Peristiwa

Fatimah Al Banjari dan Jejak Ilmu yang Menyamar dalam Nama Laki-Laki

Di banyak ruang belajar Islam tradisional di Kalimantan Selatan, nama Nyai Hj. Fatimah Al Banjari tidak selalu menempati posisi utama dalam catatan sejarah. Namun, jejaknya masih terlihat dalam praktik keagamaan sehari-hari, terutama melalui Kitab Parukunan yang dikenal luas di masyarakat Banjar.

Kitab itu hadir di banyak rumah Muslim tradisional sebagai pegangan dasar ibadah. Isinya ringkas, praktis, dan menjadi rujukan lintas generasi untuk memahami rukun Islam, rukun iman, serta tata cara ibadah.

Hal itu kembali dibicarakan dalam Diskusi Serial Biografi Ulama Perempuan Indonesia Seri Ke-5 yang digelar pada Rabu (6/5/2026), pukul 13.30-15.30 WIB. Forum yang dipandu Nyai Hj. Farida Ulvi itu menghadirkan Nyai Hj. Fatrawati Kumari sebagai penutur biografi Fatimah Al Banjari, dengan Kitab Parukunan sebagai salah satu pintu masuk pembacaan ulang sejarahnya.

Dalam pengantarnya, Fatrawati menyoroti bahwa pembacaan sejarah ulama perempuan masih menyisakan ketimpangan jika dibandingkan dengan ulama laki-laki, baik dalam pencatatan maupun pengakuan publik.

“Memang kita akui ada kesenjangan sejarah antara ulama laki-laki dan perempuan di Indonesia, mungkin juga di dunia yang itu juga tidak terkecuali terjadi di Bumi Banjar Kalimantan Selatan,” ujarnya dalam sesi tersebut.

Fatrawati menjelaskan bahwa tradisi keilmuan Islam di Banjar tumbuh melalui jaringan ulama yang terhubung dengan pusat-pusat studi Islam di Timur Tengah, seperti Makkah dan Madinah. Jaringan ini membentuk sirkulasi pengetahuan yang kemudian berpengaruh pada struktur otoritas keagamaan di wilayah Nusantara.

Dalam jaringan itu, Fatimah Al Banjari disebut sebagai salah satu figur perempuan yang memiliki kontribusi penting, meski tidak banyak tercatat dalam sumber sejarah tertulis yang mudah diakses.

“Salah satu ulama perempuan Banjar yang monumental itu adalah Fatimah Al-Banjar yang kontribusinya besar dalam keilmuan Islam di Banjar. Namun, jika kita ingin mencari informasi tentang beliau ini tidak mudah,” kata Fatrawati.

Fatimah Al Banjari, yang juga dikenal sebagai Fatimah binti Syekh Abdul Wahab Bugis, disebut lahir di Martapura, Kalimantan Selatan, dan merupakan cucu dari Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari atau Datu Kalampayan. Ia tumbuh dalam lingkungan keilmuan yang kuat dan aktif dalam pengajaran agama, khususnya bagi perempuan.

Kitab Parukunan dan Perdebatan Otoritas Penulisan

Salah satu aspek penting dalam pembacaan ulang sosok Fatimah Al Banjari adalah keterkaitannya dengan Kitab Parukunan, yang juga dikenal sebagai Kitab Parukunan Melayu. Kitab ini berisi fikih praktis yang digunakan secara luas dalam tradisi keagamaan masyarakat Banjar.

Parukunan Melayu menjadi salah satu teks yang memunculkan perdebatan mengenai atribusi penulisnya. Dalam sejumlah kajian, kitab ini disebut berasal dari seorang perempuan bernama Fathimah binti Abdul Wahab. Namun, dalam sejumlah edisi cetak yang beredar kemudian, karya tersebut lebih dikenal atas nama Mufti Jamaluddin, pamannya sendiri, sehingga luas dikenal sebagai Parukunan Jamaluddin (Bruinessen, 1995).

Sebagian sarjana berpendapat bahwa Parukunan Melayu merupakan karya Mufti Jamaluddin. Pandangan ini menjadi dominan dalam literatur karena sejumlah edisi cetak secara eksplisit mencantumkan nama Mufti Jamaluddin sebagai pengarang.

Namun demikian, Martin van Bruinessen dalam Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat: Tradisi-tradisi Islam di Indonesia (1995) mengajukan pembacaan berbeda dengan menyebut bahwa kitab tersebut disusun oleh Fathimah binti Abdul Wahab Bugis.

Temuan ini juga sejalan dengan keterangan Syekh Abdurrahman Shiddiq (1857-1939), seorang ulama keturunan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari sekaligus Mufti Kerajaan Indragiri Sapat, yang menegaskan bahwa Parukunan Melayu merupakan karya Fathimah binti Abdul Wahab Bugis, meskipun dalam praktik penerbitannya kemudian dinisbatkan kepada Mufti Jamaluddin (Saifuddin, 2016).

Menurut pengamatan Bruinessen, terdapat kemungkinan bahwa identitas pengarang perempuan tersebut sengaja tidak ditampilkan, sejalan dengan pandangan yang berkembang pada masa itu bahwa penulisan kitab keagamaan merupakan ranah laki-laki (Bruinessen, 1995).

Sementara itu, Ahmad Juhaidi memberikan penjelasan atas kemungkinan pergeseran atribusi nama tersebut. Pertama, dalam struktur Kerajaan Banjar, otoritas keagamaan berada pada mufti kerajaan, sehingga karya yang tidak berada di bawah otoritas itu berpotensi tidak diakui secara resmi. Kedua, pencantuman nama Mufti Jamaluddin dapat dipahami sebagai strategi agar kitab tersebut lebih cepat diterima oleh kerajaan dan masyarakat luas, mengingat posisinya sebagai pemegang otoritas keagamaan tertinggi pada masa itu (Juhaidi, 2010).

Dalam titik ini, perdebatan tentang siapa penulis Parukunan Melayu memperlihatkan bagaimana otoritas keilmuan dibentuk, dinegosiasikan, dan disahkan dalam struktur sosial dan politik keagamaan pada masanya. Dari ruang teks yang memperlihatkan pengalihan nama, pembacaan kemudian bergeser ke ruang praktik, tempat pengetahuan itu justru hidup dan dipakai secara luas oleh masyarakat.

Dalam pemaparannya, Fatrawati Kumari menekankan bahwa sosok Fatimah Al Banjari tidak hanya hadir dalam konteks teks keilmuan, tetapi juga dalam aktivitas pengajaran dan dakwah yang dijalaninya di lingkungan sekitarnya.

“Mengajarkan ilmu agama dan berdakwah ke masyarakat luas khususnya para perempuan Banjar di lingkungan pesantren Dalam Pagar yang merupakan bagian dari wilayah Martapura,” ujarnya.

Aktivitas itu kemudian meluas dalam bentuk kedekatan yang lebih personal, ketika Fatimah Al Banjari menjadi tempat bertanya dan rujukan dalam berbagai persoalan keagamaan sehari-hari, terutama bagi kalangan perempuan di sekitarnya.

“Beliau membimbing spiritual masyarakat di mana beliau menjadi rujukan rohani masyarakat sekitar terutama bagi ibu-ibu ataupun perempuan yang ada di sekitar beliau,” katanya.

Dalam pembacaan yang menghubungkan teks, otoritas, dan praktik, Fatimah Al Banjari muncul bukan semata sebagai nama dalam perdebatan atribusi kitab, tetapi sebagai bagian dari tradisi keilmuan yang bekerja dalam keseharian masyarakat Banjar. Di satu sisi, Kitab Parukunan memperlihatkan bagaimana nama perempuan dapat tersamarkan dalam struktur otoritas yang lebih luas, di sisi lain, jejaknya tetap hadir melalui praktik pengajaran dan rujukan keagamaan yang terus berlangsung di lingkungannya. (SDH)

admingusdur

Author at Kampung GUSDURian