Social Media

Perempuan yang Memperjuangkan Hak-Hak Kelompok Penghayat Kepercayaan

Dewi Kanti merupakan salah satu sosok yang mempertahankan Sunda Wiwitan sebagai kepercayaan leluhur di Kuningan, Jawa Barat. Sunda Wiwitan adalah kepercayaan asli Sunda. Wiwitan berarti mula, pertama, asal, pokok, jati. Dengan kata lain, agama yang dianut oleh orang Kanékés ialah agama Sunda asli. Terapannya dalam kehidupan sehari-hari adalah saling asuh, saling asih, dan saling asah.

Menurut Carita, Parahiyangan adalah agama Jatisunda kekuasaan tertinggi pada Sang Hiyang Keresa (Yang Maha Kuasa) atau Nu Ngersakeun (Yang Menghendaki). Disebut pula Batara Tunggal (Tuhan Yang Maha Esa), Batara Jagat (Penguasa Alam), dan Batara Seda Niskala (Yang Gaib), yang bersemayam di Buana Nyungcung.

Kanti merupakan perempuan paruh baya (45) yang resmi dinyatakan sebagai salah satu komisioner Komnas Perempuan periode 2019-2024. Tentu bukan hal yang mudah untuk seorang Kanti mendapatkan posisi strategis tersebut. Akan tetapi berkat kegigihannya dalam berjuang di bidang keadilan sosial untuk perempuan adat, Kanti berhasil merangsek masuk ke lembaga independen negara tersebut.

Ia mengatakan, Komnas Perempuanlah yang akan membantunya dalam menyuarakan kembali suara dan hak perempuan adat di masa yang akan datang.

Kanti menceritakan perjalanannya sebagai bagian dari perempuan adat penghayat Sunda Wiwitan. Menurutnya, diskriminasi terhadap agama dan kepercayaan masih sering terjadi di Indonesia. Bentuk diskriminasi tersebut misalnya pencantuman pilihan agama di KTP hingga sulitnya menjadi seorang pegawai negeri sipil.

Kematian secara perdata yang dialami penganut Sunda Wiwitan memiliki dampak psikologis bagi para penghayatnya. Kanti menjelaskan pada era reformasi Sunda Wiwitan mendapat stigma buruk dan menimbulkan fobia di tengah masyarakat. Bahkan tidak jarang dipandang sinis.

Kanti yang sangat keras menentang subordinasi kepercayaan asli budaya di Indonesia. Praktik diskirimasi agama telah ia rasakan sendiri ketika masih duduk di bangku sekolah dasar. Ia kerap kali dicibir karena kepercayaan Sunda Wiwitan yang ia anut. Ini dilanjutkan sampai ia menginjak usia dewasa, haknya diabaikan dari perdata administrasi kenegaraan.

Ketika ia beranjak dewasa dan menikah pada tahun 2002, pengakuan negara terhadap penghayat Sunda Wiwitan yang diabaikan membuat Dewi dan suami tidak mendapatkan surat akta pernikahan. Dampaknya, ia tidak mendapatkan tunjangan dari kantor suami karena KTP suami yang tercatat masih berstatus “lajang”.

Ketika mereka dianugerahi anak, sang anak pun ikut terkena imbasnya dengan tidak adanya akta kelahiran. Padahal menurut Kanti, kepercayaan dan perlindungan negara terhadap para pemeluknya sudah diatur di dalam undang-undang sebagai konstitusi nasional.

Perempuan inspirator seperti Dewi Kanti merupakan sebagian kecil dari banyaknya perempuan hebat yang bertebaran di seluruh pelosok Indonesia. Sampai saat ini masih banyak stereotip yang membatasi gerak perempuan. Tinggal di kota besar, bahkan berkiprah di dalam birokrasi pemerintah pusat tidak dapat menjamin kesejahteraan seseorang dalam bersuara sebagaimana yang dialami oleh Kanti.

Namun, dengan berkiprah di Komnas Perempuan, setidaknya Dewi Kanti sudah menunjukkan bahwa ia tetap gigih memperjuangkan keterlibatan peran perempuan komunitas adat yang selama ini diabaikan negara.

Sumber: arrahim.id

Mahasiswi UNUSIA, Jakarta. Saat ini aktif dalam Komunitas Puan Menulis.