Pada 28 November 2025 dua aktivis lingkungan dan Hak Asasi Manusia (HAM) Adetya Pramandira dan Fathul Munif ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dituduh melakukan tindak pidana dalam Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE sebagaimana Pasal 160 KUHP. Keduanya dianggap melakukan penghasutan saat terjadi demonstrasi pada Agustus lalu. UU ITE kembali menjadi bencana hukum …





