Sebagai sebuah mekanisme transisi kepemimpinan, tujuan pemilihan umum pada hakikatnya adalah demi menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum adalah sarana untuk memfasilitasi terpilihnya wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis melalui penyaluran suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. …