Opini

Terlalu Religius atau Terlalu Reaktif?

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki tingkat keberagaman sangat tinggi. Perbedaan agama, suku, budaya, bahasa, dan pandangan hidup hidup berdampingan dalam satu ruang kebangsaan. Namun di balik keberagaman tersebut, masih muncul persoalan sosial yang cukup serius, yaitu sikap masyarakat yang mudah bereaksi secara berlebihan terhadap kelompok atau keyakinan yang dianggap berbeda dari mayoritas. Fenomena ini semakin terlihat di era media sosial ketika opini, emosi, dan penghakiman dapat menyebar jauh lebih cepat daripada upaya memahami persoalan secara utuh.

Salah satu contoh yang menunjukkan kondisi tersebut adalah respons masyarakat terhadap keberadaan agama Baha’i di Indonesia. Padahal secara historis agama ini pernah mendapatkan pengakuan negara, terutama setelah Presiden Abdurrahman Wahid mencabut kebijakan lama yang membatasi aktivitas penganut Baha’i. Meski demikian, dalam kehidupan sosial, sebagian masyarakat masih memandang Baha’i sebagai ajaran yang menyimpang. Akibatnya, pemeluknya sering menghadapi stigma, kesulitan bersosialisasi, bahkan hambatan administratif dalam kehidupan bernegara.

Salah satu persoalan yang cukup sering dialami pemeluk Baha’i berkaitan dengan identitas kependudukan. Dalam praktiknya, sebagian dari mereka pernah mengalami kesulitan ketika mengurus dokumen negara karena kolom agama di KTP lebih banyak disesuaikan dengan enam agama yang umum dikenal masyarakat. Tidak sedikit pemeluk Baha’i yang akhirnya memilih salah satu agama resmi demi mempermudah akses pendidikan, pekerjaan, pencatatan pernikahan, maupun layanan publik lainnya. Situasi ini memperlihatkan bahwa pengakuan hukum belum sepenuhnya diikuti penerimaan sosial yang setara.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa sebagian masyarakat Indonesia masih memandang perbedaan keyakinan sebagai ancaman. Reaksi yang muncul sering kali berupa penolakan atau pelabelan negatif tanpa upaya memahami lebih dahulu. Sikap seperti ini juga tampak dalam berbagai kasus intoleransi lain, seperti penolakan pembangunan rumah ibadah, pembubaran kegiatan keagamaan, atau intimidasi terhadap kelompok minoritas.

Data tahun 2025 menunjukkan bahwa persoalan intoleransi masih menjadi masalah nyata di Indonesia. Laporan SETARA Institute mengenai Kebebasan Beragama/Berkeyakinan mencatat ratusan kasus pelanggaran yang melibatkan tindakan diskriminasi, pembatasan ibadah, serta tekanan terhadap kelompok minoritas agama. Selain itu, beberapa kota seperti Cilegon, Banda Aceh, dan Lhokseumawe masih termasuk daerah dengan tingkat toleransi rendah. Fakta ini menunjukkan bahwa penerimaan terhadap keberagaman belum sepenuhnya tumbuh secara matang dalam kehidupan masyarakat.

Respons masyarakat terhadap isu agama juga semakin mudah meledak di media sosial. Ketika muncul pembahasan mengenai kelompok agama minoritas, ruang diskusi sering berubah menjadi arena penghakiman. Banyak orang lebih cepat memberikan label “sesat”, “menyimpang”, atau “mengancam” dibanding mencoba memahami konteks persoalannya. Akibatnya, media sosial yang seharusnya dapat menjadi ruang dialog justru lebih sering memperbesar konflik dan memperkuat prasangka.

Menurut saya, kondisi ini muncul karena agama sering dipahami secara terlalu eksklusif. Sebagian orang menjadikan agama sebagai identitas kelompok yang harus dipertahankan dari apa pun yang berbeda. Akibatnya, perbedaan tidak lagi dipandang sebagai bagian alami dari kehidupan sosial, tetapi dianggap sebagai ancaman terhadap keyakinan mayoritas. Cara berpikir seperti ini membuat masyarakat mudah tersulut emosi ketika menghadapi kelompok yang tidak sesuai dengan pandangan mereka.

Dalam situasi seperti inilah pemikiran Abdurrahman Wahid menjadi sangat relevan. Gus Dur dikenal sebagai tokoh yang konsisten membela pluralisme dan hak kelompok minoritas. Baginya, keberagaman bukan sesuatu yang harus ditakuti, melainkan kenyataan sosial yang harus diterima secara dewasa. Karena itu, ia menempatkan nilai kemanusiaan di atas fanatisme kelompok maupun identitas agama.

Sikap Gus Dur terhadap kelompok minoritas bukan hanya sebatas gagasan teoritis. Ia menunjukkan keberpihakannya secara nyata, termasuk kepada komunitas agama yang sering mendapatkan diskriminasi. Dalam konteks Baha’i, pandangan Gus Dur penting karena ia menolak anggapan bahwa warga negara boleh diperlakukan berbeda hanya karena keyakinannya tidak sama dengan mayoritas. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya melindungi suara terbanyak, tetapi juga harus menjamin hak kelompok kecil.

Pluralisme menurut Gus Dur tidak berarti menyamakan semua agama, melainkan mengakui bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan menjalankan keyakinannya secara aman. Pandangan ini menempatkan agama sebagai sumber nilai kemanusiaan, bukan alat untuk memusuhi pihak lain. Karena itu, Gus Dur sering menekankan bahwa ukuran utama seseorang bukanlah identitas agamanya, melainkan sikap kemanusiaannya terhadap orang lain.

Menurut saya, pemikiran seperti ini penting untuk menjawab budaya reaktif yang berkembang di masyarakat saat ini. Banyak orang merasa paling benar dan sulit menerima keberadaan pandangan yang berbeda. Padahal dalam masyarakat demokratis, perbedaan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari. Ketika semua orang dipaksa sama, ruang dialog dan sikap kritis justru akan hilang.

Budaya reaktif juga semakin diperparah oleh arus informasi yang sangat cepat. Potongan video, judul provokatif, atau opini viral sering langsung dipercaya tanpa proses klarifikasi. Akibatnya, emosi publik mudah dipancing, terutama jika isu tersebut berkaitan dengan agama. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat lebih sering bereaksi daripada berpikir secara tenang.

Gus Dur menawarkan pendekatan yang berbeda, yaitu dialog dan penghormatan terhadap sesama manusia. Menurutnya, perbedaan seharusnya disikapi dengan komunikasi, bukan kebencian. Kita memang tidak harus menyetujui semua keyakinan orang lain, tetapi setiap warga negara tetap memiliki hak yang sama untuk dihormati dan diperlakukan adil.

Dalam konteks Indonesia yang sangat majemuk, nilai pluralisme menjadi penting untuk menjaga persatuan sosial. Negara ini terlalu beragam untuk dipaksakan menjadi seragam. Karena itu, pendidikan toleransi perlu diperkuat, baik melalui sekolah, lingkungan masyarakat, maupun media sosial. Generasi muda juga memiliki peran besar untuk membangun budaya diskusi yang lebih sehat dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu perbedaan.

Pada akhirnya, persoalan terbesar masyarakat Indonesia bukan terletak pada keberagamannya, melainkan pada cara menghadapi keberagaman tersebut. Sikap yang terlalu reaktif hanya akan memperbesar konflik sosial dan mempersempit ruang hidup kelompok minoritas. Sebaliknya, pemikiran Gus Dur mengajarkan bahwa keberagaman dapat menjadi kekuatan apabila diiringi sikap saling menghormati.

Kutipan Gus Dur yang mengatakan, “Tuhan tidak perlu dibela, Dia sudah Maha Segalanya. Belalah mereka yang diperlakukan tidak adil,” terasa sangat relevan dengan kondisi Indonesia hari ini. Di tengah masih adanya diskriminasi terhadap kelompok minoritas seperti pemeluk Baha’i, pesan tersebut mengingatkan bahwa kemanusiaan seharusnya selalu ditempatkan di atas rasa takut terhadap perbedaan di negara yang katanya menjunjung semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Penulis: Muhammad Fikar Nuruz Zaman (Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam UIN Raden Mas said Surakarta)

admingusdur

Author at Kampung GUSDURian