Kemarin sore, saya melihat postingan-postingan dari dua media sosial: Instagram dan Twitter. Postingan-postingan tersebut adalah dari beberapa akun, seperti Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA)—Pusat dan Yogyakarta, YLBHI-LBH Yogyakarta, Jaringan Advokasi Tambang, Jaringan GUSDURian, dan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas. Kronologi yang saya dapatkan dari postingan-postingan tersebut adalah sebagai berikut:
“Pada hari ini, Jum’at, 23 April 2021, Tim BBWS Serayu Opak yang dibantu oleh aparat kepolisian dan TNI mendatangi Desa Wadas, Bener, Purworejo untuk melakukan sosialisasi dan pematokan lahan untuk kebutuhan penambangan batuan andesit yang masih menjadi satu kesatuan dengan PSN Pembangunan Bendungan Bener.
Warga menolak dengan melakukan aksi massa, menghadang rombongan pemerintah dan aparat kepolisian serta TNI di sekitaran jalan masuk desa sambil bersholawat dan berdzikir.
Sekitar pukul 11 siang, rombongan pemerintah memaksa masuk menggunakan kekerasan dengan cara menarik, mendorong dan memukul warga termasuk ibu-ibu Wadas.
Warga mundur karena ditembak gas air mata.
Beberapa orang mengalami luka-luka dan sekitar 12 orang dibawa ke Polsek Bener yang kemudian dipindahkan ke Polres Purworejo, termasuk 2 orang pendamping hukum dari LBH Yogyakarta”.
Kemudian mereka menggalang solidaritas untuk meminta aparat kepolisian membebaskan pendamping hukum dan warga Wadas sekarang juga! Dengan melayangkan sms ke nomor Gubernur Jawa Tengah dan Kapolda Jawa Tengah.
Menurut WALHI ada 3 alasan Wadas menolak tambang.
1. Tidak sudi menjual tanah sebagai sumber mata pencaharian utama.
Pembebasan/perampasan lahan (alih kepemilikan) akan menghapus sumber mata pencaharian ribuan warga di Desa Wadas. Selama ini warga memanfaatkan lahan-lahan tersebut secara turun-temurun, untuk pertanian tumpangsari dengan menanam buah-buahan, rempah-rempah, palawija, tanaman keras, dan tanaman perkebunan lainnya seperti kopi, kelapa, karet, dan aren. Kegiatan pertanian itu pula yang meningkatkan kesejahteraan warga sekaligus membuat kelestarian di Desa Wadas terjaga sampai saat ini.
2. Tidak sudi hidup berdampingan dengan lingkungan yang rusak, di mana tak ada mata air dan tanaman yang bisa tumbuh, yang membuat Desa Wadas tidak layak huni.
3. Cacat prosedural sejak awal (tidak melalui proses sosialisasi dan kajian lingkungan).
Perlu diketahui, tambang yang mengganggu ketenteraman warga Desa Wadas saat ini adalah tambang kuari (quarry), atau penambangan terbuka (dikeruk tanpa sisa) yang direncanakan berjalan selama 30 bulan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan 5.300 ton dinamit atau 5.280.210 kg, hingga kedalaman 40 meter. Tambang kuari batuan andesit di Desa Wadas menargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener, dengan kapasitas produksi 400.000 meter kubik setiap bulannya.
Melihat tragedi Wadas, saya jadi teringat Gus Dur. Beliaulah yang membela Aak Abdullah Al-Kudus, pendiri Laskar Hijau. Aak disebut sesat oleh MUI karena mengadakan acara Maulid Hijau. Ceritanya, pada 2006, Aak membuat gerakan Maulid Hijau di Danau Ranu Klakah, Lereng Gunung Lamongan, Lumajang, Jawa Timur. Gerakan yang sebenarnya berasal dari tradisi masayarakat setempat, Maulid Nabi. Setiap tahun masyarakat Ranu mengadakan ritual Maulid Nabi untuk memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad, sambil aksi menanam dan merawat pohon di sekitar danau.
Tanpa bermaksud menghilangkan esensi tradisi maulid Nabi, Aak berinisiatif melakukan gerakan hijau. Dia berembug dengan masyarakat untuk menjadikan tradisi tersebut sebagai kampanye pelestarian lingkungan dengan menghijaukan Gunung Lemongan yang sudah rusak. Maka dibuatlah Maulid Hijau. Gerakan yang mendapat respon baik dari masyarakat.
Namun, dua tahun kemudian, muncul tantangan. MUI Lumajang menyatakan bahwa gerakan Maulid Hijau sesat. Dan Aak adalah tokoh yang sesat.
Aak dan teman-temannya melawan. Namun, MUI bersikukuh dengan menghimpun sekitar 50 kiai senior Lumajang untuk ke Jakarta, minta MUI pusat mengeluarkan fatwa.
Akhirnya Gus Dur lah yang membela, sehingga masalah tersebut berhasil diselesaikan.
Kemudian, kasus Leonard Simanjutak, Kepala Greenpeace Indonesia. Pada 1994, ia mewakili Masyarakat Anti Nuklir Indonesia (MANI) menolak PLTN. Padahal saat itu adalah masa Orde Baru, sehingga perlawanan sangat sulit. Namun Gus Dur membantunya. Gus Dur mempunyai pandangan yang holistik tentang lingkungan hidup, sehingga ia tegas dalam mengambil sikap. Gus Dur mengerti apa yang menjadi fokus, PLTN lebih banyak mudarat daripada manfaat. Bakal ada banyak masalah, seperti limbah nuklir yang akan meyebabkan persoalan bagi generasi berikutnya.
Itulah contoh bagaimana Gus Dur memberikan pembelaan nyata terhadap perjuangan untuk melestarikan lingkungan hidup di negeri ini. Sekarang apa yang harus kami lakukan, Gus?