Trigger warning!
Selamat hari perempuan internasional. Happy international women’s day. Di tahun ini tema yang diangkat oleh PBB adalah “Rights. Justice. Action. For ALL Women and Girls.” Sementara ada pula kampanye yang menggunakan tema #GiveToGain. Memberi untuk mendapatkan.
Apapun tema yang diangkat, IWD selalu menjadi momen refleksi yang penting. Hingga saat ini, banyak perempuan masih hidup dalam berbagai kekalutan. Hak kesetaraan belum sepenuhnya didapatkan. Perempuan masih kerap dipandang dengan tatapan liyan oleh mata yang melihatnya sebagai kelompok kelas ke sekian. Perempuan pun masih sering mengalami berbagai bentuk kekerasan.
Baru-baru ini ada kabar yang memilukan dari media daerah Floresa.co. Seorang anak perempuan di bawah umur mengalami pemerkosaan oleh pria yang kini justru jadi tentara. Ya, Tentara Nasional Indonesia. TNI. Tentara kita. Kejadian ini tidak banyak diliput oleh media-media arus utama.
Ceritanya, di Fores Timur ada seorang pemerkosa bernama ADO yang ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Flores Timur. Korban diperkosa pada 31 Agustus 2025. Pelaku langsung dilaporkan sehari setelahnya.
Berbulan-bulan ibu korban menanti kejelasan ujung penanganannya oleh Polres Flotim. Padahal, ia sempat mengira prosesnya bisa cepat karena ia telah beberapa kali memberi keterangan dan pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Setelah dilaporkan, keluarga pemerkosa sempat meminta agar kasus ini diselesaikan melalui jalur non litigasi. Sebagai bentuk tanggung jawab, ada gagasan pemerkosa dan korbannya dinikahkan. Meski sempat mempertimbangkan opsi itu, keluarga korban kemudian tetap menempuh jalur hukum. Mereka melihat putrinya begitu trauma secara fisik dan mental pasca kejadian.
Beberapa saat kemudian keluarga pemerkosa menyebut ADO ‘menghilang’. Ternyata, pemerkosa mengikuti seleksi jadi tentara—meski statusnya buron. Ajaibnya, pemerkosa lolos seleksi dan dilantik jadi tentara di Bali pada 4 Februari 2026 lalu.
Sebelum terlibat kasus pemerkosaan, pada 14 Juni 2025 ADO juga pernah tersangkut kasus penganiayaan bersama rekannya. Korbannya adalah anak di bawah umur. Kasus itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, keduanya dibebaskan dari jeratan pidana usai perkara itu diselesaikan dengan mekanisme di luar pengadilan atau restorative justice.
Lha kok bisa? Bukankah untuk mendaftar sebagai tentara seseorang harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Ternyata pemerkosa mengakali sistem dengan mengurus SKCK di Kupang.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum di negara kita belum terintegrasi dengan baik. Bagaimana mungkin seorang pemerkosa dan pelaku penganiayaan bisa mendapatkan SKCK dan bahkan lolos sebagai prajurit TNI?
Kasus ini belum menemukan titik kejelasan. Keluarga korban bahkan sempat menerima telepon bernada intimidatif dari institusi militer. Sementara korban masih berjuang memulihkan kondisinya, pemerkosa justru terkesan dilindungi hanya karena sudah dilantik jadi tentara.
Rights. Justice. Action. Tiga kata yang sangat penting dalam upaya melindungi perempuan. Tiga kata itu yang saat ini dibutuhkan oleh pelajar 16 tahun asal Flores Timur yang hari-harinya penuh dengan kesedihan. Semoga keadilan berpihak kepadanya, juga kepada perempuan-perempuan lain di luar sana.









