Produk Pengetahuan

Nahdlatul Ulama di Abad Kedua: Menuju Demokrasi Ekologis

Dunia yang dihadapi NU pada abad keduanya telah berubah jauh sejak organisasi ini didirikan seratus tahun lalu. Perubahan iklim, deforestasi, krisis air, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kerusakan ekosistem semakin nyata memengaruhi kehidupan manusia. Krisis ekologis tak lagi berdiri sendiri, tetapi berkelindan dengan persoalan ekonomi, sosial, politik, dan keagamaan.

Ketika perubahan iklim mengganggu pangan, kekeringan mengancam sumber air, atau banjir dan abrasi mengusik penghidupan, persoalannya tak lagi semata-mata lingkungan. Ia bersinggungan langsung dengan kemiskinan, ketimpangan, dan keadilan sosial.

David Wallace-Wells membuka bukunya yang berjudul “The Uninhabitable Earth” (2019) dengan kalimat yang menggelisahkan: “It is worse, much worse, than you think.” Pesannya bukan sekadar menakut-nakuti, tetapi menyuguhkan ilustrasi untuk menggugah kesadaran bahwa perubahan iklim bukan ancaman yang jauh dan perlahan. Dampaknya menjalar ke pangan, air, kesehatan, migrasi, ekonomi, konflik, dan hampir seluruh sendi kehidupan.

Karenanya, krisis ekologis tidak bisa berhenti hanya dijawab dengan menanam pohon, mengurangi plastik, atau membuat pesantren lebih hijau. Semua itu penting, tetapi kita membutuhkan perubahan cara pandang tentang pembangunan, kesejahteraan, dan hubungan manusia dengan alam, termasuk mengkritisi antroposentrisme yang menjadi legitimasi tindakan eksploitatif. Di sinilah pertanyaan tentang posisi dan peran NU menjadi krusial.

Bagi masyarakat yang hidupnya bergantung langsung pada alam, krisis ekologis bukanlah wacana masa depan, melainkan persoalan penghidupan hari ini. Petani menghadapi perubahan musim, nelayan menghadapi ketidakpastian hasil tangkapan, sementara masyarakat pesisir dan pedesaan berhadapan dengan abrasi, krisis air, dan degradasi lahan.

Hal ini menjadikan NU memiliki tanggung jawab khusus. Akar sosial NU kuat di desa, wilayah pertanian, pesisir, dan komunitas yang kehidupannya bergantung pada tanah, air, hutan, dan laut. Mereka adalah basis NU yang hari ini berjuang menghadapi krisis ekologis yang makin kompleks, terutama perempuan yang kerap menanggung dampak ekologis secara berlapis. 

Sehingga, NU tidak cukup berbicara “tentang” lingkungan, tetapi perlu berbicara “bersama” mereka yang paling bergantung pada keberlanjutan lingkungan. Pertanyaannya bukan hanya bagaimana melindungi lingkungan, tetapi juga; siapa yang harus dilindungi, siapa yang harus didengar, dan siapa yang menanggung biaya dari keputusan ekologis hari ini? Di sinilah lingkungan bertemu dengan keadilan ekologis.

Sejatinya, NU tidak memulai dari titik nol. Sejumlah ikhtiar telah dijalankan. Sebut saja, Green Pesantren, pendidikan lingkungan, penghijauan, pengelolaan sampah, dan bahtsul masail ekologis, mengindikasikan tumbuhnya kesadaran ekologis di dalam NU, baik sebagai jam’iyah maupun jamaah. Namun, memasuki abad kedua, refleksinya perlu diperluas dan diperdalam bukan sekadar bagaimana NU menjadi lebih hijau, tetapi bagaimana NU ikut membentuk cara Indonesia memahami dan merespons krisis ekologis.

Menjadi “hijau” berarti mengubah praktik. Menjadi “kekuatan ekologis“ berarti melangkah lebih jauh, mempertanyakan akar kerusakan, relasi kepentingan dan kekuasaan, arah pembangunan, serta nilai yang mendasari hubungan manusia dengan alam. Dengan kata lain, NU perlu bergerak dari environmentalism menuju environmental politics.

Di sinilah pemikiran John Dryzek dalam The Politics of the Earth (2005) menjadi relevan. Bagi Dryzek, politik lingkungan bukan hanya soal mencari solusi, tetapi juga bagaimana kita memahami dan mendefinisikan persoalan ekologis. Cara kita memahami krisis akan menentukan cara kita meresponsnya.

Deforestasi, misalnya, tidak cukup dipahami sebagai persoalan menanam kembali pohon. Kita perlu bertanya, siapa yang menguasai lahan, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang menanggung kerugian, dan bagaimana kebijakan serta kepentingan ekonomi membentuknya? Begitu pula pertambangan, bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keamanan air, keberlanjutan lahan, distribusi manfaat dan biaya ekologis, serta apa yang diwariskan kepada generasi mendatang.

NU memiliki modal etis dan intelektual untuk membangun paradigma ekologisnya sendiri. Prinsip tawassuth menuntun pada pemanfaatan alam secara moderat, tawazun menekankan keseimbangan antara kebutuhan manusia dan keberlanjutan ekosistem, tasamuh mendorong penghargaan terhadap keberagaman kepentingan masyarakat terdampak, sedangkan i‘tidal menegaskan keadilan dalam distribusi manfaat dan beban ekologis. Keempatnya merupakan pondasi bagi tradisi musyawarah dan bahtsul masail untuk mendialogkan nilai-nilai keagamaan dengan pengetahuan ilmiah serta pengalaman masyarakat, sehingga respons NU terhadap persoalan ekologis menjadi lebih kontekstual, kokoh, dan berkelanjutan.

Dalam bahasan pertambangan, misalnya, pertanyaan tidak cukup berhenti pada “apa hukumnya?”, tetapi juga, apa dampaknya terhadap ekosistem dan sumber air? Bagaimana nasib masyarakat lokal? Siapa yang memperoleh manfaat dan menanggung kerugian? Apa konsekuensinya bagi generasi mendatang?

Dengan demikian, bahtsul masail dapat berkembang dari forum penetapan hukum menjadi ruang deliberasi ekologis yang mempertemukan ulama, ilmuwan, masyarakat terdampak, ekonom, dan generasi muda. Pertanyaannya berkembang dari “apa hukumnya?” bertambah “apa yang adil, membawa kemaslahatan, dan bertanggung jawab secara ekologis?” Di sinilah gagasan Dryzek tentang demokrasi ekologis menjadi relevan.

Perubahan paradigma juga berarti mengubah cara kita memandang masyarakat. Petani dan nelayan bukan sekadar penerima arahan atas sebuah inisiatif, tetapi pemilik pengetahuan ekologis yang lahir dari pengalaman panjang bersama tanah, air, dan laut. Karena itu, kita tidak cukup bertanya, “Bagaimana mengajarkan masyarakat menjaga lingkungan?”, tetapi juga, “Apa yang dapat kita pelajari dari mereka yang hidup bersama alam setiap hari?” Inilah pergeseran penting, dari mendidik masyarakat menuju belajar bersama masyarakat.

Dengan kekayaan jaringan sosialnya, NU dapat menjadi jembatan antara masyarakat, ulama, ilmuwan, masyarakat sipil, pelaku ekonomi, dan pemerintah. Perannya bukan menjadi partai politik atau organisasi lingkungan, melainkan menghubungkan pengetahuan, nilai, pengalaman masyarakat, dan kebijakan.

Karena itu, agenda NU di abad keduanya perlu menjadikan ekologi sebagai perspektif lintas sektor, memperkuat bahtsul masail ekologis, menempatkan keadilan ekologis sebagai bagian dari khidmah kepada umat, dan berani mempertanyakan makna pembangunan. NU tidak harus selalu pro- atau anti-pembangunan. Namun kritis dengan pertanyaan kunci, pembangunan seperti apa yang ‘adl dan benar-benar menghadirkan maslahah? Jika sebuah proyek menghasilkan pertumbuhan ekonomi tetapi merusak sumber air, ekosistem, ruang hidup masyarakat, dan masa depan generasi berikutnya, apakah ia masih dapat disebut maslahah?

Pada gilirannya, mengatasi krisis ekologis bukan semata-mata persoalan menyelamatkan lingkungan, melainkan refleksi atas manusia seperti apa yang ingin kita bentuk, masyarakat seperti apa yang ingin kita bangun, dan model pembangunan seperti apa yang hendak kita wariskan. 

Akhirul kalam, semoga kita tidak hanya mampu mewariskan bumi yang baik kepada anak cucu, tetapi juga mewariskan anak cucu yang baik kepada bumi kita.

Penulis: Muhammad Taufiqul Mujib (Warga NU, tinggal di Depok)

Suraji

Staf Sekretariat Nasional Jaringan GUSDURian.