak asasi manusia, terutama dalam hal kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Dengan ini, kami menegaskan kembali komitmen Jaringan GUSDURian untuk terus memperjuangkan keadilan, hak asasi manusia, toleransi, dan kebebasan beragama di Indonesia.
Alissa Wahid
Direktur Jaringan GUSDURian