Social Media

KUHP dan Kebebasan Beragama

Bukan hanya media nasional, sejumlah media internasional juga membuat framing bahwa KUHP baru terlalu mengakomodasi arus konservatisme beragama dan mengancam kebebasan beragama.

Di pengujung 2022, pemerintah dan DPR berhasil menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana melalui proses berliku.

Tidak sedikit yang menyambut baik lahirnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk menggantikan KUHP tinggalan kolonial Belanda karena dianggap sebagai prestasi anak bangsa. Namun, banyak juga yang memberi komentar miring menyangkut sejumlah persoalan.

Salah satu yang mendapat sorotan adalah soal implikasi KUHP baru terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Bukan hanya melalui media nasional, sejumlah media internasional juga membuat framing bahwa KUHP baru terlalu mengakomodasi arus konservatisme beragama dan mengancam kebebasan beragama. KUHP baru juga memperluas cakupan penodaan agama dan mempertahankan hukuman lima tahun penjara atas penyimpangan terhadap prinsip utama enam agama yang diakui.

Reuters juga melaporkan, KUHP dibuat sebagai hasil kompromi antara partai-partai Islam dan nasionalis sehingga hasilnya bermasalah. Perwakilan PBB di Indonesia juga mengeluarkan rilis yang antara lain berisi pandangan bahwa KUHP baru dianggap sebagai ancaman kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Pandangan-pandangan tersebut pada umumnya tak melihat adanya perkembangan baik pengaturan kebebasan beragama dan berkeyakinan, bahkan dinilai lebih buruk dari KUHP lama. Kritik-kritik ini tentu tetap harus diperhatikan untuk menyehatkan demokrasi. Namun, jika ditelisik lebih jauh dan mengikuti detail proses penyusunan RKUHP, terutama terkait delik keagamaan, komentar-komentar ini tak sepenuhnya benar.

Sejumlah kemajuan

Dalam tulisan di Kompas (11/8/2022) ”Delik Keagamaan dalam RUKHP” saya membuat ulasan, ada sejumlah kemajuan pengaturan delik keagamaan dalam RKUHP, baik dari sisi substansi maupun proses penyusunan. Dari sisi substansi, ada perbaikan formulasi delik keagamaan, termasuk membatasi agar delik keagamaan tak digunakan secara eksesif.

Proses penyusunan norma juga mengalami beberapa kali perubahan penormaan. Perubahan-perubahan itu merupakan hasil dari proses konsultasi publik. Jadi, tidak sepenuhnya tepat kalau dikatakan penyusunan RKUHP mengabaikan aspirasi publik.

Dalam KUHP baru, delik keagamaan diatur di Bab VII tentang Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan. Bab ini dibagi dalam dua bagian.

Bagian pertama terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan (Pasal 300-302). Obyek perlindungan bagian ini ditekankan pada agama dan kepercayaan. Bagian kedua terkait tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah (Pasal 303-305). Obyek perlindungannya ditekankan pada kehidupan beragama atau berkepercayaan serta sarana peribadatan.

Pada bagian pertama, perlindungan terhadap agama dan kepercayaan diarahkan pada perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, menghasut untuk melakukan kekerasan, diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama dan kepercayaan. Ancaman pidana juga dikenakan pada orang yang di muka umum penghasut, melakukan kekerasan atau mengancam melakukan kekerasan dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia (Pasal 302).

Ketentuan ini bukan hanya melindungi enam agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu), sebagaimana dipersepsi sebagian kalangan, tetapi melindungi semua jenis keyakinan keagamaan, termasuk penganut penghayat kepercayaan.

Demikian juga tidak benar kalau norma dalam Pasal 302 ini dianggap sebagai larangan orang pindah agama. Dalam penjelasan Pasal 302 ditegaskan, ketentuan ini bukan merupakan pembatasan bagi orang untuk pindah agama atau kepercayaan. Pindah agama sejak awal bukanlah tindak pidana. Jadi, tidak mungkin kalau KUHP baru ini mengkriminalkan orang pindah agama.

Pindah agama sejak awal bukanlah tindak pidana. Jadi, tidak mungkin kalau KUHP baru ini mengkriminalkan orang pindah agama.

Hal yang dilarang adalah orang yang menghasut orang lain, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, termasuk larangan mendakwahkan ateisme. Seseorang yang ateis tak bisa dipidana, tetapi mengampanyekan ateisme bisa dikenai pidana. Persoalan terakhir ini memang bisa jadi perdebatan dari sudut pandang hak asasi manusia, tetapi Indonesia sejak awal mendasarkan diri pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa.

Untuk menghindari adanya kemungkinan abuse dalam penerapan norma ini, Pasal 300 diberi penjelasan bahwa delik ini tak bisa digunakan untuk memidana perbuatan atau pernyataan tertulis ataupun lisan yang dilakukan secara obyektif, terbatas untuk kalangan sendiri, bersifat ilmiah mengenai suatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau kalimat yang bersifat permusuhan, kebencian atau hasutan. Penjelasan ini penting karena delik keagamaan selama ini diterapkan secara eksesif.

Bagian kedua (Pasal 303-305) terkait dengan larangan membuat gaduh atau mengganggu orang yang sedang menjalankan ibadah; melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, merintangi atau membubarkan pertemuan keagamaan, larangan menghina orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan; larangan menodai bangunan tempat ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan.

Dalam penjelasan Pasal 304 disebutkan, seseorang atau umat yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah atau seorang petugas agama atau kepercayaan yang sedang melakukan tugasnya harus dihormati. Karena itu, perbuatan mengejek atau mengolok-olok hal tersebut patut dipidana karena melanggar asas hidup bermasyarakat yang menghormati kebebasan memeluk agama atau kepercayaan dan kebebasan dalam menjalankan ibadah, di samping dapat menimbulkan benturan dalam dan di antara kelompok masyarakat.

Penjelasan Pasal 305 juga menyebutkan, merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk beribadah merupakan perbuatan yang tercela karena sangat menyakiti hati umat yang bersangkutan.

Oleh karena itu, pelaku patut dipidana. Untuk bisa dipidana berdasarkan ketentuan pasal ini, perbuatan tersebut harus dilakukan dengan melawan hukum. Perusakan dan pembakaran harus dilakukan dengan melawan hukum.

Bukan ancaman

Berdasarkan penjelasan tersebut, tak sepenuhnya tepat jika dikatakan KUHP baru merupakan ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan atau menindas minoritas. Bahkan, kelompok minoritas terutama penghayat kepercayaan, mendapat pengakuan dan perlindungan yang kuat dari negara.

Ancaman pemidanaan terhadap sejumlah perbuatan dalam KUHP baru secara normatif jauh lebih baik dari KUHP lama. Lebih ada kepastian dan mempersempit ruang kemungkinan adanya penyalahgunaan.

Ancaman pemidanaan terhadap sejumlah perbuatan dalam KUHP baru secara normatif jauh lebih baik dari KUHP lama.

Meski demikian, jika KUHP baru tak bisa memuaskan semua pihak, itu bisa dipahami. Perumusan regulasi apa pun selalu diwarnai dengan kompromi guna mempertemukan berbagai aspirasi. Bahkan, pendirian negara Indonesia dengan Pancasila sebagai dasarnya dalam beberapa aspek juga merupakan kompromi dari berbagai aspirasi yang kadang sulit dipertemukan. Kompromi politik tak perlu dilihat sebagai hal yang negatif, tetapi merupakan upaya menjaga keseimbangan berbangsa dan bernegara.

Hal yang perlu ditekankan ke depan adalah memastikan agar implementasi norma-norma dalam KUHP baru, terutama yang terkait dengan persoalan keagamaan, tidak dijadikan sebagai alat politik mayoritarianisme.

Persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia selama ini lebih banyak terkait dengan mayoritarianisme yang dilakukan kelompok yang selalu ingin mengontrol pihak lain. Harus diakui, lima tahun terakhir pemerintah relatif bisa mengendalikan situasi sehingga peristiwa-peristiwa intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan jauh menurun.

(Artikel ini pertama kali dimuat di Harian Kompas, edisi 5 Januari 2023)

Dosen Senior Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden.