Asingnya Demokrasi bagi Pekerja Rumah Tangga

Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional jatuh pada 16 Juni yang ditetapkan bersamaan dengan pengesahan Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang Kerja Layak bagi PRT. Konvensi ini merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap PRT yang belum diakui sebagai pekerja dan masih terpinggirkan dari skema perlindungan pekerja. Konvensi ILO 189 dikuatkan dengan Konvensi ILO 190 tentang Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Berdasarkan data survei ILO dan Universitas Indonesia (UI) tahun 2015, warga negara Republik Indonesia yang tercatat sebagai PRT berjumlah 4,2 juta. Sementara PRT merupakan wilayah kerja bersifat domestik dan privat sehingga tidak ada kontrol dan pengawasan dari pemerintah yang rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.

Secara kuantitas jumlah PRT di Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia, jika dibandingkan oleh beberapa negara di Asia seperti India (3,8 juta) dan Filipina (2,6 juta). Persentase PRT mayoritas didominasi perempuan (84%) dan anak (14%) yang rentan eksploitasi dan resiko terhadap human trafficking.

PRT adalah kaum pekerja yang rentan, karena bekerja dalam situasi yang tidak layak seperti jam kerja panjang (tidak dibatasi waktu), tidak ada istirahat, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial (kesehatan PBI dan ketenagakerjaan). Bahkan masih banyak kekerasan secara ekonomi, fisik, dan psikis (intimidasi, isolasi). PRT juga rawan mendapat diskriminasi, pelecehan, dan perendahan terhadap profesi.

Sampai saat ini, PRT masih dianggap pekerjaan tanpa pengakuan. Persepsi di masyarakat yang dipandang sebagai pekerjaan kelas bawah. Tidak ada Undang-Undang (UU) yang melindungi hak dan kewajiban PRT secara hukum. Hidup di negara demokrasi namun jauh dari konsep kesejahteraan dan keadilan.

Padahal amanat konstitusi menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2) UUD 1945). Pekerjaan dan penghidupan yang dimaksud harus sesuai dengan harkat, martabat, dan asasinya sebagai manusia. Dalam aplikasinya, negara harus hadir melindungi pekerjaan segenap warganya, termasuk dalam lingkup PRT.

PRT harus bisa mendapatkan kedudukan yang setara sebagai warga negara yang bekerja seperti halnya buruh pabrik atau kuli bangunan yang banyak mendapatkan perhatian dari pemerintah. PRT bukan pengangguran yang tidak memiliki jaminan keselamatan kerja dan perlindungan hukum. Mereka juga bagian dari tenaga kerja yang harus diberikan hak yang sama seperti jenis pekerjaan lainnya.

Nasib UU PRT

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah diajukan sejak tahun 2004 silam dan selalu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tiap masa bakti DPR RI. Namun sampai sekarang masih belum juga disahkan. Seolah nasib kesejahteraan dan keselamatan PRT tidak menjadi prioritas bagi pemerintah.

Ketidakadilan berikutnya mengenai program pemerintah yang mengasingkan PRT sebagai kelompok bukan tenaga kerja. Menurut Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), PRT tidak ada yang mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) selama pandemi. Mereka tidak masuk dalam data pekerja pemerintah. Padahal ada sekitar 1.500 PRT di Indonesia yang sudah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara mandiri.

Macetnya pengesahan UU PRT menyebabkan nasib jutaan asisten rumah tangga menggantung di tengah isu pemutusan kontrak sepihak akibat pandemi. PRT tidak punya payung hukum untuk melawan atas jaminan penghidupan setelah pemecatan atau pemberhentian kerja. Pemerintah juga angkat tangan sebab kurangnya atensi terhadap nasib PRT.

Demokrasi tampaknya hanya slogan basa-basi. Amanat konstitusi juga mulai biasa diingkari. PRT merupakan kasus yang nyata dan faktual bagaimana demokrasi tidak lagi melidungi warganya sendiri. Di luar negeri dihormati sebagai pahlawan devisa, sementara di dalam negeri haknya dikebiri. Pemerintah dilarang menutup mata terhadap realita ketidakadilan perlakuan terhadap PRT.

PRT juga bagian dari warga negara yang butuh mendapat penghidupan yang layak. Mereka mempunyai keluarga untuk dicukupi kebutuhannya. Menghadapi risiko yang serupa dengan pekerja lain. PRT bukan pekerjaan yang hina, apalagi sampai diasingkan dari perhatian pemerintah. Masyarakat juga butuh edukasi untuk mengangkat martabat PRT agar tidak tersiksa dalam persepsi miring pekerjaan kelas bawah.

Tidak ada alasan mengabaikan pengesahan RUU PRT mengingat gesitnya pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja yang bisa dikebut sedemikian rupa. Meskipun jauh dari perhatiaan mereka yang merasa berpendidikan dan tergolong masyarakat kelas menengah dan atas, demokrasi harus menunjukan komitmennya dalam penerapan pemerataan keadilan bagi seluruh warga negara.

Kekerasan PRT

Survei Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) pada Desember 2020 menunjukkan sekitar 60 persen atau 417 dari 668 PRT yang didampingi Jala PRT melaporkan bahwa mereka tidak menerima upah, di-PHK sepihak tanpa upah dan pesangon, dan tidak menerima tunjangan hari raya (THR). Kemudian ada 82 persen atau 548 PRT tidak dapat mengakses Jaminan Sosial.

Selain itu, Jala PRT mencatat terdapat jumlah kasus kekerasan terhadap PRT yang naik dua kali lipat pada tahun 2020 jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terutama kekerasan secara ekonomi. Belum lagi kekerasan seksual disertai ancaman yang masih belum terungkap akibat tidak jelasnya payung hukum terhadap PRT.

Banyaknya kasus kekerasan terhadap PRT, pemerintah pada akhirnya menerapkan Hari PRT Nasional yang diperingati setiap 15 Februari sejak 2007 sebagai refleksi atas tragedi yang menimpa PRT berusia 14 tahun bernama Sunarsih, korban perdagangan orang yang dipaksa bekerja di Surabaya. Hingga Desember 2021, rata-rata terjadi 400-an kekerasan terhadap PRT dari berbagai aspek seperti psikis, fisik, ekonomi, pelecehan seksual, dan perdagangan manusia.

Angka yang cukup signifikan untuk menjadi alasan pembahasan prioritas di parlemen. Demokrasi harus ditegakkan oleh mereka yang mempunyai tanggung jawab mengamplikasikan sistem ketatanegaraan secara beradab dan berkeadilan. Demokrasi melarang segala bentuk kekerasan meski dalam ranah domestik dan privat seperti yang menimpa PRT di dalam dan luar negeri.

PRT bukanlah pekerjaan yang dicitakan oleh setiap orang, namun bukan juga pekerjaan hina yang diabaikan dari perhatian negara. Masyarakat yang mempekerjakan PRT juga harus punya kesadaran dan tanggung jawab mengenai hak-hak pekerja. Memperhatikan kesejahteraan dan menghindari terjadinya kekerasan terhadap PRT.

Korelasi antara PRT, majikan, dan pemerintah harus berjalan seimbang untuk menciptakan sistem kerja yang ideal di negara yang menganut asas demokrasi. Seperti halnya buruh yang diberikan jaminan sosial, keselamatan kerja, dan perlindungan hukum. Demokrasi menghendaki adanya kesetaraan dan kebebasan berekspresi dalam mewujudkan amanat konstitusi. Jangan sampai ada anggapan dari PRT yang merasa asing dengan konsep berdemokrasi di negeri sendiri.

Penggerak Komunitas GUSDURian Klaten. Penggagas Komunitas Seniman NU.