Sebagian orang menganggap bahwa pemilihan kata maupun diksi dalam sebuah percakapan, gagasan, dan tulisan itu tidaklah penting. Bagi mereka, memprioritaskan penyampaian inti pesan jauh lebih utama. Ada keyakinan bahwa bahasa tubuh dan luapan emosi lebih dominan dalam mentransfer maksud, sehingga komunikasi informal yang mengutamakan kecepatan sering kali dipilih daripada keindahan serta ketepatan berbahasa. Namun, pandangan ini patut dikoreksi.
Pemilihan diksi dalam sebuah kalimat sebenarnya sangatlah krusial. Diksi bukan sekadar hiasan retorika, melainkan instrumen penting untuk mencegah kesalahpahaman, membangun komunikasi yang efektif, serta membentengi masyarakat dari perilaku diskriminatif.
Salah satu contoh nyata di era kontemporer ini dapat kita lihat pada isu disabilitas. Isu ini terus menjadi perbincangan hangat akibat masih kuatnya stigma diskriminatif yang menyamakan kondisi disabilitas dengan kelemahan dan keterbatasan mutlak. Pelabelan negatif sebagai kelompok manusia yang “tidak sempurna” masih banyak dilontarkan oleh khalayak umum. Ironisnya, cara pandang yang keliru ini bahkan masih diproduksi oleh kalangan akademisi yang tidak responsif terhadap prinsip kesetaraan.
Jika kita merefleksikan hakikat penciptaan manusia melalui ragam tafsir al-Qur’an, pandangan diskriminatif tersebut jelas tidak memiliki dasar. Dalam Surat At-Tin ayat 4-6, setelah Allah Swt bersumpah dengan empat hal ikonik yaitu Demi buah Tin, buah Zaitun, Bukit Sinai, dan Kota Makkah yang aman tampil sebuah jawaban sumpah yang sangat agung pada ayat keempat.
Allah menegaskan bahwa sesungguhnya Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya dan seindah-indahnya (fi ahsani taqwim). Mayoritas mufasir sepakat bahwa manusia dianugerahi perawakan yang tegak lurus, susunan anggota tubuh yang serasi, serta struktur fisik yang indah.
Menyelami lebih dalam makna fi ahsani taqwim, Wahbah Zuhaili dalam kitabnya al-Tafsir al-Munir fi al-Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj menjelaskan bahwa kebaikan bentuk tersebut mencakup kesempurnaan lahir dan batin. Kesempurnaan fisik yang tertata rapi dan seimbang itu semakin ditegaskan oleh modal non-fisik berupa ilmu, pemikiran, kemampuan berkomunikasi (kalam), kepemimpinan, dan kebijaksanaan (hikmah). Semua modal inilah yang membuat manusia layak menyandang amanah sebagai khalifah di muka bumi.
Relevansi tafsir ini terhadap isu kontemporer diperkuat oleh penelitian tesis Lukman Fajariyah (2021) yang berjudul “Hermeneutika Inklusif: Epistemologi Tafsir Ayat-Ayat Disabilitas Wahbah Zuhaili”. Menggunakan teori fusion of horizons Hans-Georg Gadamer, penelitian tersebut menunjukkan bahwa Wahbah Zuhaili memposisikan penyandang disabilitas setara (musawah) dengan masyarakat non-disabilitas. Mereka berhak diperlakukan adil, diakui sebagai anggota masyarakat seutuhnya, dan dipenuhi hak-hak dasarnya demi mewujudkan solidaritas serta inklusivitas sosial yang merata.
Oleh karena itu, secara biologis dan hakiki, penyandang disabilitas adalah manusia seutuhnya. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, disabilitas harus dipandang sebagai bagian dari keragaman manusia, bukan sebuah cacat kemanusiaan. Kesempurnaan sejati bukanlah tentang kondisi fisik atau mental yang tanpa cela, melainkan tentang kesetaraan hak, martabat, dan pemenuhan potensi diri.
Di mata hukum dan masyarakat, semua manusia memiliki nilai yang sama. Penyandang disabilitas tidak butuh dikasihani secara berlebihan; mereka hanya perlu diberikan kesempatan dan difasilitasi agar ruang gerak mereka terbuka untuk memberikan kebanggaan bagi keluarga serta sumbangsih nyata bagi pembangunan nusa dan bangsa.
Kesadaran akan pentingnya memanusiakan manusia melalui bahasa ini tercermin erat dalam keteladanan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Manfaat besar dari penggunaan diksi yang tepat dibuktikannya saat ia mengubah nama Kementerian Urusan Peranan Wanita menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan. Gus Dur memandang kata “wanita” secara etimologis berakar dari bahasa Jawa wani di-tata (berani diatur), yang secara tidak langsung mendomestikasi dan mensubordinasi peran perempuan.
Sebagai gantinya, Gus Dur memilih kata “perempuan” yang berasal dari akar kata empu (berarti tuan, kepala, atau ahli). Langkah linguistik ini diambil untuk mengembalikan harkat, martabat, serta menegaskan kesetaraan hak mereka sebagai manusia. Bagi Gus Dur, perempuan adalah manusia utuh yang memiliki kapasitas setara dengan laki-laki, dan diksi “perempuan” jauh lebih netral serta memanusiakan.
Perubahan nama menjadi “Pemberdayaan Perempuan” merupakan komitmen konkret pemerintahan Gus Dur untuk menggeser paradigma. Fokus pemerintah diubah dari sekadar menata peran domestik menjadi upaya memperkuat kapasitas, hak, dan potensi. Penambahan kata “Pemberdayaan” bertujuan mendorong kaum perempuan agar tampil aktif, mandiri, dan berinisiatif dalam melakukan perubahan sosial serta pembangunan, alih-alih hanya menjadi pelengkap.
Kebijakan visioner ini menjadi salah satu warisan historis Gus Dur yang abadi dalam memperjuangkan kesetaraan gender di Indonesia, sekaligus membuktikan bahwa perubahan besar sering kali dimulai dari ketepatan kita dalam memilih diksi. Tindakan visioner Gus Dur dalam merombak diksi kelembagaan tersebut tidak hanya menjadi sebuah langkah politik yang berani, melainkan juga memiliki landasan metodologis yang sangat kuat.
Menurut penulis, keputusan linguistik Gus Dur ini sejalan dengan prinsip-prinsip hermeneutika modern yang digagas oleh pakar tafsir terkemuka, Prof. Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin (2017), melalui teori Ma’na-cum-Maghza (Makna dan Signifikansi Utama). Di dalam teori tersebut, Prof. Sahiron menegaskan bahwa pemilihan diksi atau kata yang tepat tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Kita harus bersedia menelusuri akar sebuah kata melalui analisis historis yang mendalam serta analisis intertekstual yang ketat.
Proses penelusuran ini menjadi sangat penting untuk membedah dan menemukan makna asli (ma’na) pada masa teks atau kata tersebut pertama kali lahir ke dunia. Setelah makna historis itu berhasil diurai dan dipahami secara jernih, langkah berikutnya adalah melakukan kontekstualisasi. Makna asal tersebut kemudian dikembangkan dan direaktualisasikan agar pesan moral serta signifikansi utamanya (maghza) tetap relevan, hidup, dan aplikatif dalam menjawab tantangan konteks zaman sekarang. (SDH)