Opini

Kita Dan Keragaman yang Tidak Perlu Diseragamkan

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidaklah lahir secara mendadak. Ia digali dari heterogenitas tradisi, budaya, dan nilai-nilai agama yang telah lama tertanam kuat dalam kehidupan masyarakat—jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk. Nilai-nilai luhur tersebut kemudian disarikan dan dirumuskan secara formal melalui rangkaian sidang BPUPKI hingga Panitia Sembilan. Dan pada puncaknya, Pancasila disahkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. 

Dengan demikian, selain Pancasila berfungsi sebagai dasar dari berbagai aturan di atas kertas, Pancasila juga sebagai wujud dari kesepakatan kolektif yang mencerminkan pandangan hidup, jiwa, serta karakter asli bangsa yang dapat mewujudkan persatuan dan kesejahteraan bersama.

Sayangnya, pemaknaan terhadap dasar negara yang inklusif ini sering kali terbentur pada realitas di lapangan. Pasalnya, pihak-pihak yang memandang perbedaan sebagai ancaman dan merasa terusik oleh kehadiran “yang lain” (the others) masih saja bercokol dalam kehidupan berbangsa kita hari ini. 

Dari mulai konflik atas nama agama hingga usaha penyeragaman narasi, penyeragaman akan makna pembangunan, dan semisalnya, nampaknya masih tercium kuat melalui peristiwa mutakhir terkait intimidasi, konflik adat, dan pembubaran Nobar film Pesta Babi.

Sikap intoleran demikian, disadari atau tidak, telah menandakan wajah masyarakat kita yang masih rapuh dalam menerima kehadiran liyan yang berbeda, baik secara pemikiran maupun tindakan. Sikap ini menjadi semakin rumit dan berbahaya, ketika publik memilih untuk abai dan mendiamkan tindakan tersebut dan setamsilnya.

Dalam konteks demokrasi, teolog Martin Lukito Sinaga, pada tulisannya yang berjudul Sinisme (Tempo.co, 13 Desember 2025) pernah mengingatkan bahwa sikap pasif atau sinis masyarakat terhadap represi budaya sangatlah berbahaya. Belajar dari runtuhnya Republik Weimar di Jerman, sikap publik yang memilih manut dan mendiamkan pemaksaan kehendak pada akhirnya justru membuka karpet merah bagi bangkitnya fasisme yang menghancurkan demokrasi dari dalam. 

Sehingga ketika masyarakat memilih menjadi penonton yang apatis atas pembungkaman berekspresi, mereka sebenarnya tengah membiarkan normalisasi tirani yang merayap masuk ke dalam ruang publik.

Sikap pasif tersebut akan menjadi suatu paradoks, ketika kita mengingat kembali pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 yang menegaskan bahwa asas pendirian bangsa ini berdiri di atas “tikar persatuan” (Anwar Kurniawan, 2022). Tentu saja, persatuan yang dimaksud bukanlah penyeragaman yang monolit, melainkan sikap saling pengertian, saling menanggung, dan gotong royong. Di sini, nampaknya Bung Karno paham betul bahwa tanpa persatuan, kemerdekaan Indonesia akan sia-sia belaka.

Perbedaan yang terdapat pada masyarakat lokal di Indonesia, tentu saja merupakan apa yang disebut oleh sosiolog James C. Scott dalam Seeing Like a State (1998) sebagai métis—sebuah jalinan pengetahuan praktis, ekspresi kultural, dan kearifan adaptif yang dirajut dari pengalaman kolektif lintas generasi—sebagai daya hidup lokal yang membuat sebuah komunitas lentur menghadapi tantangan zaman (Jalal, 2026). 

Namun sekali lagi, ekosistem kultural ini sering kali dijangkiti oleh syahwat high modernism, sebuah obsesi berlebih dari otoritas atau institusi dominan yang ingin menyeragamkan segala hal demi kenyamanan kontrol birokrasi dan standardisasi yang kaku. Diamnya negara atas tragedi pembakaran Padepokan Saung Taraju Jumantara di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada bulan April lalu, atau pembungkaman masif terhadap film Pesta Babi akhir-akhir ini, tiada lain merupakan bentuk penindasan struktural terhadap métis Ke-Indonesia-an. 

Dan diyakini atau tidak, tindakan penyeragaman paksa yang mengabaikan kearifan lokal, alih-alih melahirkan ketertiban sosial, ia justru mengasingkan manusia dari akar budayanya sendiri.

Di sini, kita dapat merenungkan bahaya laten hasrat penyeragaman dari apa yang disampaikan oleh Martin Lukito Sinaga di atas dan pemikiran James C. Scott terkait métis. Keduanya, bagi saya, memberikan wanti-wanti yang nyata: bahwa otoritas yang terjangkit high modernism akan selalu membutuhkan kepasifan publik agar proyek penyeragamannya berjalan mulus. Ketika métis atau keunikan suatu kelompok minoritas dipangkas secara semena-mena, dan masyarakat luas memilih bersikap sinis atau diam, di situlah bibit fasisme Weimar mulai menemukan ruang dewasanya. 

Dari sini, kiranya hasrat penyeragaman menjadi suatu tantangan besar kita dalam mempertahankan bangsa Indonesia agar tetap harmoni dalam bingkai persatuan yang kokoh. Sebab penyeragaman dalam budaya yang bergam adalah bom waktu yang sewaktu-waktu dapat mengoyak konsensus kebangsaan kita. Hal ini, sebagaimana yang mendiang Gus Dur sampaikan, “kalau kita terus-terusan mencari perbedaan, ya tidak akan ada habisnya”.

Maka dari itu, jalan keluar yang mendesak untuk diambil guna menghadapi jurang perbedaan ini adalah dialog. Melalui dialog yang setara dan inklusif, hasrat penyeragaman yang represif dapat diredam, sementara ketakutan terhadap liyan dapat dikikis. Dengan dialog, perbedaan di antara beberapa pihak tidak lagi dipandang sebagai ancaman yang harus dimusnahkan, melainkan kekayaan yang melebur dalam sikap yang saling memahami. 

Langkah demikian, sepaham dengan ajaran teologi (Islam), yang menegaskan bahwa Tuhan sengaja menciptakan manusia dalam keberagaman suku dan bangsa tiada lain agar kita dapat saling mengenal (li ta’aarafu). Dialog adalah manifestasi konkret dari li ta’aarafu—sebagai jembatan kultural yang bisa mengubah kecurigaan menjadi persaudaraan tanpa harus ada satu pun warna yang dikorbankan.

Delapan puluh satu tahun yang lalu, pidato Bung Karno berkobar sambil menegaskan bahwa asas pendirian bangsa ini adalah tikar persatuan. Hari ini, semoga saja tikar persatuan itu tetap digelar, tidak digulung paksa demi keseragaman yang menjanjikan stabilitas semu. (SDH)

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa UIN Raden Mas Said, Surakarta