Peristiwa

Bupati Tasikmalaya dan Ujian Toleransi di Tengah Keberagaman

Tasikmalaya – Penolakan terhadap kegiatan keagamaan kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, penolakan tersebut turut melibatkan sikap dari pejabat pemerintah daerah setempat.

Cecep Nurul Yakin kini tengah menjadi sorotan publik. Bupati Tasikmalaya tersebut mengimbau agar Jemaah Muslim Ahmadiyah Indonesia (JAI) tidak melanjutkan kegiatan Jalasah Salanah di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.

“Terkait kegiatan yang berjalan tadi siang, mohon untuk besok tidak ada lagi,” kata Cecep dalam video yang beredar di media sosial. Ia beralasan bahwa kegiatan tersebut telah memancing reaksi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Keputusan ini memicu kritik. Sebagai kepala daerah, pejabat publik idealnya hadir sebagai pengayom dan jembatan perdamaian yang merangkul seluruh lapisan masyarakat serta menjamin hak-hak konstitusional warga negara, bukan justru tunduk pada tekanan kelompok tertentu.

Merespons keadaan tersebut, Jaringan GUSDURian merilis Surat Terbuka tertanggal 17 Oktober 2026 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jaringan GUSDURian, Alissa Wahid. Dilansir dari akun Instagram resmi Jaringan GUSDURian dan GUSDURian Tasikmalaya, surat tersebut mengingatkan bahwa Jalasah Salanah merupakan kegiatan keagamaan yang dilaksanakan secara aman, tertib, dan tidak melanggar peraturan yang berlaku di daerah tersebut.

Surat dari Jaringan GUSDURian untuk Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin (17/10/2026)

Jaringan GUSDURian juga menegaskan bahwa komunitas Ahmadiyah memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2). Selain itu, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Jemaah Ahmadiyah tidak dilarang melakukan kegiatan keagamaan atau peribadatan internal, melainkan hanya dilarang menyebarkan pahamnya keluar.

Peristiwa ini menambah panjang daftar catatan intoleransi beragama di tanah air. Kunci penyelesaiannya terletak pada dialog yang setara dan kesadaran untuk saling menghargai. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, baik melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) maupun lembaga terkait, perlu menggalakkan dialog damai agar konflik serupa tidak terus berulang.

Pada akhirnya, demokrasi bukan sekadar agenda rutin datang ke TPS untuk mencoblos. Demokrasi adalah jaminan atas pemenuhan hak-hak dasar seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Ketika negara memilih tunduk pada desakan massa ketimbang mematuhi konstitusi, preseden buruk bagi pelindungan hak asasi manusia akan terus berulang. Ketakutan akan potensi gangguan ketertiban tidak boleh dijadikan alasan bagi pejabat publik untuk mengorbankan hak beragama kelompok minoritas. Jika logika penertiban selalu mengorbankan kelompok yang rentan, negara secara tidak langsung sedang memberi ruang bagi pemaksaan kehendak dan melemahkan kepastian hukum itu sendiri.

Sikap keberagaman yang substantif menuntut keberanian seorang pemimpin untuk berdiri di atas kepentingan semua golongan, bukan sekadar kalkulasi politik jangka pendek. Perlindungan terhadap kegiatan internal kelompok seperti Ahmadiyah adalah ujian nyata apakah janji konstitusi benar-benar bekerja hingga ke tingkat daerah. Tanpa ketegasan dalam mengawal kebebasan beragama, jargon toleransi yang kerap digaungkan pemerintah hanya akan menjadi wacana manis tanpa makna di lapangan.

Emil Maula

Penggerak Komunitas GUSDURian Bandung.