Peristiwa

Desak Bebaskan Komar, Kebebasan Berekspresi Dipertanyakan

SURABAYA – Belum sempat bertemu keluarga usai bebas dari penjara, Muhammad Ainun Komarullah (Komar) kembali ditangkap aparat. Penangkapan kedua itu menjadi sorotan sejumlah akademisi, pegiat HAM, dan tokoh agama yang menilai Komar mengalami kriminalisasi atas kebebasan berekspresi.

Komar dituduh melakukan penghasutan melalui akun instagram @blackbloczone terkait kerusuhan di Gedung DPRD Jawa Barat pada Agustus 2025. Komar kembali ditangkap oleh Polrestabes Surabaya karena dituduh melakukan penghasutan aksi demonstrasi di sekitar Gedung Grahadi Surabaya pada Agustus 2025.

Kondisi itulah yang membuat JARAK (Jaringan Anti Kriminalisasi) mengadakan sebuah diskusi serta konferensi pers di Pastoral Youth Center Keuskupan Surabaya, Jum’at (19/6).  Mereka menyuarakan tuntutan membebaskan Komar dan menghentikan praktik kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

Bivitri Susanti dari Akademisi STHI Jentera memaparkan Komar dan teman- teman lainnya yang masih dalam proses hukum langsung dilekatkan sebagai sebuah tindakan pidana yang sifatnya individual seperti mencuri, menipu. Maka, harus ditarik garisnya ke situasi demokrasi. Komar sedang mengemukakan pendapatnya dan ingin mengajak orang-orang mendiskusikannya. 

Konstitusi menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Pengurus negara hanya bertugas mengelola,  ketika terjadi perbedaan pendapat supaya tetap dalam situasi aman tidak terberai.

“Konstitusi bilang, berpendapat itu dijamin!” Tegas Bivitri.

Inayah Wahid dari Jaringan Gusdurian menjelaskan pandangan antikritik dari penguasa kerap membuat pihak yang menyampaikan kritik diposisikan sebagai musuh atau bahkan dianggap sebagai pelaku kejahatan. Padahal, kritik, demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan berpikir dan wujud kepedulian terhadap negara serta demokrasi. Sebaliknya, pihak yang menolak kritik adalah pihak yang tidak menjalankan negara demokratis dengan sehat. 

“Demonstrasi juga sebagai penyeimbang, reaksi dari kebijakan yang tidak sejalan dengan suara rakyat,” jelas Inayah.

Inayah juga mengajak para peserta diskusi untuk bersama mendukung supaya Komar dan teman-teman tahanan lainnya supaya segera dibebaskan, jelas terjadi pelanggaran hukum. Pembungkaman suara rakyat  adalah pelanggaran HAM. 

Ia berharap semua elemen masyarakat untuk tidak sibuk menyerang samping kanan dan kiri, tapi fokus dengan yang atas. Percaya bahwa demokrasi artinya sipil sebagai kekuatan terbesar. 

“Tidak ada yang bebas kecuali bebas semua!” tegas Inayah. 

Bivitri Susanti menambahkan tidak bisa dengan mudah menuduh bahwa flyer yang dibuat Komar menimbulkan orang-orang tergerak melakukan kerusuhan, membakar atau membuat kerusakan. Tentu ada faktor lainnya, tapi hal ini tidak pernah dibuktikan. Padahal negara punya tanggungjawab untuk mengungkap kemungkinan-kemungkinan faktor tersebut. 

“Jadi negara bisa melakukan berdasarkan data, bukan berdasarkan tuduhan, kalau saya melihatnya memang ada tujuan belakang mau mengincar,” papar Bivitri. 

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menuturkan berdasarkan hasil Laporan Tim Pencari Fakta terdapat empat faktor yang melandasi terjadinya demonstrasi Agustus. Diantaranya pertempuran elit, tekanan ekonomi, tarik ulur kekuasaan dan ekspresi publik. Situasi ini menghantarkan pada kerusakan, yang paling fatal adalah membunuh jiwa kritis anak muda. Terdapat 859 anak muda yang ditersangkakan. 

“Anak muda semakin takut berekspresi hanya di media sosial. Mereka dipaksa tidak berani menyampaikan pendapat, pandangan atau perasaan,” tutur Dimas.

Beberapa pola penangkapan yang dilakukan aparat. Salah satunya Patroli siber, yakni melakukan pengawasan terhadap aktivitas di media sosial yang dianggap mengandung unsur provokasi. Menurutnya, banyak orang ditangkap hanya karena mengunggah ulang (repost) atau membagikan kembali konten yang dibuat pihak lain.

“Jadi banyak dari teman-teman kita yang ditangkap hanya karena repost atau membagikan ulang. Termasuk komar,” imbuhnya.

Ia juga menilai terdapat pihak-pihak yang menunggangi aksi unjuk rasa. Menurutnya, orang yang melakukan kerusakan, kerusuhan atau penjarahan bukan bagian dari massa aksi. Jadi ada upaya pengkambinghitaman terhadap peserta aksi. 

Selain itu, proses penangkapan yang dinilainya bermasalah. Menurutnya, sejumlah tindakan penangkapan dilakukan dengan prosedur yang cacat dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gus Muhammad Al Fayyadl, Kiai Ponpes Nurul Jadid Paiton menyampaikan perihal ini merupakan keprihatinan bersama kondisi bangsa semakin mengarah pada kebangkrutan. Oleh karena itu, diperlukan gerakan moral yang dilakukan melalui berbagai ruang, baik di sekolah, jalanan, maupun media sosial.

Gerakan moral ini menuntun perubahan pada bangsa, pendekatan militeristik harus dihentikan dalam penanganan aspirasi dan demonstrasi. Ia mengajak lintas agama, golongan organiasi, kelompok untuk bersama menyebarluaskan. 

“Memang sudah waktunya, menolak segala bentuk tindakan kekerasan” ujar Gus Muhammad Al Fayyadl.

Tim Penasehat Hukum Komar dari LBH Surabaya memaparkan agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurunya JPU seharusnya dapat menuntut pembebasan Komar dengan mempertimbangkan asas ne bis in idem, yakni seseorang tidak dapat diadili dua kali untuk perkara yang sama.

Apabila tuntutan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan harapan, tim kuasa hukum akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan sebagai bentuk pembelaan terhadap Komar.

“Itu sangat bisa, PJU untuk Komar bebas atas dasar ne bis in idem,” ujar Tim Penasehat Hukum Komar.  (SDH)

Nanik Rahmawati

Penggerak Komunitas GUSDURian Yogyakarta.