Retaknya Kepatuhan Konstitusional: Ketika Tafsir Konstitusi Dikesampingkan
Pada tahun 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan yang mengabulkan uji materi Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri boleh menduduki jabatan di luar kepolisian dengan catatan harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau pensiun.…




