PARE, KEDIRI – GUSDURian Mojokutho Pare menggelar kegiatan penyuluhan hukum untuk masyarakat umum bertajuk Peran Masyarakat dan Pemerintah dalam Perlindungan Lansia Terlantar: Mewujudkan Kemanusiaan dan Keadilan Sosial di Kabupaten Kediri. Kegiatan ini dilakukan atas kolaborasi dengan Kantor Hukum Advokat Arwina, S.H dan Rekan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Pagelaran Seni Islami yang diadakan selama empat hari berturut-turut 17-20 Juni, tepatnya pada 18 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di halaman Masjid An-Nuur. Tajuk kegiatan ini berangkat dari tingginya fenomena penelantaran Lansia yang masih kerap terjadinya di sekitar wilayah Kabupaten Kediri.
“Kegiatan ini dirancang sebagai sarana edukasi masyarakat umum agar masyarakat bisa memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, khususnya bagi para Lansia. Kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang mudah dipahami semakin meningkat. Sehingga penyuluhan ini dapat dijadikan sebagai jembatan antara masyarakat dan akses keadilan yang merata”, ungkap Azriel Putra Britama, M.H Advokat Profesional dalam penyuluhan ini.
Persoalan lansia terlantar ini memang bukan isu yang bisa dipandang sebelah mata di Kabupaten Kediri. Arwina, S.H., menyoroti bagaimana realitas sosial tersebut berbenturan dengan nilai-nilai penghormatan kepada orang tua yang selama ini dijunjung tinggi.
“Fenomena lansia (lanjut usia) terlantar masih menjadi persoalan sosial yang nyata di Kabupaten Kediri. Budaya ketimuran masih sangat menjunjung tinggi penghormatan kepada orang tua. Namun masalahnya saat ini adalah masih banyak ditemukan lansia yang hidup sendiri, tidak mendapatkan perawatan yang layak, bahkan ditinggalkan dan ditelantarkan oleh keluarganya sendiri”, ujar Arwina, S.H dalam penyuluhan yang disampaikan.
Di tengah kondisi yang memprihatinkan tersebut, Arwina menegaskan pentingnya langkah kolektif dari berbagai elemen masyarakat dan negara untuk turun tangan.
“Di tengah fenomena ini, Rumah Bersama Kemanusiaan Gusdurian Pare hadir untuk menunjukkan bahwa masyarakat sipil dapat mengambil peran penting dalam membantu kelompok rentan, khususnya lansia. Namun, penanganan lansia yang terlantar tidak boleh hanya dibebankan kepada relawan dan komunitas saja. Negara, pemerintah daerah, keluarga, dan lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama sebagaimana yang diatur dalam hukum dan peraturan perundang-undangan”, tambahnya.
Dalam penyuluhan tersebut, Arwina mengungkapkan beberapa regulasi yang dijadikan dasar untuk melindungi hak-hak lansia terlantar. Diantaranya tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesejahteraan dan pelayanan sosial, Pasal 34 UUD 1945 yang mengamanatkan negara memelihara fakir miskin dan terlantar, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur urusan sosial sebagai salah satu kewenangan pemerintah daerah.
Dalam menghadapi fenomena lansia terlantar ini, pemikiran KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dapat menjadi landasan moral yang paling mudah diaplikasikan. Bagi Gus Dur, semua manusia harus dihargai martabatnya tanpa memandang usia, kondisi ekonomi, dan produktivitasnya. Lansia bukanlah beban sosial dan negara, melainkan manusia berharga yang juga memiliki hak untuk hidup bermartabat.
Gus Dur selalu membela kelompok yang terpinggirkan. Lansia terlantar juga tergolong kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan hukum dan sosial. Masalah lansia terlantar yang terjadi juga bukan sekadar urusan keluarga atau pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita semua sebagai sesama manusia.
Lebih jauh, Arwina menekankan bahwa langkah konkret harus dimulai dari pendataan yang valid oleh pemerintah setempat.
“Untuk menyikapi permasalahan ini, sebaiknya pemerintah desa dan pemerintah daerah memiliki data akurat terkait lansia yang hidup sebatang kara, lansia miskin, penyandang disabilitas, dan lansia yang tinggal tanpa pendamping”, ujar Arwina.
Senada dengan hal tersebut, Antok Mbeller melihat perlunya dukungan kebijakan yang lebih kuat untuk memperkuat apa yang selama ini telah diupayakan oleh komunitas.
“Rumah Bersama Kemanusiaan Gusdurian Pare adalah contoh praktik perlindungan terhadap lansia terlantar yang dapat direplikasi atau didukung melalui kebijakan daerah. Akan tetapi dalam praktiknya, diperlukan penguatan anggaran pelayanan sosial lansia. APBD perlu memberikan perhatian lebih pada pelayanan kesehatan lansia, bantuan kebutuhan dasar, serta pendampingan secara psikologis”, ungkap Antok Mbeller sebagai Koordinator GUSDURian Mojokutho Pare.
Pemerintah juga dapat menjalin mitra kerjasama dengan komunitas kemanusiaan seperti GUSDURian Mojokutho Pare, organisasi keagamaan, kampus, dan para pelaku usaha untuk memperluas jangkauan pelayanan lansia serta pemenuhan hak-hak mereka yang masih banyak terabaikan.
Selain penyuluhan hukum, Kantor Hukum Advokat Arwina, S.H dan Rekan juga menggelar konsultasi hukum gratis untuk semua masyarakat umum selama berlangsungnya kegiatan Pagelaran Seni Islami pada 17-20 Juni 2026. Masyarakat dapat mencari informasi hukum dan legal opinion terkait permasalahan yang sedang dihadapi dari para Advokat dan Konsultan Hukum profesional.
Sebagai penutup, Arwina menekankan bahwa perlindungan terhadap lansia harus menjadi napas dalam kebijakan dan tindakan nyata.
“Fenomena lansia terlantar adalah persoalan sosial, hukum, moral, dan kemanusiaan. Hukum harus memberikan perlindungan, kemudian negara menyediakan kebijakan, serta kepedulian masyarakatlah yang membuat perlindungan ini benar-benar hidup”, ujar Arwina.
Sebagaimana nilai yang telah diwariskan Gus Dur, kemuliaan sebuah bangsa tidak diukur dari bagaimana ia memperlakukan yang kuat, melainkan dari bagaimana ia merawat kaum yang lemah dan membutuhkan seperti para kaum lanjut usia (lansia).
Penyuluhan hukum yang diselenggarakan ini adalah bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat. Masyarakat diajak untuk memahami hukum agar mampu melindungi haknya, menghindari konflik, dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial yang berkeadilan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.