Opini

Merekonstruksi Memori Konstitusional

Baru satu tahun menjabat sebagai presiden, pada peringatan Hari Pahlawan, Presiden Prabowo mengangkat mantan mertuanya, Soeharto (Presiden ke-2 RI), sebagai pahlawan nasional (Kompas.com, 10/11/2025). Tidak hanya Soeharto yang diangkat sebagai pahlawan nasional, Marsinah, seorang aktivis buruh yang menjadi korban pelanggaran HAM berat tahun 1993, juga diangkat menjadi pahlawan nasional. Agak ironis memang ketika Soeharto, yang seharusnya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa pemerintahannya, justru disandingkan dengan korban sebagai sesama pahlawan. Sampai kapan pun, yang namanya korban tidak bisa disetarakan dengan pelaku karena keduanya mempunyai moral dan historis yang berbeda.

Pada tanggal 10 Juni 2025, dalam wawancara bersama Uni Lubis di YouTube IDN Times, Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan mengatakan bahwa kasus pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998 tidak ada buktinya dan hanya rumor yang beredar. Pada waktu itu, Kementerian Kebudayaan tengah menggarap penulisan ulang buku sejarah yang berjudul “Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global” yang baru bisa diakses nanti pada bulan Agustus 2026 (RRI Jakarta, 10/01/2026). Mengutip dari BBC News Indonesia (14/06/2025), jika melihat drafnya, ada sejumlah pelanggaran HAM berat yang tidak dimasukkan, antara lain pemerkosaan perempuan Tionghoa dalam peristiwa Mei 1998, penembakan misterius (petrus), penghilangan paksa aktivis 1997-1998, tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II, kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh dan Papua, serta pembantaian massal 1965. Meski mendapatkan penolakan keras dari berbagai pihak, proyek tersebut nyatanya tetap dilanjutkan.

Saat ini, Kementerian HAM tengah melakukan revisi terhadap UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Jika membaca draf RUU HAM, justru masih banyak pasal yang menimbulkan persoalan, di antaranya berpotensi menimbulkan pembatasan hak sipil, sempitnya perlindungan bagi pembela HAM, belum adanya kepastian terkait forum peradilan untuk pengajuan gugatan pelanggaran HAM, hingga perlindungan masyarakat adat yang lemah, terutama terkait tanah ulayat. 

Apa yang bisa kita lihat dari ketiga peristiwa ini? Pertama, rehabilitasi citra. Kedua, upaya pemutihan sejarah. Ketiga, negara menggunakan instrumen hukum sebagai alat kekuasaan untuk melakukan pembatasan hak dan kebebasan warga. Jika kita membaca melalui konsep memori konstitusional (constitutional memory) milik Jack M. Balkin, ketiga kebijakan tersebut, meski terlihat seolah terpisah, menunjukkan kecenderungan yang saling berkaitan dalam membentuk ulang cara negara mengingat masa lalu. 

Konstitusional memori sangat dipengaruhi oleh memori kolektif; apa yang diingat dan apa yang dihapus memiliki pengaruh normatif yang kuat. Melalui konstitusional memori, negara dapat melakukan proses seleksi pada sejarah, baik seleksi peristiwa, tokoh, maupun pengalaman. Sementara yang lain? Dapat diabaikan atau bahkan dihilangkan. 

Secara konteks ketatanegaraan, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945, di mana prinsip negara hukum modern berorientasi pada pembatasan kekuasaan negara. Ketika membaca sejarah peristiwa pembantaian 1965, pemerkosaan massal 1998, serta peristiwa Trisakti dan Semanggi, sejarah memaksa kita mengingat bahwa negara pernah menyalahgunakan kekuasaannya dan, karena itu, kekuasaan harus dibatasi. Namun, jika dalam perjalanannya negara menggeser posisi dirinya sendiri terhadap masa lalu melalui narasi yang dapat dipilih, ditafsirkan, bahkan dilembagakan kembali oleh negara sendiri, apa yang terjadi? Terjadi pemilahan sejarah: mana yang dianggap benar, mana yang perlu dihapus, dan mana yang perlu diperbaiki sehingga terlihat memiliki wajah baru (new face) tanpa kecacatan masa lalu. 

Negara memang tidak bisa mengubah apa yang terjadi di masa lalu, tapi negara bisa mengubah cara generasi berikutnya dalam memahami masa lalu. Menurut Foucault, pihak yang memiliki kuasa juga memiliki kemampuan untuk membentuk narasi yang menentukan apa yang dianggap benar, normal, dan sah dalam masyarakat (Foucault, 1975). Negara memiliki alat dan kekuasaan untuk membangun ingatan kolektif, baik melalui simbol, kurikulum, lembaga museum, maupun undang-undang. Bagaimana sejarah direduksi dan dikoreksi untuk membentuk ingatan kolektif yang baru mengindikasikan adanya upaya legitimasi rezim. (SDH)

Wartini Sumarno

Seorang warga Serang penikmat kopi.