JEMBER – GUSDURian Jember menggelar Dialog Lintas Iman dan Budaya di Vihara Dhamma Metta, Jember, Kamis (11/6/2026), untuk merespons maraknya tantangan intoleransi, diskriminasi, dan politisasi identitas agama. Diskusi dengan tajuk Pancasila sebagai Rumah Bersama: Merawat Kehidupan Beragama dan Berkepercayaan di Tengah Keberagaman Indonesia menghadirkan beberapa pemateri dari praktisi, akademisi, dan pemerintahan.
Penggerak GUSDURian Jember, Saras Dumasari, menegaskan, pemikiran Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tetap relevan sebagai panduan menjaga Pancasila sebagai konsensus kebangsaan yang menjamin kesetaraan bagi seluruh warga negara.
Dalam dialog tersebut, pemikiran Gus Dur kembali diketengahkan sebagai jawaban atas tantangan polarisasi sosial yang menguat. Menurut Gus Dur, Pancasila bukanlah pesaing agama, melainkan konsensus kebangsaan yang memungkinkan seluruh agama dan kepercayaan hidup berdampingan secara setara. Negara, lanjutnya, tidak bertugas menentukan agama mana yang paling benar, melainkan memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama untuk menjalankan keyakinannya.
Dalam sesi pemaparan awal, Agnes Nora Zahire, perwakilan dari agama Baha’i, menyampaikan bahwa keberagaman di Indonesia adalah anugerah yang indah. Ia menekankan pentingnya sikap saling menghormati antarpenganut keyakinan. Berdasarkan ajaran pendiri agama Baha’i, Baha’u’llah, keindahan sebuah taman justru terletak pada keberagaman jenis, bentuk, dan aroma bunga yang tumbuh di dalamnya. Jika semua bunga sama, taman akan terasa monoton. Oleh karena itu, komunitas Baha’i menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa.
Senada dengan hal tersebut, Indhi Naidha, S.H., M.H., selaku Sekretaris Komisi D DPRD Jember periode 2024-2029, mengapresiasi langkah GUSDURian Jember yang telah menginisiasi ruang dialog ini. Indhi mengaku sejak awal sudah memahami arah pembicaraan yang akan menuju pada persoalan birokrasi, dan ia menyatakan kesiapannya untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut. Ia juga mengungkapkan kegeramannya saat melihat nilai-nilai Pancasila belum terlaksana dengan baik, terutama terkait kendala administratif warga dalam mencantumkan identitas agama di KTP. Baginya, gerakan ini harus didorong dari bawah, termasuk keterlibatan mahasiswa untuk mengawal legalitas identitas di KTP sebagai pekerjaan rumah bagi anggota dewan.
Sementara itu, YM. Bhante Tejapunno Mahathera, tokoh agama Buddha, menyampaikan bahwa setiap orang yang tinggal di dunia ini tentu mendambakan kehidupan yang damai demi membangun bangsa, negara, hingga peradaban dunia. Namun, perdamaian tidak akan terwujud oleh orang-orang yang tidak damai. Ia menekankan bahwa kedamaian harus dimulai dari diri sendiri. Hal ini selaras dengan semangat yang dibawa dalam perayaan Tri Suci Waisak yang mengusung tema perdamaian, karena melalui perdamaianlah kesejahteraan dapat diwujudkan di negara ini.
Dari sisi pemerintah daerah, Mega Wulandari, S.STP., M.M., dari Bakesbangpol Kabupaten Jember, menyampaikan bahwa pihaknya bersama FKUB dan FPK senantiasa membuka ruang komunikasi bagi setiap komunitas. Meski demikian, ia meminta komitmen timbal balik agar seluruh elemen dapat menjaga transparansi kegiatan demi menciptakan Jember yang kondusif.
Meneladani sikap kemanusiaan KH Abdurrahman Wahid, ia melihat Pancasila sebagai titik temu yang menaungi semua pihak. Bakesbangpol Jember pun menyatakan pintu mereka terbuka lebar untuk menerima rekomendasi dari dialog ini sebagai bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan daerah yang lebih inklusif.
Diskusi kemudian semakin mendalam saat Al Khanif, S.H., LL.M., Ph.D., dari The Center for Human Rights, Multiculturalism and Migration (CHRM2) Universitas Jember, memaparkan pandangannya. Menurut dia, Ir. Soekarno sebenarnya memandang Pancasila dalam konteks kenegaraan, bukan teologis. Namun, yang terjadi saat ini justru sebagian kelompok berupaya menafsirkan Tuhan versi teologisnya, sehingga muncul istilah sesat atau menyimpang.
Di sisi lain, Al Khanif juga menyoroti ironi sejarah, bahwa Soekarno sempat mengeluarkan Keppres Nomor 264 Tahun 1962 yang melarang Baha’i karena dianggap tidak sejalan dengan ideologi negara. Situasi sempat memburuk pada masa Orde Baru di bawah Soeharto, yang dalam analisisnya, telah menafsirkan Pancasila sesuai kepentingan sendiri hingga mencederai Hak Asasi Manusia. Sebagai bentuk komitmen nyata penegakan kebebasan beragama, Abdurrahman Wahid kemudian mencabut kebijakan diskriminatif tersebut melalui Keppres No. 69 Tahun 2000.

Meski Keppres tersebut telah dicabut, realitas di lapangan menunjukkan bahwa persekusi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas masih terus berlanjut. Al Khanif mencatat adanya penolakan dari kelompok tertentu, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), terhadap ajaran Baha’i. MUI menilai ajaran ini berpotensi memicu gesekan di tengah umat Islam, terutama karena adanya praktik peribadatan yang dianggap serupa namun menyimpang dari akidah.
Padahal, Pancasila tidak mengenal istilah agama sesat, sehingga penolakan tersebut dibaca sebagai upaya manipulasi sila pertama. Fenomena ini juga terlihat pada pembubaran paksa perkemahan pemuda Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Watu Gambir Park pada 5 Juni 2026. Insiden tersebut menjadi catatan betapa bahayanya menafsirkan Pancasila secara eksklusif, yang kerap dipicu oleh kelompok tertentu dengan akses politik kuat untuk memanipulasi kebijakan pemerintah. (SDH)