Ramainya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat pencalonan capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menimbulkan kontroversi. Terjadinya pro dan kontra baik dalam pengambilan kebijakan publik maupun keputusan hasil dari proses penegakan hukum itu lumrah adanya. Namun …
October 23,
8:01 AM