SLEMAN – Jaringan GUSDURian menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pembebasan seluruh tahanan politik (tapol) yang ditangkap dalam gelombang demonstrasi Agustus 2025 lalu. Sikap tegas ini disampaikan dalam acara halalbihalal ‘Lebaran GUSDURian 2026’ bertajuk “Mempererat Silaturahmi, Memperkuat Demokrasi” yang digelar di Pesantren Bumi Cendekia, Sleman, Yogyakarta, pada Minggu (5/4/2026). Pertemuan tersebut berfungsi sebagai ajang konsolidasi lintas tokoh untuk menyuarakan keprihatinan atas kondisi penegakan hukum di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Jaringan GUSDURian menghadirkan dua mantan tapol, Daffa Labidulloh Darmaji dan Hanif Bagas Utama, yang baru saja menghirup udara bebas pada 30 Maret 2026. Keduanya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta setelah sebelumnya dituduh melakukan provokasi melalui media sosial.
Pembebasan mereka menjadi bukti nyata adanya kekeliruan dalam proses penangkapan aktivis selama aksi demonstrasi berlangsung.
Daffa Labidulloh memberikan kesaksian memilukan mengenai praktik kekerasan yang ia alami bersama puluhan tahanan lainnya selama masa penahanan. Ia mengungkapkan adanya tindakan represif aparat mulai dari pukulan, tendangan, hingga penyiksaan fisik seperti disundut rokok dan distaples. Kesaksian ini mengungkap sisi gelap penanganan massa yang dinilai jauh dari standar kemanusiaan dan prosedur hukum yang berlaku.
Direktur Jaringan GUSDURian, Alissa Wahid, menegaskan bahwa pengalaman yang dialami para pemuda tersebut merupakan sinyal bahaya bagi demokrasi Indonesia. Alissa menyoroti bagaimana penangkapan ratusan aktivis mencerminkan kerapuhan sistem negara dalam menerima kritik dari warga negaranya sendiri. Ia menegaskan bahwa Jaringan Gusdurian akan terus berada di barisan depan untuk mendukung pembebasan rekan-rekan aktivis yang masih mendekam di sel.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap minimnya keadilan hukum saat ini. Busyro mengkritik ketimpangan perlakuan hukum di mana aparat yang melakukan kekerasan fatal sering kali hanya mendapat sanksi etik ringan. Ia menilai fenomena ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat secara luas dan merusak kredibilitas institusi kepolisian.
Busyro juga mengumumkan komitmennya untuk menjadi saksi ahli bagi para tapol yang akan segera menjalani persidangan di Kediri, Jawa Timur. Langkah hukum ini diambil untuk mematahkan upaya kriminalisasi terhadap mereka yang dianggap vokal menyuarakan aspirasi rakyat. Ia memperingatkan agar proses hukum tidak hanya menyasar individu di tingkat bawah, namun juga harus berani menyentuh aktor intelektual di balik skenario penangkapan tersebut.
Keresahan serupa disampaikan oleh anggota Gerakan Nurani Bangsa, Lukman Hakim Saifuddin, yang melihat adanya penurunan kualitas demokrasi secara signifikan.
Lukman menilai munculnya rasa putus asa di kalangan masyarakat sipil terhadap institusi negara harus segera direspons dengan penguatan jaringan solidaritas. Ia menekankan bahwa peran aktif masyarakat adalah benteng terakhir dalam menjaga nilai-nilai demokrasi yang mulai terkikis.
Lukman Hakim memberikan pernyataan kuat mengenai tanggung jawab warga dalam kondisi krisis kepercayaan terhadap negara.
“Ketika negara melemah, masyarakat sipil mesti turun,” tegas Lukman Hakim saat memotivasi para peserta untuk menghidupkan kembali jaringan demi mempertahankan hak-hak sipil. Ia mengajak seluruh elemen untuk tidak lelah mengawal setiap proses hukum yang melibatkan para pembela HAM.
Konsolidasi ini menjadi momentum penting bagi organisasi masyarakat sipil untuk terus mendesak pemerintah agar memberikan keadilan serta memulihkan marwah hukum dan kebebasan berpendapat di tanah air.
Selain mendiskusikan persoalan bangsa, pada momen ini Alissa Wahid, Busyro Muqoddas, dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan penanaman pondok sebagai kontribusi dalam menghijaukan pesantren Bumi Cendekia.









