Di tengah banyaknya kasus kekerasan seksual yang terungkap beberapa waktu terakhir ini, sebuah fenomena muncul menyentak kesadaran kita: banyak korban mengalami kekerasan dalam jangka waktu yang lama. Tindakan kekerasan tidak terjadi hanya satu kali, dan tidak disertai penganiayaan fisik yang menimbulkan kecurigaan lingkungan sekitar mereka.
Bayangan stereotipikal tentang kejadian rudapaksa yang keji dan dramatis tidak muncul dalam kasus-kasus kekerasan seksual berkepanjangan. Dalam kesehariannya, banyak korban dan pelaku yang tidak menunjukkan perilaku secara drastis dan tetap menjalani kehidupan secara biasa.
Ini sering kali memunculkan stigma bagi para korban, terutama oleh orang-orang di sekitarnya, masyarakat secara umum, dan bahkan oleh aparat penegak hukum. Bila memang mengalami kekerasan seksual, mengapa menunggu bertahun-tahun untuk melapor? Bila memang menolak, mengapa masih diulang-ulang? Apakah korban juga menikmati relasi yang terjadi?
Sejatinya observasi ini bukan hal baru. Dalam kerja penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Amerika Serikat circa 1970-an, FBI telah mulai mengenali pola kekerasan berkepanjangan yang dilakukan oleh pelaku yang dikenal korban. Padahal, saat itu, FBI masih gencar dengan kampanye Stranger Danger, yang membuat anak-anak AS hingga kini punya budaya menghindar dari orang asing. Namun, ketika mulai membongkar kekerasan seksual yang melibatkan pastor dan pendeta, mereka melihat pola yang berbeda.
Seorang mantan agen FBI, Kenneth Lanning, MS dalam artikelnya ”The Evolution of Grooming: Concept and Term” yang dimuat dalam Journal of Interpersonal Violence (2018) menyebutkan istilah grooming mulai digunakan sejak tahun 1970-an untuk menggambarkan tindakan pelaku kekerasan seksual terhadap korban tersebut. Istilah ini meliputi segala bentuk pendekatan dan penyiapan hubungan sehingga korban melihat pelaku tidak semata sebagai orang jahat, bahkan cenderung memiliki ketergantungan kepada pelaku.
Grooming biasanya berbentuk kombinasi antara perhatian, kebaikan, kasih sayang, hadiah, uang dengan tuntutan psikologis dan fisik, ancaman, dan pembatasan, bahkan kadang diimbuhi penggunaan obat-obatan. Akibat kombinasi ini, korban menjadi gamang menilai pelaku dan dirinya sendiri. Ia adalah bentuk ekstrem dari manipulasi psikologis.
Pelaku melakukan manipulasi dengan memanfaatkan watak dasar manusia, yang membutuhkan kedekatan hubungan dan juga pemaknaan atas diri dan kehidupannya. Pelaku memanfaatkan bias kognitif korban, misalnya terkait dengan kepatuhan/ketaatan kepada orang yang dihormati. Kuatnya nilai ini ditanamkan membuat korban meyakini ia tidak boleh menolak perintah pelaku. Pelaku juga membuat korban merasa istimewa, menjadi orang terpilih.
Dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru dan pendidik, tokoh masyarakat dan pemuka agama, pelaku juga melakukan grooming kepada orangtua korban. Akibatnya orangtua tidak begitu saja percaya kepada anak saat anak mulai menunjukkan perubahan sikap. Dalam sebuah kasus yang saya tangani, korban bahkan kabur dari rumah karena ia dimarahi dan dipersalahkan oleh orangtuanya saat ia mengadukan kekerasan seksual yang dilakukan gurunya.
Grooming bertumpu pada sekaligus digunakan untuk relasi kuasa. Karena privilese otoritas yang dimilikinya, pelaku leluasa melakukan grooming kepada korban. Dengan grooming, ia memperkuat relasi kuasa antara dirinya dan korban, bahkan dengan lingkungan sekitar korban.
Yang semakin menyedihkan adalah masyarakat kita secara umum tidak memahami dinamika ini, dan karena itu masih tidak berpihak kepada para korban. Apalagi ketika yang melakukan adalah pemuka agama seperti kiai atau pastor. Dalam kasus terakhir di Pekalongan, misalnya, muncul unggahan di media sosial yang membela pelaku dan mempertanyakan iktikad korban. Dengan dalih kejadian sudah berlangsung lama, sang pembela meragukan pernyataan korban.
Aparat penegak hukum, terutama Polri, juga masih membutuhkan kepekaan terhadap konteks ini dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kekerasan seksual. Dalam beberapa kasus, konteks manipulasi melalui grooming tidak dianggap cukup untuk menyigi adanya tindakan kekerasan seksual.
Dengan hambatan stigma dan ekosistem penegakan hukum yang kurang kondusif bagi korban, banyak kasus di mana korban memilih untuk menarik laporan atau mengundurkan diri dari kasus. Dalam kasus kekerasan seksual di Pati, korban pertama kali melaporkan pada 2024, tetapi mundur sampai tahun 2026. Seakan sudah jatuh tertimpa tangga, demikian nasib korban.
Saat mempersiapkan langkah aksi Satgas Antikekerasan di Pesantren Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (SAKA Pesantren PBNU) akhir Mei 2026, Kalis Mardiasih menyebutkan budaya masyarakat saat ini mencerna kekerasan seksual hanya difokuskan pada aspek tindakan rudapaksa itu sendiri.
Aktivis yang gencar memperjuangkan isu kekerasan berbasis jender ini mengingatkan bahwa kekerasan seksual adalah kekerasan yang berdampak panjang dan dalam bagi korban. Bukan hanya kesakitan fisik saat kejadian, tetapi hilangnya martabat diri, rasa berdaya, sekaligus tekanan stigma sosial dalam jangka panjang. Oleh karena itu, kekerasan seksual bukanlah sekadar kekerasan fisik pada satu waktu, tetapi sebuah kejahatan kemanusiaan.
Kita perlu mulai melihat kasus kekerasan bukan sebagai kasus hukum belaka. Betapa banyak pola kultur masyarakat kita yang menyumbang dalam kerumitan persoalan. Sudah saatnya kita mulai berbenah, agar kita dapat mewujudkan keadilan hakiki bagi para korban dan juga menyelamatkan anak-anak perempuan kita di masa depan.
Artikel ini pertama kali tayang di rubrik “Kolom” Kompas.id, 4 Juni 2026