Krisis ekologis di Indonesia tidak lahir begitu saja. Di balik banjir, deforestasi, konflik agraria, hingga rusaknya wilayah tambang, ada jejaring kekuasaan ekonomi-politik yang bekerja secara sistemik. Dalam situasi itulah, agama menghadapi pilihan sulit: menjadi kekuatan moral pembela rakyat atau justru alat legitimasi oligarki.
Pesan itu mengemuka dalam pemaparan peneliti Sajogyo Institute, Eko Cahyono, pada forum UGM–ICIR 2025 di Yogyakarta. Dalam presentasinya berjudul “Wajah Ganda Agama: Relasi Agama, Politik dan Krisis Sosial-Ekologis”, Eko menyoroti kuatnya relasi antara oligarki sumber daya alam, korupsi struktural, dan kerusakan lingkungan di Indonesia.
“Oligarki penguasa kolektif adalah sebab, korupsi dan krisis sosial-ekologis adalah akibat,” tulis Eko dalam salah satu slide presentasinya.
Mengutip teori Jeffrey A. Winters, ia menjelaskan oligarki bekerja melalui pertahanan kekayaan oleh kelompok kecil pemilik modal yang memiliki pengaruh besar terhadap negara. Di Indonesia, menurut Eko, relasi antara elite politik, pengusaha, dan kekuasaan negara telah melahirkan bentuk oligarki kolektif yang sangat kuat.
Akibatnya, kebijakan sumber daya alam lebih sering berpihak pada akumulasi modal dibanding keselamatan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.
Eko menunjukkan bagaimana korupsi di sektor sumber daya alam kini telah bergeser dari korupsi institusional menjadi korupsi struktural. Mengacu pada evaluasi KPK tentang GNPSDA, ia menyebut munculnya “institusi alternatif” di luar negara yang de facto lebih kuat daripada hukum formal negara itu sendiri.
“Korupsi struktural SDA terjadi akibat adanya institusi alternatif, beyond state, pencipta pseudo legal,” tulisnya.
Jejaring itu, kata dia, dipelihara oleh kekuasaan politik sekaligus didukung oleh elite ekonomi yang memiliki kepentingan langsung dalam industri ekstraktif.
Situasi tersebut diperparah oleh ketimpangan penguasaan lahan yang sangat ekstrem. Dalam presentasinya, Eko mengutip data BPN-RI 2025 yang menyebut 48 persen dari 55,9 juta hektar lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai hanya oleh 60 keluarga.
Ia juga mengutip data TNP2K yang menyebut 1 persen penduduk Indonesia menguasai 50 persen aset nasional.
Di sektor politik, persoalan konflik kepentingan pun semakin nyata. Penelusuran Tempo dan Auriga Nusantara yang dikutip Eko menemukan sedikitnya 262 anggota DPR berlatar belakang pengusaha dengan bisnis di berbagai sektor, termasuk industri ekstraktif.
Dalam kondisi demikian, Eko mempertanyakan posisi agama.
“Dimana dan bagaimana posisi agama?” demikian pertanyaan reflektif yang ia ajukan dalam presentasinya.
Menurut Eko, banyak gerakan keagamaan hijau atau green project memang mulai tumbuh sebagai respons atas krisis iklim. Namun ia mempertanyakan apakah gerakan tersebut benar-benar menyentuh akar struktural persoalan atau hanya berhenti pada perubahan gaya hidup semata.
Ia membedakan dua perspektif dalam memahami krisis ekologis. Pertama, perspektif modernisasi ekologi yang fokus pada perubahan perilaku, konservasi, dan teknologi ramah lingkungan. Kedua, perspektif ekonomi-politik ekologi yang melihat akar masalah pada relasi kuasa yang timpang dan struktur ekonomi ekstraktif global.
“Gerakan Green Deen dan lainnya sering pakai perspektif yang mana?” tulisnya kritis.
Bagi Eko, agama tidak boleh berhenti pada simbolisme hijau tanpa keberanian menghadapi akar persoalan: kapitalisme ekstraktif dan neoliberalisme.
Dalam bagian penutup presentasinya, ia bahkan secara tegas menyebut bahwa krisis sosial-ekologis global lahir akibat keserakahan manusia dan sistem ekonomi yang mengejar keuntungan tanpa batas.
“Stop kapitalisme dan neoliberalisme,” tulisnya.
Meski demikian, Eko tetap melihat harapan pada tafsir agama yang progresif dan profetik. Ia mengangkat Teologi Al-Ma’un sebagai contoh bahwa keberagamaan harus berpihak pada keadilan sosial, pembelaan terhadap kaum tertindas, dan perlindungan terhadap ruang hidup rakyat.
Baginya, agama seharusnya tidak menjadi alat tawar-menawar politik dan ekonomi, melainkan energi moral untuk melawan ketidakadilan.
“Otoritas agama dapat disalahgunakan sebagai pembenar perusakan sosial-ekologis, sekaligus menjadi energi perlawanan yang masif,” tulis Eko dalam refleksi kasus Maluku Utara.
Penulis: Sukowati Utami JI
_______
Artikel ini pertama kali tayang di Hukamanews.com, (25/5/2026)