Social Media

Menjadi Moderat di Pesantren: Menilik Cara Pendidikan Tradisional Mengajarkan Keberagaman

“Kita tidak pernah meragukan bahwa pesantren sudah selesai dalam urusan moderasi beragama.” Begitulah ungkapan yang sering saya dengar dari Menteri Agama, dalam berbagai webinar pengarusutamaan moderasi beragama. Memang, terma moderasi beragama saat ini sedang hangat-hangatnya dibicarakan oleh para petinggi negara, terutama Kemenag. 

Belakangan juga diketahui telah muncul pedoman yang mengatur konsep moderasi beragama dan semakin santernya disuntikkan ke dalam ruang-ruang strategis negara. Dalam ruang pendidikan misalnya. Kurikulum yang ada, setidaknya telah memiliki fokus pada penguatan moderasi beragama, mulai dari SD hingga SMA sederajat. Bahkan, menjadi bahasan menarik pada perguruan tinggi. 

Tulisan sederhana ini, bukan ingin membahas moderasi beragama di ruang-ruang tersebut. Saya lebih tertarik menyoroti ungkapan Menag Gus Yaqut di awal tulisan ini, mengapa ia menyebut pesantren telah purna dalam moderasi beragama? Apakah pesantren yang dikatakan sebagai pendidikan tradisional yang diembel-embeli dengan stigma kolot ini dijadikan role model bagi sekolah modern saat ini? Nah, berangkat dari hal tersebut kita akan melihat bagaimana sejarah pesantren hingga secara tidak langsung diadopsi oleh Kemenag dalam merumuskan konsep moderasi beragama.

Kilas balik mengenai sejarah pesantren yakni keterlibatan para kiai, santri, pun tak terlepas dari tirakat para bu nyai dalam mewujudkan kemerdekaan bangsa. Misalnya Resolusi Jihad yang merupakan tonggak pertempuran 10 November di Surabaya. Kita memperingatinya sebagai Hari Pahlawan. Selain itu juga, sejarah penerimaan asas tunggal Pancasila yang menjadi dasar negara ini. Ini menjadi bukti nyata atas begitu besarnya kontribusi pesantren dalam ranah publik dan perlu diingat sepanjang masa. 

Pesantren sebagai lembaga pendidikan tradisional harus diakui bahwa dalam babakan sejarah bangsa tidak lepas dari peran kontribusinya dalam mengelola warisan tradisi salafi dan budaya lokal. Pesantren menjadi tempatnya pusat peradaban, pusat pengetahuan, dan pusat rujukan masyarakat dalam segala aspek kehidupan. Bahkan ketika zaman telah maju, pesantren justru semakin dicari eksistensinya. 

Pesantren, seperti kata Zamakhsyari Dhofier, mampu menjadi kekuatan alternatif, sekaligus sebagai counter-culture terhadap budaya hegemonik yang mengancam eksistensi budaya dan tradisi masyarakat Indonesia. Pesantren menciptakan budaya kultur-sosial sendiri ala pesantren, termasuk di dalamnya ada kiai sebagai pengasuh, santri sebagai orang yang diasuh, diasah, dan diasih. Oleh karena itu, santri disebut sebagai agen pembelajar yang sedang ditempa dalam membangun diri. 

Dalam berbagai referensi catatan sejarah tanah air, saya menemukan titik simpul bahwa pesantren memiliki porsi pengaruh yang sangat besar bagi tiap linimasa kehidupan, terutama dalam membangun sebuah negara, dalam membentuk dan memelihara kehidupan sosial, kultural, politik, dan keagamaan masyarakat. Sehingga, zaman memanggil kembali peranan pesantren sebagai penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Pesantren tampaknya akan terus mengawal perdamaian dan menjaga eksistensi NKRI. Peran pesantren tidak hanya diagungkan saja, tetapi difungsikan sesuai dengan fungsi aslinya, dimaksudkan untuk memaksimalkan upaya dalam membangun Indonesia ke depan, sebab pesantren lahir, tumbuh, dan selalu kembali ke akarnya yakni NKRI.

Potret pesantren itulah setidaknya yang dapat saya sampaikan dalam tulisan ini, bagaimana ia menjadi salah satu deskripsi yang mengusung pola implementasi nilai-nilai kemoderatan dalam beragama. Moderasi beragama harus dipahami sebagai sikap beragama yang seimbang antara pengamalan agama sendiri (eksklusif) dan penghormatan kepada praktik beragama orang lain yang berbeda keyakinan (inklusif). 

Karakter moderat ini menghindarkan kita dari sikap ekstremisme dalam beragama, juga memberikan motivasi dan dorongan untuk bersikap bijak, menerima, dan menempatkan diri sesuai kodratnya dalam menyikapi keberagaman. Ini semua ada dalam praktik kehidupan pesantren, baik dalam internal pesantren maupun hubungannya dengan masyarakat luar yang bersinggungan langsung dengan pesantren.

Saya mengambil contoh sederhana saja, yakni PP. Al-Munawwir, Krapyak, Yogyakarta atau lebih dikenal dengan Pondok Krapyak. Pondok ini memang pondok yang basic-nya NU tulen, tetapi ia bisa luwes bersinggungan langsung dengan masyarakat Muhammadiyah, yang notabenenya menjadi tuan rumah karena lahir dan besar di Yogyakarta. Dari situ, masyarakat pesantren dapat memupuk kesadaran akan sikap moderat dan praktiknya melalui hubungan dengan masyarakat sekitar tanpa menghilangkan jati dirinya.

Dari waktu ke waktu pesantren sangat menjunjung tinggi dan mengawal pemahaman masyarakat yang memegang teguh nilai moderasi (tawasuth). Laku moderasi masyarakat pesantren barangkali sangat dipengaruhi atas sikap dan doktrin para kiai. Jauh sebelum moderasi mulai digencarkan oleh Kemenag dan lembaga terkait, pondok pesantren justru telah mempraktikkan esensi sikap tersebut. Praktik moderasi beragama dipahami masyarakat pesantren sebagai suatu respons terhadap perbedaan dan selalu mengutamakan nilai-nilai perdamaian dalam memandang setiap persoalan. 

Oleh K.H. Ali Maksum misalnya, dari berbagai cerita saya temukan bahwa Pak Ali (sebutan akrab santri pada waktu itu untuk KH. Ali Maksum) dikenal sebagai sosok yang sangat dekat dengan para santrinya. Beliau membangun interaksi secara intens dan mampu memberikan kesan yang akrab kepada para santri. Bahkan tak hanya berlaku di lingkup pesantren, tetapi juga kepada masyarakat luas. Ini menunjukkan bahwa tidak ada jarak status sosial yang tampak. Sikap tersebut yang sampai sekarang masih dipertahankan dan ditanamkan kepada para santri melalui dzuriyyah beliau.

Selain itu, saya melihat pendidikan berbasis multikultural yang merupakan salah satu ciri penyelenggaraan pendidikan pada lembaga pesantren. Pendidikan pesantren berprinsip pada tiga konsep persaudaraan (ukhuwah), yakni persaudaraan beragama atau satu akidah (ukhuwah Islamiyyah), persaudaraan berbangsa (ukhuwah wathaniyyah), dan persaudaraan atas dasar kemanusiaan (ukhuwah basyariyyah/insaniyyah) yang merupakan pondasi utama santri dalam memandang keberagaman. Ketiganya merupakan puncak atas narasi-narasi toleransi dalam budaya multikultur di Indonesia, juga menjadi konsep dasar yang ditanamkan kepada semua masyarakat pesantren.

Saya melihat bahwa pendidikan multikultural pesantren di Pondok Krapyak dapat dideskripsikan melalui Madrasah Salafiyyah. Model moderasi beragama dalam program pendidikan Madrasah Salafiyyah ini secara umum telah menunjukkan sikap moderat, santun, mudah dipahami, dan tidak menggunakan gaya islami yang memaksa, disesuaikan dengan rencana pendidikan salaf yang diinstruksikan sebagai model pembelajaran. Hal ini memicu semangat para santri, meskipun dari latar belakang yang berbeda, semua santri disamakan dan menyatu dalam ruang belajar yang sama untuk ngaji.

Oleh karena itu, tidak heran jika pesantren adalah lembaga terbuka yang membuka diri kepada siapa saja yang ingin memperdalam ilmu agama tanpa membedakan latar belakang suku dan budaya yang beragam. Salah satu bentuk perilaku moderat di pesantren diterapkan santri dengan menanamkan sikap sosial yang tinggi, yaitu sama-sama peduli dengan teman dan orang lain dalam bingkai ketersalingan. Santri harus mau dan mampu beradaptasi di lingkungan yang serba terbatas, beradaptasi secara sosio-kultural di pesantren, dan berbaur dengan komunitas dari berbagai daerah. 

Cara pandang moderat ini menjadi pijakan oleh santri dalam merespons berbagai persoalan baik ketika masih menuntut ilmu (nyantri) maupun saat seorang santri telah lulus dari pesantren. Mungkin, sebagian rentetan sejarah inilah yang menurut saya merupakan salah satu alasan mengapa pesantren dapat dijadikan arah model dalam merumuskan konsep moderasi beragama oleh Kemenag.

Alumnus Creator Academy 2022 Seknas Jaringan GUSDURian.