Social Media

Keberpihakan Gus Dur dalam Perlindungan Anak

KH. Abdurahman Wahid atau mashyur disapa Gus Dur merupakan sosok yang menarik untuk kita pelajari kiprahnya. Baik Gus Dur sebagai kiai, seniman, politisi, budayawan, pengamat sepakbola, aktivis demokrasi, ataupun sebagai Presiden RI.

Salah satu hal yang sering dibahas adalah kebijakan-kebijakan sewaktu Gus Dur menjadi Presiden Republik Indonesia. Gus Dur menjadi presiden setelah memenangkan Pemilihan Presiden tahun 1999 yang pada saat itu masih dipilih melalui MPR. Lawannya adalah Putri Bung Karno, Megawati Soekarno Putri. Dengan didukung Poros Tengah, Gus Dur di luar dugaan mendapatkan suara terbanyak.

Periode kepemimpinan Gus Dur merupakan periode singkat. Gus Dur menjabat sebagai presiden hanya 20 bulan. Setelah itu, ia dilengserkan oleh lawan politiknya di MPR tanggal 23 juli 2001. Walau singkat, kepemimpinan Presiden Gus Dur sangat penting bagi perjalanan bangsa ini. Banyak keputusan Gus Dur yang membuka ruang harapan kehidupan lebih baik.

Salah satunya ratifikasi hasil Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ke-87 di Jenewa, Swiss pada 17 Juni 1999 yang menyetujui Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (ILO Convention Nomor 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour) yang diselenggarakan badan PBB, Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000.

Dalam KBBI, ratifikasi adalah pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, khususnya UU, perjanjian antarnegara, dan persetujuan hukum internasional.

Ratifikasi ini merupakan kebijakan dalam menguatkan upaya Perlindungan Anak di Indonesia dan menjamin Hak Asasi Manusia. Dalam lampiran undang-undang tersebut dijelaskan bahwa alasan ratifikasi untuk melindungi hak asasi anak. Juga dikatakan, untuk menghapuskan segala bentuk terburuk dalam praktik mempekerjakan anak, serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum secara efektif sehingga akan lebih menjamin perlindungan anak dari segala tindakan perbudakan dan tindakan atau pekerjaan yang berkaitan dengan praktik pelacuran, pornografi, narkotika, dan psikotropika. Perlindungan ini juga mencakup perlindungan dari pekerjaan yang sifatnya dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak. Negara yang telah meratifikasi konvensi ini wajib melaksanakan penghapusan pekerjaan terburuk anak.

Muatan ratifikasi ini dicantumkan kembali secara spesifik dalam Perlindungan Khusus di Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan dari UU. No. 23 Tahun 2002 Pasal 59 Ayat (2) huruf d bahwa perlindungan khusus diberikan kepada: Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini tidak terlepas dari sepak terjang perjuangan Gus Dur dalam advokasi buruh, HAM, dan demokrasi. Gus Dur sosok yang gigih memperjuangkan hal tersebut. Baik saat menjadi aktivis di Fordem, Ketua PBNU, atau saat menjadi Presiden RI.

Gus Dur pernah berkata, “Tuhan yang maha besar, maha agung, dan maha berkuasa tidak perlu dibela. Yang memerlukan pembelaan adalah manusia yang ditindas dan dianiaya.”. Juga menurut Gus Dur, dikutip dari buku Celoteh Gus Dur: 222 ujaran Bijak Sang Guru Bangsa, “Jaminan akan keselamatan fisik warga masyarakat mengharuskan adanya pemerintahan berdasarkan hukum, dengan perlakuan adil kepada masyarakat tanpa terkecuali, sesuai dengan hak masing-masing.”

Kebijakan yang baik ini perlu menjadi pelecut semangat bagi kita untuk sama-sama menjaga anak-anak yang akan meneruskan kehidupan bangsa ini dan mempersiapkannya agar mereka membawa negara ini lebih baik lagi.

Menurut data Laporan Data Pekerja Anak 2021, dalam buku Profil Anak Indonesia (2021) yang diterbitkan oleh Kementerian PPPA, terjadi tren kenaikan pekerja anak di Indonesia. Pada tahun 2019, pekerja anak dalam kelompok usia 10-17 tahun mencapai 2,36%, naik pada tahun 2020 menjadi 3,25%. Usia 10-17 tahun merupakan usia sekolah bagi anak. Sehingga, ketika anak menjadi Pekerja Anak dikhawatirkan hak untuk mendapatkan pendidikan menjadi terganggu dan rawan akan tindakan eksploitasi ekonomi anak.

Penggerak Komunitas GUSDURian Cirebon, Jawa Barat.