Media sosial belakangan dibanjiri informasi mengenai kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap pacarnya, Yuvita. Mengutip detikbali (22/6/2026), perilaku keji ini berlangsung selama tiga tahun, terhitung sejak 2023 hingga 2026.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka di sekujur tubuh. Kompas.id (23/6/2026) melaporkan, korban mengalami bibir sumbing yang membuatnya sulit bicara serta kehilangan penglihatan secara permanen. Menanggapi kekerasan ekstrem ini, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan sejumlah pasal pidana terhadap pelaku (News Indonesia, 26/6/2026). Kasus Taufik Hidayat bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan dari lunturnya penghormatan terhadap martabat manusia.
Kasus Taufik Hidayat bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan lunturnya penghormatan terhadap martabat manusia. Kepolisian pun telah mengkategorikan penganiayaan ini sebagai bentuk kekerasan ekstrim.
Oleh karena itu, respons kolektif yang dibutuhkan tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada upaya membiasakan sikap saling menghormati antar sesama manusia, tanpa memandang ras, identitas, status sosial, terlebih gender, sebagai prinsip fundamental dalam membangun relasi.
Dalam terjemahan karya George Orwell, Di Bawah Bayang-Bayang Negara (2025), personalisme dijelaskan sebagai upaya “menempatkan pribadi manusia (person) sebagai nilai tertinggi di atas negara, ideologi, dan sistem.” Dalam personalisme, setiap individu dipandang sebagai “makhluk” yang unik, bermartabat, dan tidak bisa direduksi untuk tujuan kolektif.
Berangkat dari pemikiran tersebut, setiap bentuk kekerasan, baik berupa penindasan, penyiksaan, maupun penganiayaan, tidak boleh hanya disikapi sebagai pelanggaran hukum. Ia harus dipandang sebagai pelanggaran terhadap martabat manusia. Sebab, manusia memiliki sifat yang melekat pada dirinya, yakni “bebas dan bermartabat”.
Pandangan tersebut memiliki benang merah dengan pemikiran Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Meskipun karya-karyanya secara eksplisit tidak pernah menggunakan istilah “personalisme”, gagasan Gus Dur secara konsisten menitikberatkan martabat, kebebasan, dan hak-hak dasar manusia sebagai pusat perhatian.
Dalam bukunya, Islam Kosmopolitan (2007), Gus Dur menjelaskan bahwa universalisme Islam bertumpu pada keadilan, persamaan, musyawarah, dan perlindungan hak-hak dasar manusia sebagai fondasi kehidupan bersama. Dengan demikian, memuliakan manusia dan menolak segala bentuk kekerasan adalah nilai fundamental dalam Islam.
Berdasarkan pandangan tersebut, kekerasan yang dilakukan Taufik Hidayat tidak cukup hanya dipahami sebagai delik hukum. Lebih jauh, tindakan tersebut mencerminkan bagaimana martabat manusia diabaikan ketika seseorang diperlakukan sebagai objek yang bisa dikendalikan, disakiti, bahkan direndahkan.
Perspektif tersebut dikembangkan lebih lanjut oleh Syaiful Arif dalam bukunya, Humanisme Gus Dur: Pergumulan Islam dan Kemanusiaan (2013). Menurutnya, selain kebebasan beragama dan demokrasi, Gus Dur menempatkan manusia sebagai nilai tertinggi yang harus dimuliakan.
Pemikiran tersebut memandang kekerasan bukan sekadar tindakan yang melukai fisik, melainkan bentuk penyangkalan terhadap kemanusiaan. Oleh sebab itu, penghormatan terhadap martabat manusia menjadi prasyarat utama dalam membangun kehidupan yang adil dan berkeadaban.
Sikap Gus Dur menunjukkan bahwa beliau tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi menawarkan etika sosial untuk menempatkan manusia sebagai pusat dalam setiap tindakan. Jika hanya mengandalkan hukuman sebagaimana peraturan yang berlaku, kemungkinan besar pelaku akan mengulangi perbuatan yang sama. Maka, memanusiakan manusia menjadi hal yang fundamental dalam relasi antarsesama.
Bagi Emmanuel Levinas (1906–1995), etika kerap kali berawal dari perjumpaan dengan wajah orang lain. Wajah bukan sekadar organ tubuh, melainkan representasi kehadiran manusia yang menuntut penghormatan dan tanggung jawab.
Konsekuensinya, setiap tindakan kekerasan fisik pada hakikatnya merupakan penolakan terhadap kemanusiaan orang lain. Pandangan Levinas tersebut menegaskan bahwa tubuh bukanlah sekadar objek biologis, melainkan ruang tempat martabat manusia hadir dan harus dihormati.
Perspektif Levinas tersebut menemukan resonansinya dalam pemikiran Gus Dur; keduanya menempatkan martabat manusia sebagai fondasi kehidupan. Terlepas dari perbedaan latar belakang, keduanya sepakat bahwa dampak luka psikis tidak kalah besar dibandingkan luka fisik.
Kasus Taufik Hidayat menjadi pengingat bahwa kekerasan tidak pernah lahir secara tiba-tiba. Ia hadir ketika muncul asumsi bahwa orang lain hanyalah objek yang dapat dikuasai, disakiti, dan direndahkan.
Karenanya, kasus ini tidak dapat diselesaikan secara total hanya melalui instrumen hukum. Harus ada kesadaran kolektif bahwa martabat manusia adalah nilai yang melekat dan tidak dapat dirampas oleh siapapun. Memuliakan manusia bukan sekadar ajaran moral, melainkan fondasi kehidupan yang berkeadaban. Relasi antar sesama, baik dalam lingkup keluarga, persahabatan, maupun percintaan, harus dibangun di atas penghormatan, kesetaraan, dan tanggung jawab, bukan dominasi.
Akhirnya, tubuh memang dapat disakiti, tetapi martabat manusia tidak boleh dibiarkan dirampas oleh siapapun. Personalisme Gus Dur mengajarkan bahwa ukuran keberagamaan seseorang tidak hanya terlihat saat beribadah, tetapi pada kesediaannya untuk memanusiakan manusia, menjaga kehormatan sesama, dan menghadirkan kasih sayang dalam setiap relasi kehidupan. (SDH)
Penulis: Nailul Hakim ‘Izzul Anwar (Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta)