Pada tahun 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan yang mengabulkan uji materi Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri boleh menduduki jabatan di luar kepolisian dengan catatan harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau pensiun. Namun, pada tanggal 9 Juni 2026, DPR sebagai salah satu lembaga yang berwenang membuat undang-undang (selain presiden sebagai eksekutif) justru mengesahkan UU Polri yang baru, yaitu UU No. 5 Tahun 2026 melalui Pasal 28A yang memberikan kewenangan kepada anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Kalau memang putusan MK sungguh bersifat final and binding (mengikat), seharusnya pembuat undang-undang tidak boleh membentuk norma baru atau undang-undang baru yang bertentangan dengan tafsir konstitusi MK. Kondisi ini justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, karena tafsir MK hanya berlaku sebelum DPR membuat undang-undang baru lagi, lalu menunggu sampai adanya judicial review lagi. Jadi, di mana letak kewibawaan MK sebagai the guardian of constitution?
Bukan yang pertama kali memang terjadinya pengabaian terhadap putusan MK. Di antaranya ada Putusan No. 91/PUU-XIII/2020 tentang UU Cipta Kerja, pada putusan ini MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan melarang penerbitan aturan pelaksana baru. Namun, pemerintah justru melanggar dengan menerbitkan setidaknya dua peraturan pelaksana baru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah yang ditandatangani pada 27 Desember 2021. Selain itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang ditetapkan pada 25 Februari 2022 (Kompas.com, 2022). Pengabaian serupa juga terjadi pada Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, namun pemerintah berusaha menganulir dengan mencoba membuat RUU Pilkada.
Betul memang, bahwa pengabaian terhadap tafsir konstitusional ini bukan hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga di beberapa negara lain seperti Amerika Serikat. Misalnya pada tahun 1954, MK Amerika yang disebut Supreme Court of the United States mengeluarkan putusan Brown v. Board of Education yang melarang segregasi di sekolah, tetapi faktanya masih banyak negara bagian selatan yang tidak langsung mematuhi. Bahkan mereka membuat berbagai peraturan baru agar segregasi tetap terjadi, sebagaimana dicatat dalam berbagai riset ilmiah hukum publik. Dari fenomena ini dapat kita lihat bahwa letak masalahnya bukan pada lembaga penafsir seperti MK, tetapi pada desain konstitusi.
Pertanyaan mengenai di mana letak kewibawaan MK terus mengemuka karena masih saja terjadi pengabaian terhadap putusan-putusan yang mereka keluarkan. Untuk menjawab itu, kita perlu lihat bahwa MK bukan lembaga yang berasal dari kekuasaan yang memaksa seperti halnya TNI dan Polri, melainkan berasal dari kesediaan bagi lembaga-lembaga yang lain untuk menghormati tafsir konstitusinya. Maka, letak kewibawaan MK bersumber dari dua hal, yaitu otoritas konstitusional (constitutional authority) dan kepatuhan lembaga negara terhadap putusannya (constitutional compliance). Jadi, jika kepatuhan terhadap putusan MK hilang, maka kewibawaan pengadilan pada MK juga terkikis.
Kembali pada persoalan UU Polri yang baru sebagai salah satu percontohan. Konsekuensinya adalah apakah sifat final dan mengikat dari MK ini hanya berlaku sebatas pada perkara yang sudah diputus atau juga berlaku pada substansi konstitusionalnya? Karena jika yang bersifat final dan mengikat ini hanya terpaku pada perkara yang sudah diputus saja, maka DPR ketika membuat undang-undang yang baru, meski bertentangan dengan tafsir MK, tetaplah legal dan konstitusional. Akhirnya, yang terjadi adalah MK membatalkan norma, kemudian DPR membuat norma baru dan mulai berlaku, kemudian masyarakat menguji materi lagi dan MK membatalkan lagi, dan begitu seterusnya. Hal ini membentuk siklus yang oleh beberapa ahli tata negara sebut sebagai judicial ping-pong atau constitutional ping-pong, yaitu bola yang terus dipantulkan antara legislatif dan pengadilan.
Jika kita lihat dari konsep Stufenbau (hierarki norma) Hans Kelsen, maka UUD NRI 1945 adalah norma tertinggi yang menjadi dasar validitas seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya. Dan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MK memiliki kewenangan sebagai penafsir terakhir dari UUD NRI 1945 melalui mekanisme pengujian undang-undang terhadap UUD. Oleh karena itu, putusan MK merupakan instrumen untuk menjaga supremasi konstitusi dengan memastikan agar norma yang lebih rendah tidak bertentangan dengan norma yang lebih tinggi, yaitu UUD NRI 1945.
Namun, jika dalam praktiknya pembentuk undang-undang masih dapat membentuk norma baru yang secara substansi jelas bertentangan dengan tafsir MK, maka kondisi tersebut menunjukkan paradoks dalam hukum Indonesia. Di satu sisi, pembentuk undang-undang menetapkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi di sisi lain masih membentuk norma baru dan mengabaikan tafsir konstitusi yang telah diberikan oleh MK. (SDH)