Opini

Menagih Pajak, Merawat Kepercayaan Warga

Pajak merupakan iuran wajib yang dibayarkan oleh setiap wajib pajak kepada negara. Wajib pajak ini dapat berupa orang pribadi maupun badan usaha yang hak dan kewajiban perpajakannya diatur oleh peraturan perundang-undangan. Tak heran, pendapatan terbesar negara disokong oleh sektor perpajakan.

Setiap tahun, bahkan setiap detik, jutaan warga menyisihkan sebagian penghasilannya untuk negara. Ada yang membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di setiap pembelian barang dan jasa. Ada yang harus mengikhlaskan sebagian gajinya dipotong Pajak Penghasilan (PPh) walau tanggungan sebenarnya lebih dari tiga kepala. Ada juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menyetor dan melapor setiap bulan di saat harga kebutuhan usaha dan suku bunga naik tak terkira.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sebesar 82,4 persen pendapatan negara berasal dari pajak. Pajak memiliki peran penting bagi keberlangsungan negara, mulai dari pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial.

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo pada Selasa (7/1/2025), pemadanan NIK telah berhasil dilakukan terhadap 78.962.045 dari 79.327.796 wajib pajak. Namun, akibat kurangnya transparansi dan akuntabilitas perpajakan di Indonesia, kepercayaan wajib pajak kian menurun. Dari sekian banyak wajib pajak, tentu tidak sedikit yang mempertanyakan, ke mana dan untuk apa pajak mereka digunakan?

Melihat keadaan di Indonesia saat ini, biaya pendidikan yang mahal layaknya barang mewah, infrastruktur kesehatan yang kurang memadai, hingga persoalan sesederhana jalan berlubang di sana-sini, wajar rasanya jika wajib pajak merasa transparansi perlu ditingkatkan.

Di saat transparansi dan akuntabilitas masih minim, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam aturan tersebut, DJP mengatur bahwa kegiatan pengawasan perpajakan dapat dilakukan melalui berbagai metode, salah satunya dengan membangun jejaring informasi bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa/TNI AD) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas/Polri).

Di satu sisi, keterlibatan TNI AD dan Polri dalam proses kepatuhan administrasi perpajakan dapat menimbulkan berbagai persepsi, khususnya rasa terintimidasi. Hal ini rentan dialami wajib pajak dari kalangan masyarakat sipil biasa yang kurang memahami batasan kewenangan masing-masing institusi. Dari perspektif kemanusiaan dan perlindungan hak warga negara, kekhawatiran ini patut menjadi perhatian.

Di sisi lain, keterlibatan TNI AD dan Polri dapat dilihat sebagai bentuk perlindungan dari maraknya penipuan yang mengatasnamakan kantor pajak. Hadirnya TNI AD dan Polri dapat menambah keyakinan wajib pajak bahwa penagihan yang dilakukan adalah penagihan resmi.

Dalam negara hukum, penegakan kewajiban perpajakan memang harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap mengedepankan asas proporsionalitas, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan melalui siaran pers dalam Keterangan Tertulis Peran Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas DJP (2026), bahwa keterlibatan TNI AD dan Polri dalam kegiatan DJP bukan berarti keduanya memiliki kewenangan di bidang perpajakan. DJP juga menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, proporsional, akuntabel, serta tetap menghormati hak-hak wajib pajak.

Penerimaan pajak memang merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan pembangunan nasional. Namun, efektivitas penagihan tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan negara, melainkan juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan itu sendiri.

Di Finlandia, masyarakat dikenakan tarif pajak hingga 57 persen dan dapat menikmati pendidikan gratis sampai tingkat universitas, layanan kesehatan tanpa biaya, serta fasilitas sosial yang merata. Karena yakin dan percaya bahwa pajak yang disetorkan dapat dinikmati hasilnya secara nyata, warga di sana membayarnya dengan sukarela.

Sementara itu di Indonesia, warga pembayar pajak dikenakan berbagai jenis pajak, mulai dari pajak pusat hingga pajak daerah, seperti pajak penghasilan dengan tarif 5% hingga 30%, pajak kendaraan, pajak barang mewah, hingga pajak bumi dan bangunan dengan tarif beragam. Namun yang dapat dinikmati mereka setelah menyetor pajak dengan melewati berbagai regulasi yang pelik adalah tidak adanya transparansi hingga mencederai kepercayaan mereka. 

Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama yang baik antara warga dan negara sebagai pengelola pajak. Sebab pada akhirnya, pajak bukan hanya menyoal negara yang membutuhkan rakyat, melainkan sebuah kontrak sosial. Dalam kontrak tersebut, negara diwajibkan menunaikan hak-hak wajib pajak, sementara wajib pajak akan percaya dan menjalankan kewajibannya secara sukarela. (SDH)

Rati Madina

Penggerak Komunitas GUSDURian Mojokutho Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.