Social Media

Jihad Menghapus Kekerasan terhadap Perempuan

Penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu tujuan program SDGs yang terus diupayakan. Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia, karena memiliki dampak yang serius dan perlu diperhatikan oleh berbagai pihak. Kekerasan seksual terhadap perempuan memiliki dampak yang luar biasa, baik penderitaan psikis, kesehatan, ekonomi, maupun sosial politik.

Kasus tindak kekerasan terhadap perempuan juga terus meningkat. Data yang disampaikan oleh Komnas Perempuan sepanjang tahun 2018 terdapat 97 aduan perkara dan 65 aduan perkara di tahun 2017. Peningkatan sebesar 67% bukanlah angka yang kecil dan bisa dianggap sepele. Angka tersebut memberikan alarm waspada kepada kita semua untuk ikut andil menyelesaikan permasalahan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama ini.

Ikut serta menyelesaikan permasalahan kekerasan juga bagian dari jihad. Jihad dapat diartikan dengan ikhtiar, berjuang, atau usaha dengan sungguh-sungguh. Ikhtiar untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan tentu adalah hal mulia, karena menghapus hal yang buruk dan tidak diajarkan oleh agama. Berkaitan dengan jihad, Al-Quran juga berbicara soal jihad dalam surat Al-Hajj Ayat 78:

وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ

Berjuanglah Kalian di jalan Allah dengan sebenar-benarnya.

Ayat tersebut memiliki makna yang luas, termasuk melakukan jihad dengan menghapus kekerasan terhadap perempuan. Menghapus kekerasan seksual adalah bagian dari bersungguh-sungguh untuk menegakkan kebaikan dan mengapuskan kedzaliman. Jihad bukanlah selalu dimaknai dengan mengangkat senjata, melainkan juga memperjuangkan kebaikan yang lain seperti dalam konteks hari ini, yakni memperjuangkan kebaikan melalui penghapusan kekerasan seksual. Abdullah Saeed juga menjelaskan sudah semestinya ayat-ayat Allah dikontestualisasikan agar tidak melunturkan semangat Al-Quran yang sesungguhnya.

Selain ayat tentang Jihad, Al-Quran juga memberikan dukungan kepada dua budak yang bernama Mu’adah dan Musaikah yang ingin meloloskan diri dari eksploitasi dan perbudakan seksual yang dilakukan oleh tuannya. Dukungan Allah Swt tertuang dalam surat An-Nur 33:

وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ [النور: 33]

Janganlah kalian paksa budak-budak perempuanmu untuk melacurkan diri, ketika mereka sendiri telah menginginkan kesucian dirinya, hanya karena engkau menginginkan kekayaan dunia. Barang siapa yang dulu pernah memaksanya, maka Allah maha pemaaf dan pengampun.

Perilaku eksploitasi dan perbudakan sebagai bentuk kekerasan seksual bukanlah bagian yang dibenarkan oleh agama, sebab telah mencabut sisi kemanusiaan. Agama Islam jelas mengajarkan kasih sayang kepada sesama, sehingga sudah selayaknya kita menebarkan kasih sayang sebagai upaya jihad menghapus kekerasan terhadap perempuan.

Perempuan sebagai objek, sering kali rawan menjadi korban disebabkan budaya patriarki yang lama sekali mengakar. Upaya demi upaya terus dilakukan oleh berbagai pihak, baik pemerintah maupun lembaga nonpemerintah. Berikut beberapa bentuk jihad menghapus kekerasan terhadap perempuan yang telah dilakukan oleh beberapa pihak;

WHO

Wolrd Health Organization merumuskan sebuah strategi guna mengatasi kekerasan terhadap perempuan, anak-anak, dan lansia selama masa pandemi Covid-19. Strategi tersebut ditujukan untuk pemerintah dan pembuat kebijakan, manajer program, manajer fasilitas, dan penyedia pelayanan kesehatan. WHO juga memberikan strategi kepada beberapa pihak yang disebut di atas dengan memberikan alur penanganannya melalui beberapa poin, seperti: rencanakan, beritahukan, cegah, dukung penyintas, dan bekerja sama lintas sektor.

SDGs

Pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di bentuk oleh anggota UCLG yang diselenggaran oleh PBB. Terbentuknya SDGs adalah salah satu bentuk kebanggaan yang perlu dirayakan oleh pemerintah seluruh dunia. SDGs memiliki sebelas tujuan yang bersama-sama diupayakan oleh pemerintah daerah di berbagai negara guna mencapai tujuan global. Salah satu tujuan dari SDGs adalah kesetaraan gender yang selanjutnya salah satu indikatornya adalah menghapus kekerasan terhadap perempuan. Sehingga, SDGs sudah jelas ikut mendukung dan berjihad dalam menghapus kekerasan seksual.

GRAB

Grab sebagai perusahaan superApp menyediakan beragam layanan daring seperti pemesanan kendaraan, pengantaran, dan layanan sehari-hari lainnya. Hooi Lang Tan sebagai salah satu pendiri Grab memiliki rasa tidak nyaman saat menggunakan transportasi umum seperti taksi, sehingga ia sering menelpon ibunya untuk sekadar mengabari bahwa ia sedang dalam perjalanan. Neneng Goenadi sebagai Managing Director of Grab Indonesia juga mengatakan bahwa Grab didirikan dengan menjadikan faktor keselamatan sebagai DNA layanan mereka. Grab didirikan untuk mendirikan layanan yang aman untuk semua, terutama perempuan. Grab juga menyajikan sebuah fitur bantuan berupa (tombol darurat) penyamaran nomor telepon dan verifikasi wajah dalam aplikasinya.

Media Daring Mubadalah

Media daring adalah salah satu jalan yang bisa ditempuh dalam jihad menghapus kekerasan terhadap perempuan. Media daring yang mengampanyekan penghapusan kekerasan perempuan salah satunya adalah mubadalah. Konten yang disajikan berisi berbagai informasi berkualitas mengenai relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan yang terinspirasi dari Islam yang rahmatal lil ‘alamin. Media daring hari ini juga banyak yang memiliki semangat sama dengan mubadalah dan ini juga bagian dari jihad menghapus kekerasan seksual.

Uraian di atas merupakan bentuk ikhtiar yang sungguh-sungguh guna menghapuskan kekerasan seksual terhadap perempuan yang selanjutnya dapat dimaknai dengan jihad.

******

Sumber bacaan:

Fattah, Abdul. Memaknai Jihad Dalam Al Qur’an dan Tinjauan Historis Penggunaan Istilah Jihad dalam Islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam Vol. 3 No. 1 Juli-Desember 2016.

Saeed, Abdullah. Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach. Routledge. USA and Canada: 2006. Hlm. 129

Sari, Kartika. KDRT Mengintai Di Tengah Pandemi. Diakses di https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/2707/kdrt-mengintai-di-tengah-pandemi pada 9 Januari 2021 pukul 11.39.

Siaran Pers Kommas Perempuan. Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2019 pada 6 Maret 2020. Diakses di https://komnasperempuan.go.id/pengumuman-detail/siaran-pers-dan-lembar-fakta-komnas-perempuan-cata pada 9 Januari 2021 pukul 11. 42.

Edaran World Health Organization. Mengatasi Kekerasan Terhadap Anak-anak Perempuan, dan Lansia Selama Pandemi Covid 19: Tindakan-Tindakan Utama. Terbit 17 Juni 2020

Sumber: neswa.id

Alumnus Center of Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gajah Mada.