Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006 (PBM 2006) yang mengatur Izin Pendirian Tempat Ibadah kembali menjadi sorotan.
Penelitian terbaru dari The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) yang dibedah dalam acara Evaluasi PBM 2006; Diseminasi Hasil Riset The Indonesian Institute oleh Komunitas GUSDURian Jogja, The Indonesian Institute, dan Youth Interfaith Peace Community (YIPC) pada Rabu 5 Juni 2024, mengungkap kelemahan regulasi tersebut yang berpotensi menimbulkan multitafsir, diskriminasi terhadap minoritas, dan hambatan dalam pembangunan tempat ibadah.
Bertempat di Joglo Griya GUSDURian, acara ini menghadirkan Adinda Tenriangke Muchtar (Direktur Eksekutif The Indonesian Institute) dan Nur Solikhin (Koordinator Divisi Advokasi dan Jaringan Seknas GUSDURian) sebagai narasumber, serta Ernah Dwi Cahyati dari Youth Interfaith Peace Community sebagai moderator.
Temuan Multitafsir dan Potensi Diskriminasi dalam PBM 2006
Adinda, selaku ketua riset, mengungkap bahwa PBM 2006, khususnya Nomor 8 dan 9, rentan multitafsir dan berpotensi diskriminatif. Analisis kualitatif meta-analisisnya mengklasifikasikan kebijakan ini dalam dua kategori: konten dan konteks.
Salah satu kelemahan utama PBM 2006 adalah persyaratan teknis detailnya, seperti “90 keanggotaan jemaat” dan “60 persetujuan warga sekitar” untuk mendirikan tempat ibadah yang berpotensi didiskriminasi dan dipolitisasi.
Menurut Adinda, angka-angka tersebut mudah dimanipulasi oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menghambat pembangunan tempat ibadah minoritas. Selain itu, Adinda mengungkapkan terdapat kasus di mana kepala daerah mencari 60 orang untuk tidak menyetujui pembangunan tempat ibadah minoritas.
Adinda menilai bahwa aturan ini memperkuat mayoritarianisme dan memarjinalkan minoritas. Aturan ini menindas minoritas dan tidak memberikan ruang bagi mereka untuk beribadah dengan bebas.
“Yang paling bahaya adalah angka-angka ini kemudian justru melahirkan bias-bias mayoritas, menunjuk kekuatan superioritas orang paling banyak. Dan yang pasti, memojokkan dan tidak mewakili minoritas sama sekali,” ucap Adinda.
Dukungan GUSDURian atas Riset The Indonesian Institute
Menanggapi riset The Indonesian Institute tersebut, Nur Solikhin selaku pembedah dan juga pemateri kedua merespons secara positif hasil jerih payah Adinda dan tim. Solikhin mengamini bahwa dalam praktiknya, regulasi ini justru menjadi penghambat pembangunan tempat ibadah dan memperkuat diskriminasi.
GUSDURian memiliki pengalaman dalam advokasi pembangunan tempat ibadah, seperti kasus gereja di Sidoarjo (2023). Melalui media alternatif kabarkan.org, GUSDURian mencatat 78 kasus intoleransi, termasuk 20 kasus terkait izin tempat ibadah.
Solikhin membagi cara pandang dan praktik masyarakat terhadap keberagamaan menjadi dua: substansif dan legal-formalistik. Pendekatan substansif melahirkan pemahaman inklusif, sedangkan pendekatan legal-formalistik memicu eksklusivitas.
Rekomendasi dan Solusi dari Riset TII
Diseminasi hasil riset ini dihadiri oleh berbagai pihak dari berbagai latar belakang. Puncaknya, The Indonesian Institute, selaku pembuat riset, menyampaikan beberapa rekomendasi untuk mengatasi diskriminasi dan memperkuat toleransi beragama di Indonesia.
Pertama, aturan terkait izin pendirian rumah ibadah yang diskriminatif dan multitafsir dalam PBM 2006 harus direvisi untuk memastikan keadilan dan kesetaraan bagi semua pihak. Kedua, mekanisme penyelesaian sengketa yang komprehensif dengan hasil yang mengikat perlu dibuat untuk menyelesaikan konflik terkait pendirian rumah ibadat secara adil.
Ketiga, pemahaman tentang HAM bagi aparat penegak hukum, seperti polisi dan TNI, perlu ditingkatkan. Hal ini penting agar mereka dapat menegakkan HAM dengan benar dalam menangani konflik terkait pendirian rumah ibadat. Keempat, penafsiran dan pelaksanaan PBM harus dilakukan secara kontekstual dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi setempat untuk memastikan keadilan dan toleransi.
Kelima, kesadaran masyarakat tentang toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan agama dan keyakinan perlu ditingkatkan melalui edukasi publik. Hal ini penting untuk membangun masyarakat yang harmonis dan saling menghormati.
Keenam, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) perlu diperkuat dengan dukungan sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugasnya dalam mempromosikan toleransi dan menyelesaikan konflik antarumat beragama. Ketujuh, kolaborasi multipihak antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan pemuka agama sangat penting untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan kebebasan terkait pendirian rumah ibadat.
Diskusi yang dihadiri lebih dari 40 orang tersebut merupakan bagian dari Gerakan 17-an yang dihelat oleh berbagai komunitas GUSDURian di berbagai daerah setiap sebulan sekali. Gerakan ini bertujuan untuk menyediakan ruang perjumpaan antara penggerak GUSDURian dan jejaring lokal masing-masing untuk memberi edukasi pada publik terkait isu-isu prioritas Jaringan GUSDURian, di antaranya penguatan toleransi dan perdamaian.