Buddhis dan Ketimpangan Gender

Jika ingin membahas soal gender dalam kacamata Buddhis, kita bisa mulai tarik awal pada konsep Evolusi Manusia, Teori Penciptaan Manusia. Berbeda dengan konsep agama Samawi atau agama langit yang mempercayai bahwa laki-laki diciptakan terlebih dahulu dari perempuan. Pada konsep Buddhis dalam Agganna-sutta mengungkapkan proses evolusi manusia.

Diterangkan bahwa manusia-manusia pertama yang diciptakan merupakan makhluk cahaya, yang bersifat aseksual. Jadi tidak langsung dikotomi menjadi laki-laki dan perempuan seperti manusia yang secara umum sekarang. Diferensiasi seks berhubungan dengan perbuatan (karma).

Dikaitkan dengan fenomena kelahiran kembali, terlahir sebagai laki-laki atau perempuan merupakan buah karma (hasil perbuatan) di kehidupan yang lampau. Tidak melulu seseorang yang di kehidupan sekarang menjadi laki-laki kemudian di kehidupan yang akan datang terlahir lagi menjadi laki-laki, bisa saja di kehidupan yang akan datang menjadi perempuan. Hal ini juga berlaku sebaliknya pada perempuan.

Buddha menolak diskriminasi yang membedakan harkat/martabat/derajat manusia berdasarkan kelahiran/keturunan (Sutta Nipata:610). Tradisi Patriarki yang menundukan perempuan jauh di bawah laki-laki. Pengertian Patriarki secara harfiah adalah sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial dan penguasaan properti.

Karma yang membagi para makhluk menjadi berbeda (Majjhima Nikaya. III, 202-203), tetapi karma seorang perempuan tidak lebih jelek dari laki-laki. Bisa baik untuk laki-laki dan perempuan, begitu pun bisa buruk pula juga berlaku untuk keduanya. Artinya karma tidak bias gender.

Buddha menghadirkan Dharma sebagai jalan pembebasan (The way of liberation). Membebaskan siapa saja yang menderita dan termarjinalkan. Termasuk kaum perempuan di India pada saat itu. Hegemoni yang tercipta zaman pra Buddha, sangat tidak menghormati perempuan.

Brahmanisme

Pengaruh paham Brahmanisme menempatkan perempuan hanya sebagai pelengkap di bawah laki-laki yang super power. Buddha sendiri berpandangan bahwa laki-laki dan perempuan sama saja. Salah satu ini juga yang membuat Buddha terkadang menegur golongan Brahmana. Mereka mengajarkan ajaran mereka demi mengokohkan kedudukan mereka di mata masyarakat sehingga hal ini harus dijauhkan oleh Buddha.

Di beberapa kesempatan Buddha sering menggunakan istilah “Itthi Hi Pi Ekacciya Seyya” artinya perempuan bisa lebih baik dari laki-laki. Panannda Susila dalam “Nasihat Buddha Kepada Para Istri” mengungkapkan bahwa Buddha sering menggunakan istilah “matugama” yang berarti “ibu rakyat” atau “perhimpunan kaum ibu” sebagai gambaran betapa besarnya peranan perempuan dan juga menunjukan penghargaan yang tinggi Buddha terhadap kaum perempuan.

Selama Buddha hidup, derajat perempuan kembali setara dengan laki-laki. Dengan terbukanya kehidupan suci untuk mencapai kehidupan spiritual yang tinggi bagi perempuan, kedudukan perempuan di masyarakat juga menjadi berubah.

Perempuan tidak lagi ditindas sebagai objek pemuas keduniawian dan sekarang timbul pilihan baru dalam kehidupannya untuk mencapai kesempurnaan, sebagai perempuan terhormat. Secara kontekstual ajaran Buddha sangat penuh dengan prinsip egaliter (kesetaraan).

Setelah Buddha Parinibbana, status sosial perempuan mengalami kemerosotan lagi. Perkembangan Buddhis belakangan, telah melahirkan pandangan-pandangan negatif terhadap perempuan yang bertentangan dengan semangat ajaran Buddha yang egaliter. Sifat non-egaliter dalam agama Buddha muncul karena pengaruh Hindu dan Konfusianisme, serta kepercayaan-kepercayaan lokal yang patriarkis.

Aturan

8 Garu Dhamma yang merupakan 8 aturan keras untuk para bhikkuni hasil dari perumusan kitab suci konsili buddhis pertama. Aturan ini sangat diskriminatif dan menyudutkan perempuan yang juga menempuh jalan suci. Ini dinilai menjadi salah satu alat yang digunakan untuk menghancurkan Sangha Bhikkuni. Kultur patriarkis di India pada masa itu kembali merangsek masuk dalam perkembangan Buddhadharma.

Ini juga dilandasi alibi perumpamaan ladang (sangha laki-laki) telah dimasuki wabah (sangha perempuan) dan karenanya harus dibuat bendungan. Bendungan yang dimaksud itu adalah 8 Garu Dhamma. Di sini jelas perempuan dianggap sebagai wabah bagi ladang, dan dengan begitu peraturan itu dibuat untuk menghancurkan Sangha bhikkuni.

Ada pula penilaian bahwa peraturan keras itu dibuat justru untuk melindungi kaum perempuan dan institusi sangha itu sendiri. Khususnya melindungi vinaya (peraturan bagi bhikhu) mengenai berpantangan hubungan kelamin yang merupakan peraturan yang bersifat fundamental. Dikhawatirkan perempuan terkena dampaknya jika memasuki institusi-institusi kebiaraan. Pernyataan kekawatiran terhadap rusaknya hidup ke-sangha-an karena masuknya perempuan tersebut jelas sangat tendensius dan bersifat misoginis (benci perempuan). Memposisikan perempuan sebagai makhluk kelas kedua (second sex), dalam urusan timbulnya birahi lelaki.

Perbedaan mazhab besar ajaran Buddha, antara Theravada dan Mahayana juga memperdebatkan posisi perempuan untuk menjalankan kehidupan suci sebagai sangha. Meskipun tidak termasuk dalam kelompok yang menggunakan kekerasan, apa yang berkembang di aliran Theravada yang mengklaim dirinya sebagai aliran ortodoks fundamental itu juga memiliki kaitan dengan masalah emansipasi perempuan. Penolakan Sangha bhikkuni paling kencang dari kelompok ini.

Sangha bhikkuni

Alasan aliran ortodok-fundamental (re:Theravada) itu adalah bahwa Sangha bhikkuni yang telah berdiri sejak masa Buddha telah terputus sejak zaman Sanghamitta, putri Raja Asoka (269-232 SM) yang mendirikan Sangha Bhikkuni di Srilanka pada abad ke-3 masa.

Pada masa itu, Sanghamitta dan sekelompok bhikkuni melakukan upacara pentahbisan penuh terhadap 500 calon biarawati. Orde Sangha Bhikkuni ini terus berlanjut terus di sana sampai abad ke-12, hingga kemudian terputus sama sekali, dan kini dinyatakan bahwa tradisi menghidupkan kembali Sangha bhikkuni tersebut adalah sesuatu yang tidak mungkin.

Tradisi Sangha bhikkuni di Srilanka ini kemudian berlanjut dan berkembang di Tiongkok, namun tumbuh di dalam aliran Mahayana, dan terus tumbuh subur hingga dewasa ini. Jadi, berbeda dengan aliran Theravada yang menganggap dirinya fundamental murni, dalam aliran Mahayana yang lebih progresif dan liberal, perempuan mendapat kesempatan yang sama dengan laki-laki di dalam menempuh cara hidup kebhikkhuan dalam biksuni, meski beberapa cara hidup dan peraturan kebhikkuan dalam biksuni Mahayana ini telah berbeda dari Sangha bhikkuni.

Masalah ini berlanjut sampai ke perkembangan agama Buddha di Indonesia. Lembaga Anagarini Indonesia berupaya kembali menghidupkan Sangha bhikkuni di Indonesia. Lembaga ini merupakan gerakan perempuan di lingkungan aliran Theravada. Mereka memperjuangkan dibukanya kembali Sangha bhikkuni yang menjadi sarana kehidupan suci bagi kaum perempuan.

Namun hal ini tidak mendapat dukungan penuh. Terbukti lewat surat Sangha Theravada Indonesia bernomor: 031/STI/VI/2001, tertanggal 10 Juni 2001 tentang kesepakatan bersama Keluarga Buddha Theravada Indonesia (KBTI), yakni antara Sangha Theravada Indonesia (STI), Majelis Agama Buddhha Theravada Indonesia (Magabudhi), Wanita Buddha Theravada Indonesia (Wandani), Pemuda Theravada Indonesia (Patria) itu berisikan bahwa pada masa sekarang ini tidak terdapat lagi cara kehidupan keagamaan buddha yang disebut bhikkuni dalam pelaksanaan Vinaya mazhab Theravada. Lembaga Anagarini Indonesia dinyatakan bukan lagi merupakan anggota Buddha Theravada Indonesia.

Surat kesepakatan bersama aliran buddha fundamental itu dikeluarkan setelah datangnya surat dari Sri Jayawardhhapura Kotte Sri Kalyani Samagridharma dari Srilanka tertanggal 24 agustus 2000 yang ditujukan kepada Sangha Theravada Indonesia pada saat itu.

Surat yang ditandatangani oleh General Secretary, Ven. Vimalaratana itu menginformasikan tidak adanya anggota dari Sangha Sabha di Srilanka yang menyelenggarakan dan mengakui pembentukan Sangha bhikkuni apa pun di Srilanka, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan tradisi Theravada.

Sikap fundamental ini sesuatu yang terkesan diskriminatif terhadap perempuan dalam situasi sekarang, yang mana gerakan feminisme yang meperjuangkan kesetaraan gender begitu gencar, di samping itu mengkhianati semangat ajaran Buddha atau bahkan Buddha Gautama yang semasanya mempersilakan dibukanya pejalan kesucian bagi perempuan atau Sangha bhikkuni.

(Artikel ini pertama kali dimuat di buddhazine.com)

Penggerak Gerakan GUSDURian Muda (Garuda) Malang. Ketua HIKMAHBUDHI PC Malang 2016-2018.