Opini

Lebih dari Terjemahan, Pendakwah Harus Kuasai Aspek Kebahasaan Teks

“Al-Qur’an yang diekspresikan dalam bahasa Arab tidak mudah diterjemahkan dan ditampung ke dalam bahasa Indonesia yang lebih sempit cakupannya. Sesungguhnya yang dinamakan terjemahan Al-Qur’an merupakan bentuk tafsir terpendek yang seringkali memunculkan kedangkalan dan penyimpangan makna.” (Komaruddin Hidayat, Theology of Hope, 2024).

Demikianlah adanya, apa yang diutarakan oleh Komaruddin Hidayat, sosok mantan rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, bagi saya adalah sebuah motivasi untuk selalu menjaga kemurnian makna ajaran Islam yang memang secara garis besar ditulis dengan bahasa Arab.

Karena secara kuantitas, bahasa Arab memiliki jumlah kosakata yang lebih banyak dengan jumlah 1.050.000 dibandingkan dengan bahasa Indonesia yang berjumlah 127.000. Sehingga tidak aneh, jika terjemahan Al-Qur’an, sebagaimana yang diutarakan oleh Komaruddin Hidayat, dianggap sebagai tafsir terpendek yang seringkali memunculkan kedangkalan dan penyimpangan makna.

Argumentasi demikian, diperkuat lagi dengan fakta bahwa beberapa kitab tafsir al-Qur’an, seperti Jami’ al-Bayan karya at-Thobari atau al-Jami Li Ahkam al-Qur’an karya al-Qurthubi, ia memiliki jumlah halaman yang lebih banyak daripada Al-Qur’an itu sendiri. Begitu juga kitab tafsir kontemporer, seperti Shafwatu at-Tafasir karya Ali as-Shobuni yang setebal empat jilid dan beberapa kitab tafsir lainnya yang berjilid-jilid.

Tentu saja, banyaknya halaman dalam kitab tafsir, selain karena banyaknya keterangan pada tiap kata yang ditafsiri oleh pengarangnya guna menjaga orisinalitas bahasa Arab dari sudut pandang gramatikalnya, juga karena pemaknaan mendalam oleh para mufassir terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang berdasarkan teks-teks pendukung seperti hadis dan riwayat-riwayat sahabat.

Maka, menjadi persoalan yang terbilang rumit, jika pendakwah (online) hari ini, mendakwakan bahwa mempelajari bahasa Arab kurang begitu penting hanya karena telah hadir buku-buku terjemahan—termasuk terjemahan Al-Qur’an atau kitab-kitab lainnya.

Dalam tradisi pesantren, biasanya, pembelajaran ilmu Nahwu (fokus keilmuan dalam bidang bahasa Arab), menjadi mata pelajaran yang dipelajari sejak awal masuk (tahun pertama) sampai akhir (kelulusan). Pembelajaran secara berkala dalam bidang Nahwu ini, berbeda dengan pembelajaran pada bidang lainnya seperti Tajwid atau Sirah yang di beberapa pesantren hanya menerapkannya di tingkat menengah (tsanawiyah).

Alasan kuat yang melandasi fenomena tersebut, di antaranya adalah untuk menunjang pemahaman para santri dalam memahami bidang lainnya seperti Fikih, Ushul Fikih, Kaidah Fikih, Mantiq, Tauhid, Tafsir, Ilmu Tafsir dan lainnya. Pendeknya, keahlian dalam bahasa Arab adalah kunci untuk memahami bidang keilmuan lainnya.

Namun demikian, keahlian bahasa Arab di sini, bukan sebatas pada tataran pemaknaan secara tekstual, tetapi juga pada tahap pemahaman kontekstual. Dalam kurikulum pesantren, pada tingkat akhir, biasanya, pembelajaran ilmu Nahwu dilengkapi dengan pembelajaran ilmu Balaghah.

Jika ilmu Nahwu adalah alat untuk memahami susunan bahasa Arab, maka ilmu Balaghah menjadi alat untuk memahami konteks ruang dan waktu (Ilmu Ma’ani), cara penyampaian kata (Ilmu Bayan), serta keindahan (Ilmu Badi’) kata dalam bahasa Arab.

Sebagai contohnya, kita dapat membedah penggalan Firman Allah SWT mengenai larangan membicarakan aib orang lain (ghibah) dalam Surah Al-Hujurat ayat 12:

وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ

(Wa lā yaghtab ba’dhukum ba’dhān, a-yuhibbu ahadukum an ya’kula lahma akhīhi maytan fa karihtumūh)

Terjemahan standar dari ayat tersebut, kiranya berbunyi demikian: “Dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik.”

Jika seorang pendakwah hanya bersandar pada teks terjemahan, ia mungkin hanya menangkap larangan ghibah yang disertai analogi biasa. Namun, melalui pendekatan tiga cabang ilmu Balaghah tersebut, teks otentik ini dapat bergerak lebih jauh untuk membongkar psikologi sosial manusia secara radikal.

Dari sudut pandang Ilmu Ma’ani misalnya, pada bagian awal dalam ayat di atas terlihat adanya peralihan dari kalimat larangan (Kalam Insya’ Thalabi) berupa “Jangan menggunjing”, yang langsung diikuti dengan struktur pertanyaan (Istifham): “Apakah ada di antara kamu yang suka…?”.

Secara kaidah Ilmu Ma’ani, pertanyaan pada ayat tersebut bukan untuk mencari jawaban, melainkan berfungsi sebagai Istifham Inkari (pertanyaan retoris untuk mencela dan menegaskan keharaman). Perubahan struktur yang tiba-tiba ini, bukanlah tanpa kesengajaan, melainkan secara sengaja dibunyikan guna menghentakkan kesadaran pendengar agar mereka langsung mengevaluasi tindakan mereka saat itu juga.

Demikian pula, jika kita menganalisis ayat di atas menggunakan perspektif Ilmu Bayan, kiranya kita dapat mengungkap penggunaan Tasybih-Tamtsil (perumpamaan yang menggambarkan suatu keadaan secara utuh dan visual). Pada ayat tersebut, Allah tidak sekadar menyamakan ghibah dengan makan daging manusia, tetapi secara spesifik, juga menyampaikan dengan kalimat: “memakan daging saudara kandung sendiri (akhīhi) yang sudah menjadi bangkai (maytan)

Sehingga, dapat diketahui bahwa pilihan kata pada ayat tersebut, berfungsi untuk membangun imajinasi visual yang sangat mengerikan dan menjijikkan di dalam benak seseorang yang memiliki kewarasan secara psiko-sosial.

Secara estetika makna (Ilmu Badi’), ayat ini juga ditutup dengan kalimat pendek: “Fa karihtumūh” (tentu kamu merasa jijik). Dalam Ilmu Badi’, hal ini berfungsi sebagai penegasan rasa (Ta’kid). Penggunaan kata “Karihtumūh” di akhir struktur kalimat memberikan rima penutup yang berat dan tegas, sekaligus mengunci seluruh argumen sosial sebelumnya. 

Kontras emosi antara kata “Yuhibbu” (menyukai) di awal pertanyaan dan “Karihtumūh” (membenci) di akhir kalimat, telah berhasil menciptakan keindahan Thibaq (antitesis) yang mempertegas bahwa tidak ada ruang bagi manusia sehat untuk membenarkan perilaku perusakan reputasi sosial seperti ghibah.

Melalui tiga lensa Balaghah pada ayat di atas, terlihat jelas bahwa Al-Qur’an tidak hanya menggunakan bahasa yang mudah dan ringan, melainkan juga menggunakan rekayasa bahasa dengan tingkat tinggi untuk menata moralitas publik. Dari sini, tentunya dapat dimengerti, ketika seorang pendakwah tidak memiliki pemahaman kebahasaan secara otentik, gaya dakwah akan kehilangan sensitivitas rasa (dzauq) dalam menangkap makna yang jauh lebih dalam.

Ketidakpahaman tersebut, pada akhirnya dapat membuat pesan dakwah yang disampaikan kepada masyarakat terasa kering dan kurang menggerakkan hati, atau dalam tahap yang lebih parah, ia dapat menyesatkan sambil bersembunyi di balik jubah terjemahan.

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa UIN Raden Mas Said, Surakarta