Perjalanan menuju rumah Mbak Harwati sore itu menyajikan pemandangan yang paradoks: langit merah merona diiringi kumandang azan, namun ditahan kemacetan jalanan dengan bau menyengat gas aneh yang menusuk hidung. Menuju Jalan Candi Pari, ingatan kolektif kita langsung terseret pada tragedi kemanusiaan dan lingkungan di Porong, Sidoarjo. Dua puluh tahun sejak semburan pertama mengubah nasib ribuan orang, dampak destruktif pertambangan minyak dan gas bumi di sana masih kekal dan terus melucuti rasa kemanusiaan hingga hari ini.
Tragedi Porong hanyalah satu dari sekian banyak tanda kiamat ekologis yang sedang berdering nyaring di Jawa Timur. Dari ujung timur hingga barat, provinsi ini sedang dikepung oleh gurita industri ekstraktif yang ugal-ugalan. Ironisnya, di tengah kehancuran alam yang kasat mata ini, rezim penguasa justru merangkul organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk ikut menikmati “remah-remah” konsesi tambang. Kenyataan ini memicu sebuah pertanyaan mendasar: bagaimana Islam, sebagai agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat dan ormas tersebut, memandang eksploitasi alam yang destruktif ini?
Jika kita membedah kondisi Jawa Timur hari ini, eksploitasi alam telah bergerak ke tahap yang sangat mengkhawatirkan. Di ujung timur pulau Jawa, Gunung Tumpang Pitu dikeruk habis-habisan demi emas, hingga mengubah perairan pantai menjadi coklat keruh. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Suksesindo dan PT. Damai Suksesindo di sana ironisnya berbatasan langsung dengan kawasan konservasi Taman Nasional Meru Betiri. Bergeser ke arah barat, di Trenggalek, konsesi tambang milik PT. SMN dengan fatal tumpang tindih dengan kawasan budidaya perikanan, ruang wisata, hingga kawasan lindung.
Tak kalah semrawut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur baru-baru ini mencatat ada 26 titik tambang ilegal di Mojokerto yang tetap nekat beroperasi meskipun telah disidak oleh satgas setempat. Aktivitas pengerukan ini terbukti membawa dampak buruk instan bagi warga: air sungai menjadi keruh, risiko banjir dan tanah longsor meningkat, serta debu hasil pengerukan membumbung tinggi hingga memicu kecelakaan lalu lintas.
Nafsu mengeruk isi bumi ini sejalan dengan data Dinas ESDM Jatim yang merilis angka produksi komoditas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2024. Batu gamping untuk semen menduduki peringkat pertama dengan volume raksasa sebesar 11.765.081 ton, disusul sirtu (kerikil berpasir alami) sebesar 5.031.732 ton, dan clay (lempung) sebesar 2.318.038 ton. Belum lagi laporan WALHI Jatim pada agenda Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 yang mencatat adanya 11 proyek geothermal di Jatim dari total 345 IUP yang kian mempercepat kiamat ekologis. Seperti yang ditegaskan oleh peneliti agraria Maimunah (2022), proyek-proyek ekstraktivisme energi ini memiliki karakter yang serupa: rakus lahan, haus air, boros energi, dan kaya akan limbah.
Mengapa Perusakan Ini Terus Dilanggengkan?
Sejarah mencatat bahwa rezim populis sejak era Soeharto selalu menggunakan eksploitasi alam, termasuk komoditas karbon, untuk membiayai kekuasaannya dan mengalirkan dana ke program-program populis bernada nasionalis demi mengamankan dukungan publik. Pola itu berulang. Untuk memuluskan agenda kapitalistik global dan ekstraktivisme, rezim meluncurkan berbagai program populer seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG), pembelian saham Freeport, pembangunan infrastruktur megah yang mengorbankan pesisir seperti Surabaya Waterfront Land, hingga pembagian konsesi tambang kepada ormas keagamaan.
Angka pertumbuhan ekonomi yang selalu dibangga-banggakan oleh rezim ekstraktif yang populis ini, sebagaimana disoroti oleh Greenpeace (2024), sejatinya hanya menghasilkan “kesejahteraan semu” yang harus dibayar dengan ongkos jangka panjang yang sangat mahal berupa kerusakan ekologis.
Di sinilah letak ironi terbesar. Ketika ormas keagamaan tergiur oleh pembagian remah-remah konsesi tambang batu bara, mereka seolah menutup mata terhadap tuntutan teologis agama mereka sendiri. Dalam Islam, prinsip perlindungan alam telah diatur secara gamblang. Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama memiliki lebih dari 750 ayat yang terkait langsung dengan alam (Purwanto, 2023). Salah satunya termaktub dalam Surah Hud ayat 61:
“…Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya.”
Ayat ini menegaskan amanah kosmis manusia sebagai khalifah untuk menjadikan bumi sebagai kawan dan menjaga kelestariannya, bukan sebagai objek jarahan tanpa batas.
Lebih konkret lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan. Fatwa ini menetapkan bahwa aktivitas pertambangan baru boleh dilakukan hanya jika berorientasi pada kemaslahatan umum dan wajib menghindari kerusakan (mafsadah). Ketika aktivitas tambang di lapangan seperti yang terjadi di Mojokerto, Banyuwangi, dan Trenggalek, justru merusak mata air, memicu bencana, dan memiskinkan ruang hidup warga, maka syarat kemaslahatan tersebut otomatis gugur dan hukumnya bergeser menjadi haram karena menciptakan kerusakan (fasad).
Islam juga mengenal kaidah fikih yang sangat populer: “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih”, yang berarti menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Artinya, sekecil atau sebesar apapun keuntungan ekonomi yang ditawarkan oleh industri pertambangan, ia wajib ditolak jika terbukti membawa ancaman kerusakan bagi kehidupan makhluk hidup di sekitarnya.
Jika pembabatan hutan dan pengerukan hulu sungai atas nama pertambangan terus dibiarkan atas nama pembangunan ekonomi, maka prinsip Maqashid Syariah (tujuan-tujuan luhur hukum Islam) untuk melindungi jiwa (hifz an-nafs) dan melindungi lingkungan akan berakhir menjadi sekadar tagline yang kehilangan maknanya.
Krisis ekologis yang mengepung Jawa Timur hari ini menuntut kita semua untuk merenung dan berbenah. Untuk apa kita hidup bergelimang harta dan angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi, jika ruang hidup kita hancur dan tidak berkelanjutan? Sudah saatnya umat Muslim, terutama institusi keagamaan, mengembalikan esensi keimanan mereka pada jalur teologi lingkungan yang progresif. Menolak keterlibatan dalam industri tambang destruktif dan mendesak reviu total atas kebijakan ekstraktif di Jawa Timur bukan sekadar aksi politik, melainkan sebuah panggilan iman untuk menjaga tegaknya syariat Allah di muka bumi. Jangan sampai, demi remah-remah kemakmuran semu hari ini, kita mewariskan tanah yang gersang dan air beracun bagi generasi masa depan. (SDH)