Komunitas GUSDURian Banjarnegara mengadakan KOBER (Kongkow Bareng) dan Forum 17-an dengan tema “Menyoal Pemenuhan Hak-Hak Dasar bagi Para Pekerja Perusahaan” di Rumah Babeh Tony (Anggota Komunitas GUSDURian Banjarnegara), Gumiwang, Purwonegoro, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Acara yang digelar pada Sabtu, 1 Juli 2023 tersebut melibatkan beberapa elemen komunitas, di antaranya dewan pembina, koordinator, penggerak, anggota dan jejaring Komunitas GUSDURian Banjarnegara. Para peserta yang hadir pun berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, tenaga didik, buruh perusahaan, wiraswasta, tokoh agama, ibu rumah tangga, dan lainnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji turunan isu-isu strategis Jaringan GUSDURian, di mana salah satu isunya yakni Pemenuhan Keadilan Ekonomi dan Sosial yang dibedah menggunakan kacamata 9 Nilai Utama Gus Dur. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi media silaturahmi gagasan bersama mengenai tema yang diusung.
Komunitas GUSDURian Banjarnegara mengundang narasumber Masykur Isnan, seorang praktisi hubungan industrial yang memiliki Kantor Hukum Masykur Isnan & Partners Lawfirm di daerah Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Alumnus UGM ini mengatakan bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker) malah menambah regulasi dan menimbulkan masalah.
“Kata siapa UU Ciptaker mengurangi regulasi? Justru menambah. Buktinya, UU Sikap Kerja tidak diubah, kalau mau ubah ya semuanya saja sekalian, karena UU ini punya penyakit,” ungkap Masykur.
Dirinya menambahkan bahwa para karyawan saat ini mengalami beberapa permasalahan, di antaranya:
- Status Kerja (Tetap, Kontrak, dan Magang). Magang yang kini tengah menjadi perbincangan hangat di jagat medsos tidak termasuk dalam UU pekerja, hanya sebagai observasi dan tidak digaji, tetapi hanya uang saku. Dalam realitanya justru menjadi ajang perbudakan oleh perusahaan.
- Aturan Lembur. Dalam UU tidak semua pekerja bisa lembur, tergantung pada gaji dan kontrak kerja mereka.
- PHK. Dalam UU PHK saat ini, di mana karyawan bisa mengajukan keberatan, jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan perusahaan tidak terdapat pengajuan maka PHK dianggap sah.
- Dana Pensiun. Dana pensiun didapat oleh karyawan tetap, sedangkan karyawan kontrak hanya diberikan pesangon. Banyak perusahaan yang lebih menambah jumlah kontrak pekerja dibanding mengangkat status karyawan menjadi tetap.
Menurut Masykur, timbul permasalahan lain di lapangan dunia kerja. “Fenomena Gen Z dan Milenials lebih memilih pekerjaan informal. Dalam artian pekerjaan yang tidak ada kontraknya dan bahkan tidak ada perlindungan hukumnya. Hikmahnya adalah memilih pekerjaan secara teliti, terutama mengenai hak dan kewajiban sebagai buruh, bukan sebagai budak.”
Hafnia Turohmah selaku PIC KOBER (Kongkow Bareng) Komunitas GUSDURian Banjarnegara berkata, “Kami mencoba memfasilitasi keresahan-keresahan para karyawan perusahaan, terlebih Kabupaten Banjarnegara yang memiliki UMK terendah se-Jawa Tengah dan belum efektifnya peran para stakeholder di dunia kerja”.
Lebih lanjut, Eman Setiaji selaku PIC Forum 17-an mengungkapkan bahwa, “Kepekaan terhadap isu lokal kedaerahan menjadi pengingat bersama bahwa Gus Dur memiliki pengaruh luar biasa dalam sejarah terlahirnya Serikat Buruh di Indonesia. Maka dengan wadah tersebut, sudah sewajarnya menjadi penjembatan para karyawan yang tidak mendapat keadilan dari perusahaan”.
Dalam menyikapi hal ini, menurut Masykur Isnan, “Menunggu kepastian Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksana, keputusan bisnis yang sebelumnya mendasarkan pada ketentuan UU CK masih tetap dapat dijalankan (Pasal 184 Perppu CK), dan menunda memberlakukan kebijakan baru terkait alih daya dan pengupahan sampai dengan adanya peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana”.
DPR RI sudah sepatutnya untuk melakukan perbaikan dan mengkaji kembali UU Ciptaker selama 11 bulan ke depan dengan cara legislasi biasa, adalah waktu yang cukup dengan membandingkan lamanya pembuatan UU pada umumnya.
Dinas ketenagakerjaan, instansi pemerintahan, dan elemen terkait di Banjarnegara khususnya sudah menjadi barang wajib untuk menjalankan fungsinya agar hak dan kewajiban para karyawan perusahaan terjamin dan berdaya secara tegas memberi sanksi sesuai peraturan hukum yang berlaku bagi perusahaan yang melanggar dan membawa dampak buruk bagi lingkungan di Banjarnegara.