Social Media

Temu Ahli oleh GUSDURian Gorontalo Sebut SKB Dua Menteri Jadi Kendala Pendirian Rumah Ibadah

Pada kegiatan temu ahli tokoh agama dan adat untuk mengangkat isu demokrasi & pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Komunitas GUSDURian Gorontalo menyebut bahwa, SKB 2 Menteri yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri menjadi kendala pendirian rumah ibadah.

Pertemuan yang berlangsung pada 12 Juli lalu itu dihadiri oleh perwakilan SekNas GUSDURian, co-koordinator GUSDURian Sulampapua, penggerak GUSDURian Gorontalo, akademisi UNG, perwakilan Ombudsman RI (ORI) Gorontalo, pengamat kebijakan publik, jurnalis, aktivis demokrasi, serta tokoh agama dan adat.

Pendeta Yusuf Ginting mengutarakan bahwa, rumah-rumah ibadah umat Kristen di Kota Gorontalo khususnya diakomodasikan pendiriannya hanya di Kelurahan Tenda.

“Kendala saat mendirikan rumah ibadah adalah SKB Dua Menteri yang berkendala pada sisi administrasi pendirian rumah ibadah,” ucapnya.

Hal tersebut disetujui oleh Pemuka Agama Hindu, Komang bahwa SKB Dua Menteri tersebut masih menjadi kendala utama dalam memperoleh izin pendirian rumah ibadah.

Lain halnya dengan Umat Katolik. Frater Katolik Igih Kasi mengatakan, umat Katolik cenderung tidak mengalami kendala dalam hal membangun rumah ibadah, tetapi kerap mendapat kendala ketika akan melakukan ritual peribadatan.

“Umat Katolik yang beretnis Cina di Gorontalo juga kadangkala dihalang-halangi ketika akan membangun izin usaha dan tempat tinggal,” tuturnya.

Pengalaman-pengalaman minoritas terpinggirkan juga diutarakan oleh salah satu Jemaat Ahlul Bait Indonesia Gorontalo, Arlan Batara saat ingin mengurus SKT, di mana pihak Kesbangpol cenderung menghambat saat mengurus SKT tersebut.

“Tindakan-tindakan diskriminatif yang dialami ahlul bait intensitasnya cukup tinggi di tahun 2015 sampai 2017 silam,” ungkapnya.

Dalam regulasi SKB Dua Menteri yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 & 9 tahun 2016 pada bab IV pasal 14 mengungkapkan bahwa pendirian rumah Ibadah harus memenuhi syarat administratif dan teknis.

Salah satu yang menjadi kendala yang diangkat pada pertemuan tersebut yakni, diharuskannya ada paling sedikit 90 KTP pengguna rumah ibadah yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Kemudian terlebih lagi, harus mendapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

Dari hal tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Gorontalo, Dian mengungkapkan bahwa akan menampung suara-suara mengenai SKB Dua Menteri tersebut yang nantinya akan disampaikan pada forum nasional.

Penggerak Komunitas GUSDURian Gorontalo.