Peristiwa

Majelis Keadilan Ekologi Hasilkan ‘Risalah Jagat 2026’: Krisis Ekologi sebagai Hasil Keserakahan Manusia dan Seruan Taubat Ekologis

Jombang – Majelis Keadilan Ekologi usai digelar di Pondok Pesantren Khoiriyah Hasyim, Seblak, Jombang, pada Sabtu (29/8/2026). Forum ini menghadirkan tokoh lintas iman, akademisi, dan aktivis dalam dua sesi. Pada sesi pertama, pembahasan fokus pada wacana seputar agama dan lingkungan. Sesi ini dihadiri oleh Mgr Agustinus Tri Budi Utomo atau Romo Didik (Uskup Keuskupan Surabaya), Lukman Hakim Saifuddin (Gerakan Nurani Bangsa), Hening Parlan (Ketua MLH PP Muhammadiyah), dan Dr Zainal Abidin Bagir (CRCS UGM).

Diskusi diwarnai oleh pandangan dari Katolik dan Islam mengenai kewajiban pemeluk agama untuk menjaga bumi. Ajaran ini diimplementasikan salah satunya oleh 1000 Cahaya Muhammadiyah yang menggunakan narasi-narasi positif untuk membangun kesadaran warga mengenai transisi energi. Sesi dilengkapi oleh kritik akademisi tentang wacana keagamaan yang kerap jatuh dalam ranah normatif. Oleh karena itu, diskursus yang kaya juga perlu bertemu dengan bukti empiris di lapangan.

Sesi kedua merupakan ruang diseminasi gerakan yang telah dilakukan komunitas-komunitas di berbagai bidang. Narasumber pada kesempatan ini adalah Prigi Arisandi (ECOTON), Bambang Tri Daxoko (Indonesian Institute for Forest and Environment), Tri Mumpuni (BRIN), dan Inayah Wahid (Greenpeace Indonesia). Topik mengenai pelestarian sungai, perlindungan masyarakat adat, teknologi tepat guna, dan udara bersih dibahas dalam sesi ini.

Selepas dua sesi tersebut, tim ahli menyusun Risalah Jagat 2026 sebagai hasil dari diskusi panjang yang telah dilakukan. Risalah ini memuat pengakuan gamblang mengenai krisis ekologi yang mencapai taraf yang belum pernah terjadi sebelumnya. Krisis ini disebabkan oleh keserakahan manusia, khususnya sistem ekonomi kapitalistik yang menempatkan kepentingan ekonomi di atas kelangsungan hidup.

Menyadari hal tersebut, penting bagi agama menjadi landasan moral-etis dan teologis untuk menawarkan solusi pembebasan dan keadilan sosial ekologi. Risalah Jagat juga menyerukan taubat ekologis yang tidak hanya berhenti pada penyesalan, tetapi juga bergerak untuk memulihkan yang telah dirusak. Terakhir, risalah ini menegaskan pentingnya kerja sama lintas komunitas, tidak hanya komunitas lingkungan, tetapi juga komunitas agama, masyarakat adat/lokal, intelektual, dan gerakan rakyat.

RISALAH JAGAT

PENGAKUAN, KOMITMEN, DAN SERUAN

MAJELIS KEADILAN EKOLOGI FESTIVAL JAGAT 2026

Seblak, Jombang

29 Agustus 2026

  1. Kami turut berduka atas hutan yang terbakar, satwa yang hilang habitatnya, dan masyarakat yang menanggung dampak atas buruknya kualitas udara dan kerusakan ekosistem di Pulau Kalimantan dan pulau-pulau lain di Indonesia. Kami mengakui bahwa krisis sosial ekologi sudah sampai pada tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kerusakannya sudah sampai pada skala planet yang mengancam keberlangsungan kehidupan, termasuk kehidupan manusia. Perubahan luas dan cepat terjadi di atmosfer, lautan, dan biosfer, sementara kerusakan alam terus memicu berbagai bencana ekstrem di berbagai wilayah dunia.
  2. Kami mengakui bahwa kerusakan masif tersebut merupakan akibat ulah manusia, khususnya sistem ekonomi kapitalistik yang mengedepankan pertumbuhan ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam. Krisis sosial ekologi tidak dapat dipisahkan dari dominasi sistem ekonomi ekstraktif yang terus menarik semakin banyak sumber daya alam dan tenaga manusia ke dalam putaran akumulasi dengan  mengambil lebih banyak daripada yang dapat diberikan kembali. Kami melihat bahwa berbagai upaya global yang telah dilakukan sejauh ini masih sangat tidak memadai untuk menghadapi skala krisis tersebut.
  3. Kami menyadari bahwa manusia adalah bagian tak terpisahkan dari semesta. Manusia perlu memperhatikan hubungan dengan Tuhan, hubungan dengan sesama manusia, dan hubungan dengan sesama ciptaan Tuhan. Saat ini manusia hidup dalam sistem eksploitatif yang tidak adil dan tidak lestari, yang pada akhirnya dapat mengarah pada kerusakan dan kepunahan kehidupan. Seluruh kehidupan memiliki fungsi untuk mendukung dan mempertahankan kehidupan bersama.
  4. Kami menyadari bahwa krisis sosial ekologi adalah krisis keadilan. Dampaknya tidak dirasakan secara merata. Masyarakat miskin dan terpinggirkan, masyarakat adat, petani, nelayan, kelompok disabilitas, perempuan, anak-anak, dan komunitas yang bergantung pada tanah, air, hutan, dan laut sering menjadi pihak yang paling terdampak. Perempuan sering menanggung beban ekologis secara tidak proporsional. Karena itu, kerja-kerja perawatan dan pemulihan ekosistem harus dihargai dan dibagi secara adil. Perempuan juga harus memiliki ruang yang setara dalam pengambilan keputusan tentang lingkungan dan ruang hidup.
  5. Kami menegaskan bahwa agama memiliki peran penting sebagai ruang moral-etis dan teologis untuk menawarkan solusi pembebasan dan keadilan sosial ekologi. Melalui kesadaran teologis yang berpihak kepada kaum tertindas, nilai-nilai keagamaan dapat diartikulasikan kembali untuk membangun perlawanan moral terhadap keserakahan ekologis. Agama dapat menjadi kekuatan transformatif yang menegaskan bahwa merusak alam dan merampas ruang hidup sesama manusia dan makhluk lainnya merupakan bentuk pengingkaran terhadap mandat penciptaan.
  6. Kami menyerukan taubat ekologis. Taubat ekologis bukan sekadar pengakuan dan penyesalan atas kerusakan yang telah terjadi, melainkan keberanian untuk menegaskan keterlibatan manusia dalam cara hidup yang tidak adil dan tidak lestari, menghentikan praktik dan perilaku yang merusak, memulihkan apa yang telah dirusak, serta mengubah cara berpikir, cara hidup, dan struktur yang melanggengkan eksploitasi. Taubat ekologis berarti bergerak dari dominasi menuju penghormatan, dari eksploitasi menuju perawatan, dan dari keserakahan menuju kecukupan.
  7. Kami menyerukan agar hutan, laut, udara, sungai, dan ekosistem alam lainnya diperlakukan sebagai penyangga kehidupan, bukan sebagai komoditas atau sumber daya untuk ekspansi ekonomi dan pembangunan semata. Kebijakan pembangunan harus menempatkan fungsi ekologis, keberlanjutan ekosistem, dan keselamatan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam.
  8. Kami berkomitmen membangun keadilan sosial ekologi melalui gerakan bersama. Kami menolak praktik ekonomi ekstraktif yang mengorbankan manusia dan alam, mendorong produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, memulihkan ekosistem yang rusak, serta melindungi ruang hidup seluruh lapisan masyarakat, serta memperkuat kerja sama lintas agama, kepercayaan, masyarakat adat, komunitas lokal, jaringan intelektual, dan gerakan rakyat untuk keberlanjutan ekosistem dan keadilan antargenerasi.
  9. Kami berkomitmen menjaga bumi sebagai rumah bersama dan memastikan keberlanjutan kehidupan lintas generasi. Merawat bumi berarti merawat kehidupan; merawat kehidupan berarti merawat hubungan dengan Tuhan, dengan sesama, dan dengan seluruh alam semesta. Karena itu, kami menyerukan penguatan kerja sama lintas agama, kepercayaan, masyarakat adat/lokal, jaringan intelektual, dan gerakan rakyat untuk bersama-sama melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan demi membangun masa depan yang adil dan lestari. Mari mengakui krisis, merefleksikan cara hidup, melakukan taubat ekologis, dan bersama-sama merawat bumi serta seluruh kehidupan.

Seblak, Jombang

29 Agustus 2026

Yasmeen Mumtaz

Mahasiswa Ilmu Komunikasi. Menyukai Kajian Budaya dan Media, serta Musik Pop-Punk