Tradisi Panjang Mulud di Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon kembali digelar meriah pada bulan Maulid. Ritual yang berlangsung sebulan penuh dalam kalender Hijriah ini sudah mengakar sejak era Kesultanan Banten. Bagi masyarakat setempat, Panjang Mulud bukan sekadar seremoni keagamaan, melainkan warisan budaya yang menegaskan identitas sekaligus kebanggaan warga Banten.
Perayaan ini biasanya diisi dengan pembacaan maulid, shalawat, tausiah ulama, hingga arak-arakan budaya. Warga dari berbagai lapisan masyarakat berkumpul di masjid, musala, atau alun-alun desa untuk bersama-sama memperingati kelahiran Baginda Rasulullah Saw. Tradisi ini berlangsung turun-temurun, mencerminkan kohesi sosial dan kekuatan spiritual masyarakat Banten.
Sejarawan mencatat, tradisi Panjang Mulud sudah ada sejak Kesultanan Banten berjaya pada abad ke-16. Pada masa itu, Sultan Maulana Hasanuddin dan penerusnya mendorong perayaan kelahiran Nabi sebagai media dakwah sekaligus perekat sosial. Hingga kini, nilai-nilai itu tetap hidup dan diteruskan oleh generasi muda.
Dari sudut pandang hukum dan budaya, tradisi ini memiliki legitimasi kuat. Pasal 18B UUD 1945 menegaskan pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat dan tradisinya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga mewajibkan negara melindungi, mengembangkan, dan melestarikan kebudayaan lokal. Dengan demikian, Panjang Mulud di Banten bukan hanya ritual warga, melainkan warisan budaya yang dijamin undang-undang.
Selain sebagai perayaan religius, Panjang Mulud juga berdampak pada aspek sosial-ekonomi. Sepanjang bulan Maulid, pedagang makanan tradisional, penyedia jasa dekorasi, hingga pelaku UMKM ikut merasakan berkah dari ramainya kegiatan.
Tidak jarang, wisatawan dari luar daerah bahkan mancanegara datang untuk menyaksikan kemeriahan tradisi ini. Potensi ini bisa dimaksimalkan pemerintah daerah sebagai daya tarik wisata religi dan budaya. Nilai utama dari Panjang Mulud adalah solidaritas. Tradisi ini mempertemukan masyarakat dari berbagai kalangan tanpa memandang status sosial atau ekonomi.
Semua larut dalam semangat kebersamaan untuk meneladani akhlak Nabi Muhammad Saw. Inilah yang membuat Panjang Mulud disebut sebagai pengejawantahan kearifan lokal Banten yang tidak lekang oleh zaman.
Namun, tantangan ke depan cukup besar. Modernisasi dan arus globalisasi berpotensi melemahkan minat generasi muda terhadap tradisi ini. Oleh karena itu, perlu langkah konkret untuk menjaga kelestariannya. Dokumentasi budaya, festival tahunan, hingga integrasi dalam pendidikan bisa menjadi strategi pelestarian yang efektif.
Dari perspektif hukum Islam, tradisi Panjang Mulud merupakan ekspresi mahabbah atau cinta kepada Rasulullah Saw. Walau ada ikhtilaf atau perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai bentuk perayaan, mayoritas masyarakat Banten menilainya sebagai wujud syiar Islam yang menanamkan nilai cinta damai, kebersamaan, dan spiritualitas.
Dalam konteks kebangsaan, tradisi ini juga selaras dengan nilai Pancasila. Ia mencerminkan Ketuhanan Yang Maha Esa sekaligus Persatuan Indonesia, karena menyatukan masyarakat dalam perayaan bersama. Panjang Mulud menjadi simbol bahwa kearifan lokal mampu berjalan beriringan dengan identitas keislaman dan keindonesiaan.
Panjang Mulud bukan hanya pesta rakyat. Ia adalah cermin sejarah Kesultanan Banten, ruang interaksi sosial, dan simbol identitas kolektif. Tradisi ini menunjukkan bahwa masyarakat Banten mampu menjaga warisan leluhur sambil terus beradaptasi dengan perubahan zaman.
Karena itu, pemerintah daerah bersama masyarakat harus memberi perhatian serius untuk melestarikan tradisi Panjang Mulud. Dengan menjaga tradisi ini, Banten tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga mempertegas jati dirinya sebagai daerah yang kaya nilai, sejarah, dan kearifan lokal.
Taufik Hidayat, senior advisor GUSDURian Serang Raya, Presidium Forum Komunikasi Pemuda Lintas Iman (FOKAPELA) Banten.









