Setidaknya, ada dua tuntutan utama yang dibawakan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ketika melakukan aksi damai pada tanggal 27 Agustus 2026 lalu, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pertama, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan; Kedua, hukuman mati bagi koruptor.
Di atas kertas, RUU Perampasan Aset, dijanjikan akan rampung selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026. Perjanjian itu ditandatangani oleh beberapa petinggi DPR RI, yang di antaranya adalah Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Andre Rosiade, semuanya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Adapun ihwal tuntutan AMPB atas hukuman mati bagi pelaku korupsi, ia masih menjadi perdebatan yang lumayan alot. Terakhir, isu ini diperdebatkan di tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) pada tanggal 3 September 2026. Yang paling menarik dalam perdebatan ini, adalah pandangan kontra dari pengamat politik ternama Indonesia, Rocky Gerung. Pasalnya, ia menolak hukuman mati dengan alasan falibilisme atau potensi kesalahan dalam sistem peradilan.
Kehadiran pro-kontra atas hukuman mati bagi koruptor demikian, kiranya ada satu hal yang masih perlu kita garis bawahi bersama, yaitu integritas para penegak hukum di negara kita. Memang, yang dinyatakan oleh Rocky Gerung, kiranya tidak serta merta kita artikan sebagai penolakan terhadap hukuman berat bagi koruptor secara mutlak. Akan lebih bijak, kita harus melihatnya dengan kacamata hukum yang begitu kompleks manakala beririsan dengan kekuasaan dan politik.
Hukum, Kekuasaan, dan Politik
Hukuman mati bagi koruptor, memang terasa seperti hukuman yang paling efektif agar tindakan korupsi tidak lagi berulang. Namun di sisi lain, bagaimana jika pihak yang didakwa tidak benar-benar bersalah? Ini adalah persoalan lain yang juga perlu dipikirkan dalam upaya memberantas korupsi. Karena bagaimana pun, Indonesia adalah negara hukum, yang bukan saja bertindak dalam memberikan sanksi, melainkan juga, ia harus mengupayakan keadilan dan kepastian hukum demi terwujudnya suatu kehidupan yang tertib.
Sebagaimana yang digagas oleh Satjipto Rahardjo, bahwa suatu pola hubungan antara hukum dan manusia, seyogianya berlaku hubungan “hukum untuk manusia, bukan sebaliknya, manusia untuk hukum” (Zulfa Aulia, 2018). Dalam hal ini, betapa pun kita membutuhkan sanksi yang tegas terhadap kopruptor, namun jangan sampai sanksi tersebut menjadi boomerang yang sewaktu-waktu bisa menimpa siapa saja (baca: manusia) yang tidak bersalah.
Diskursus ini menjadi semakin rumit, manakala independensi hukum menghadapi tantangan beratnya dengan kekuasaan-politik. Profesor Hukum Voss-Bascom, David Trubek, dalam karyanya, Law and Development in a Globalized World (2016), telah menyinggung hal ini. Ia beranggapan bahwa hukum beroperasi dalam lingkungan sosial-politik yang lebih luas di mana aktor negara, elit ekonomi, dan kepentingan institusional berpengaruh kuat dalam membentuk hasil hukum.
Artinya, hukum yang sejatinya berfungsi sebagai alat kontrol sosial agar manusia tidak melanggar norma-norma yang ada dalam wilayah yurisdiksinya, ia seringkali menghadapi batu sandungannya yang begitu besar. Dan manakala kepentingan kuasa mendominasi proses hukum, cita-cita normatif seringkali terpinggirkan, sehingga sistem hukum akan menghasilkan produk hukum yang memprioritaskan otoritas daripada keadilan.
Sudah Siapkah Aparat Penegak Hukum Kita?
Pertanyaan besarnya, sudah siapkah aparat penegak hukum kita untuk mengimplementasikan UU Perampasan Aset dan sanksi mati bagi koruptor? Dengan rekam jejak seperti kasus-kasus besar yang melibatkan figur internal seperti Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, maupun dinamika kontemporer yang menyeret nama pejabat seperti Febrie Adriyansyah, sudah yakinkah UU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor tidak disalahgunakan?
Rasa skeptis ini, tentunya bukan soal rasa pesimis kita dalam membrantas para koruptor. Sebaliknya, hal ini merupakan bagian yang paling fundamental terkait efektivitas sebuah aturan hukum. Sebagaimana teori The Legal System (sistem hukum) yang digagas oleh Lwrence M. Friedman, efektif atau tidaknya sebuah aturan hukum dapat dilihat dari tiga pilar utama: Legal Structure (struktur hukum/aparat penegak hukum); Legal Substance (substansi hukum/Undang-Undang itu sendiri); dan Legal Culture (budaya hukum/nilai dan sikap masyarakat).
Uraian di atas, mulai dari gelombang tuntutan publik yang digelorakan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, RUU Perampasan Aset yang dijanjikan, dan perdebatan alot seputar hukuman mati bagi koruptor, pada akhirnya bermuara pada satu kegelisahan mendesak: kita tidak hanya membutuhkan instrumen hukum yang tak bergeming terhadap kejahatan luar biasa, namun juga aparat hukum yang berintegritas.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor memang dapat disebut sebagai ikhtiar normatif yang tampak terang benderang untuk memulihkan keadilan. Kendati demikian, aturan terberat sekalipun tak akan pernah menemukan efektivitasnya jika sistem hukum—terutama integritas struktur dan budaya hukum internal—masih rapuh dan menjadi mainan para penguasa.
Dengan demikian, alih-alih kita terjebak pada ambisi sanksi mematikan yang berisiko salah sasaran (falibilisme), jauh lebih penting kita berikhtiar membersihkan rumah besar (aparat) penegakan hukum kita itu sendiri. Sebab, tanpa kemandirian institusional dan integritas aparat yang ajeg, hukuman seberat apapun hanya akan menjadi macan buas yang kehilangan taring di hadapan kekuasaan, namun ganas memangsa pihak-pihak yang lemah. (SDH)