Rasulullah pernah bersabda, “Dijadikan kesenanganku dari dunia ada pada wanita dan minyak wangi, dan dijadikan penyejuk hatiku ada dalam shalat,” Hadis riwayat An-Nasa’i dan Ahmad.
Hadis di atas seolah menyadarkan kepada kita, bahwa ibadah shalat menjadi penenang dan penyejuk, bagi hati Nabi Muhammad SAW. Tentu saja, hadis ini berlaku bagi umatnya juga. Shalat menjadi media penenang jiwa. Namun, bagaimana jika ruang dan tata cara peribadatan belum sepenuhnya inklusif? Tantangan aksesibilitas inilah yang kerap dihadapi oleh penyandang disabilitas saat hendak menunaikan Shalat.
Hak untuk beribadah dengan nyaman adalah milik semua. Termasuk bagi penyandang disabilitas. Namun, pemenuhan hak tersebut masih menghadapi jalan terjal di Gorontalo. Daerah yang kerap dijuluki ”Serambi Madinah” ini dinilai belum sepenuhnya menyediakan ruang peribadatan yang inklusif dan ramah bagi jemaah difabel.
Salah satu teman saya, Ibrahim, seorang penyandang disabilitas, mengeluhkan masih minimnya rumah ibadah yang ramah difabel. Sebagian besar masjid di sana dinilai hampir nihil fasilitas penunjang aksesibilitas. Padahal, baginya, masjid sebagai rumah ibadah sudah semestinya menjadi ruang yang inklusif dan setara bagi semua kalangan.
Beberapa kendala yang sering ia temui saat ingin shalat di masjid di antaranya: tempat wudhu yang belum ramah disabilitas, tangga yang juga belum adanya ramp difabel untuk memenuhi akses bagi penyandang disabilitas khususnya bagi disabilitas fisik. Menurutnya, perlu dibuatkan ramp difabel untuk pengguna kursi roda agar bisa masuk ke masjid dengan aman.
“Disabilitas alami kesulitan ketika menggunakan tangga susun,” katanya.
Begitu pun untuk penyandang disabilitas netra. Tidak adanya guiding block (balok penuntun jalan). Baik di luar maupun di dalam masjid. Selain itu, dalam pengalaman saya sendiri, seringkali di masjid-masjid besar juga tidak ada pegangan rambat dari tempat wudhu sampai masuk ke masjid. Tidak adanya parkir khusus bagi penyandang disabilitas. Meski demikian, beberapa masjid setidaknya menyediakan kursi tongkat lipat, yang bisa membantu jamaah disabilitas untuk shalat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Masjid (Simas) Kementerian Agama (Kemenag), seperti dilansir Tempo (2025), terdapat 703.837 masjid dan mushala di Indonesia. Pada awal 2024, Kemenag mencatat hanya 19.169 atau sekitar tiga persen masjid di Indonesia yang tergolong ramah anak dan difabel. Sementara, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dilansir dari DW (2026), per tanggal 27 Agustus 2025, jumlah penyandang disabilitas yang tercatat secara nasional mencapai 15.262.488 orang.
Persoalan ini sebetulnya telah menjadi perhatian pemerintah melalui Kementerian Agama. Pada Mei 2025, Kemenag meluncurkan program ”1.000 Masjid Inklusif”. Langkah tersebut bertujuan mentransformasi masjid menjadi ruang ibadah yang ramah dan aksesibel bagi seluruh jamaah, mulai dari penyandang disabilitas, warga lanjut usia, hingga kelompok perempuan dan anak.
Namun, tentu saja selain telah diprogramkan oleh pemerintah pusat, tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah juga mulai merancang fasilitas masjid ramah disabilitas. Terlebih Gorontalo menyandang julukan “Serambi Madinah”, dengan falsafah adat yang berlandaskan kitabullah.
Di Aceh, daerah dengan julukan “Serambi Mekkah” terdapat empat masjid yang memenuhi standar layak disabilitas di antaranya: Masjid Raya Baiturrahman, Masjid Oman Al-Makmur, Masjid Harun Keuchik Leumik, dan Masjid Baitul Musyahadah (Fakhri, dkk. 2024). Keempat masjid tersebut, dinyatakan sudah optimal dalam memberikan pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas seperti kursi roda, tempat naik kursi roda, rambu, marka dan tempat parkir bagi disabilitas.
Upaya memenuhi standar aksesibilitas di rumah ibadah merupakan langkah maju yang mendesak, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, pemenuhan ini tidak boleh disamaratakan karena ragam disabilitas sangat luas dengan kebutuhan yang berbeda-beda.
Seperti Rieka, melansir DW (2026), yang merupakan seorang individu Tuli. Kondisi tersebut, membuat perempuan ini kesulitan saat menjalani ibadah di masjid, terutama saat menyimak khotbah.
“Untuk mengetahui isi khotbah, ia biasanya membaca catatan jemaah lain,” mengutip DW.
Nurcholish Madjid, dalam bukunya Islam Doktrin dan Peradaban (1992), berpendapat bahwa dalam sikap kita beragama tidak bisa dijauhkan dari dua kutub: hablum min Allah (hubungan dengan Allah) dan hablum minannas (hubungan dengan sesama manusia). Terhadap hal terakhir ini yang menjadi dasar bagi kita untuk peduli terhadap hak warga disabilitas, sebagai manusia yang punya hak sama seperti kita.
Untuk hubungan yang pertama (hablum min Allah), memang perlu kita perteguh. Sebagai pertanggungjawaban kita kepada-Nya di akhirat nanti. Meski demikian, sebagai manusia, kita tidak boleh melulu terjebak dalam ritus dan simbolisme keagamaan semata. Jangan sampai, kita shalat melulu tapi tidak peduli dengan teman-teman kita, warga disabilitas.
Hal ini pernah dituliskan A.A Navis, seorang novelis Indonesia, dalam buku antologi cerpennya berjudul Robohnya Surau Kami. Dalam cerpen itu, A.A Navis membongkar kebiasaan umat islam yang seringkali terjebak pada ritus ibadah semata, dan melupakan tanggung jawab sosialnya.
Dalam berbagai karyanya, KH. Abdurrahman Wahid, atau yang biasa disapa Gus Dur sering menyinggung perihal Islam Inklusif. Gus Dur menekankan bahwa ajaran agama harus berpusat pada nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap perbedaan.
“Gus Dur secara tegas menekankan bahwa Islam tidak boleh dipahami secara eksklusif dan kaku. Dalam pandangannya, Islam harus dimaknai secara kontekstual, yakni sesuai dengan perkembangan zaman dan kondisi sosial yang dihadapi umat manusia,” (Purnama, dkk. 2025).
Gorontalo sudah mestinya berbenah. Setidaknya ini menurut keyakinan saya. Kota “Serambi Madinah” harus bisa melayani semua umat tanpa terkecuali. Sebagaimana harapan kita semua tentang islam, yakni sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin).